KEPALA SEKOLAH WAJIB PROFESIONAL DALAM MENERIMA WARTWAN, SESUAI PASAL 54 UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2023
Table of Contents
*SDN Sukarasa Tasikmalaya Jadi Titik Perhatian, Dinas Pendidikan Turun Tangan*_
TASIKMALAYA, ARTHA-NEWS I Kepala sekolah sebagai figur pembimbing dan pengganti orang tua kedua bagi siswa diwajibkan menunjukkan profesionalisme, kesantunan, dan akhlak yang baik saat menyambut tamu wartawan ke sekolah. Hal ini sejalan dengan tuntutan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, khususnya bagi Sekolah Dasar Negeri (SDN) yang menjadi prioritas dalam penerapan tatakrama.
Namun, masih banyak pihak sekolah yang belum sepenuhnya memahami tatakrama dan kesantunan adat yang seharusnya memberikan kesan beradab kepada khalayak luar. Kondisi ini menjadi sorotan setelah awak media ARTHA-NEWS melakukan klarifikasi terkait sikap kepala sekolah SDN Sukarasa, Desa Sukarasa, Kecamatan Salawu, Kabupaten Tasikmalaya yang dinilai kurang berkesan dan diduga kurang ramah terhadap wartawan.
Menanggapi hal tersebut, pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tasikmalaya telah terlibat langsung untuk menyelaraskan sistem pelayanan serta sikap pihak sekolah ke arah yang lebih baik.
Standar Sikap Kepala Sekolah dalam Menghadapi Wartawan:
1. Jujur dan transparan dalam memberikan jawaban, tanpa menyembunyikan informasi relevan
2. Profesional dan sopan, tidak menunjukkan emosi atau reaksi yang tidak pantas
3. Menghormati hak wartawan untuk mendapatkan informasi dan menjawab pertanyaan dengan baik
4. Tidak membuat komentar tidak pantas, seperti mengkritik pemerintah atau rekan kerja secara tidak profesional
5. Mengutamakan kepentingan sekolah dan siswa, tidak terpengaruh kepentingan pribadi atau politik
6. Menyediakan informasi akurat dan lengkap sesuai dengan yang dibutuhkan
7. Menghindari kontroversi, fokus pada penyampaian informasi yang relevan
Tips Praktis untuk Kepala Sekolah:
1. Persiapkan diri dengan mempelajari informasi terkait dan merencanakan jawaban yang tepat sebelum bertemu wartawan
2. Tetapkan batasan yang jelas mengenai hal yang dapat dan tidak dapat dibicarakan
3. Jangan ragu mengatakan "saya tidak tahu" jika tidak memiliki informasi yang cukup
4. Hindari segala bentuk komentar yang tidak profesional atau menyimpang
5. Fokus pada penyampaian informasi yang akurat dan sesuai dengan konteks
Dengan menerapkan standar dan tips tersebut, diharapkan kepala sekolah dapat menghadapi wartawan dengan lebih baik dan profesional. Kasus yang terjadi di SDN Sukarasa diharapkan menjadi pembelajaran serta cermin bagi penyelenggaraan pendidikan di seluruh wilayah Kabupaten Tasikmalaya ke depannya.
(Wandi / Tim Redaksi ARTHA-NEWS)
👁 Views: 0
Post a Comment