Keterlibatan Dugaan Korupsi Bansos PENA, Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom Dilaporkan
Table of Contents
Artha-News.com Samosir (6/1-2026) - Kasus Bansos PENA yang sudah semakin mengemuka pasca penetapan tersangka dan penahanan Kadis Sosial PMD Samosir, kembali menyita perhatian masyarakat.
Kali ini, pegiat anti korupsi Pangihutan Sinaga melaporkan Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom ke Kejaksaan Negeri Samosir, terkait dugaan keterlibatannya dalam mekanisme pemberian bantuan ke penerima manfaat.
"Ada beberapa indikasi yang kita temukan, bahwa Bupati Samosir memiliki keterlibatan dalam kasus bansos PENA," sebut Pangihutan Sinaga, kepada wartawan, Selasa (6/1/2026) di Kantor Kejari Samosir, Parbaba, seusai melaporkan dugaan keterlibatan Bupati Samosir.
Ia membeberkan, pada TA 2024, pasca banjir bandang di Kenegerian Sihotang yang terjadi pada tanggal 3 November 2023, ada bansos pemulihan ekonomi nasional (PENA) bagi 303 keluarga terdampak.
"Sesuai juknis dan ketentuan, seharusnya ditransfer ke rekening penerima bantuan sebesar Rp 5 juta," imbuhnya.
Namun, kata Pangihutan, bantuan disampaikan langsung ke penerima manfaat berupa barang. "Kasus ini akhirnya menyeret Kadis Sosial PMD Samosir, Fitri Agus Karokaro yang sudah ditahan pihak Kejari Samosir," ungkapnya lagi.
Diterangkan, indikasi keterlibatan Bupati Samosir menurut dia, bahwa sebelum kasus bansos PENA dilaporkan dan ditangani oleh Kejaksaan Negeri Samosir pada tanggal 15 Januari 2025 lalu, 117 warga Kenegerian Sihotang 117 sudah mengirimkan surat ke Presiden RI Prabowo Subianto.
"Tepatnya pada 4 November 2024 lau, saya sendiri yang mengirimkan via kantor pos," beber Pangihutan.
Surat warga, ujarnya,ditanggapi oleh Presiden RI Prabowo Subianto dengan mengirimkan surat ke Bupati Samosir melalui Kementerian Sekretariat Negara pada 29 November 2024.
Tanggapan Presiden RI disampaikan ke Bupati Samosir melalui surat resmi bernomor B-3705/Kemensetneg/D-3/AN.00.03/11/2024, yang ditandatangani oleh Y. Ricky Syailendra Asmuni, Asisten Deputi Bidang Pengaduan Masyarakat.
"Artinya sebelum laporan dugaan pelanggaran hukum yang merugikan keuangan negara yang memperkarakan pihak tertentu ke pihak Kejaksaan Negeri Samosir, Bupati Samosir Vandiko Timoetus Gultom telah mengetahui adanya masalah dalam penyaluran Bansos PENA tersebut," tegasnya lagi.
"Menjadi pertanyaan, mengapa Bupati Samosir, membiarkan terjadi pelanggaran hukum yang merugikan keuangan negara?" pungkasnya.
Lebih rinci dikatakannya,artinya Bupati Vandiko Gultom mengetahui perubahan mekanisme penyaluran bantuan itu. "Yang seharusnya langsung ke rekening penerima manfaat, tetapi berubah menjadi bentuk barang," kata dia.
Menurut dia, Bupati Samosir juga terbukti menyerahkan bansos PENA berupa barang, misalnya pupuk dan pompa alat pertanian. "Ini terdokumentasi dengan jelas,
Yang paling parah menurutnya, penyaluran bansos PENA dimanfaatkan untuk kepentingan politik, karena menjelang pilkada.
Agar kasus dugaan korupsi bansos PENA semakin terbuka, penegak hukum diminta agar mengumpulkan keterangan dan segala dokumen yang ditandatangani oleh Bupati Samosir Vandiko Timoetus Gultom.
"Untuk dijadikan sebagai alat bukti yang sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 184 KUHAP/Pasal 253 KUHAP baru," tukasnya.
Selain itu,ungkap Pangihutan,Sekda Samosir Marudut Tua Sitinjak perlu diminta keterangan lebih detail.
"Karena Sekda sudah dipanggil Kejari Samosir sebagai saksi, pada 29 Desember 2025 lalu," terangnya lagi.
(NR Sitohang)
👁 Views: 0
Post a Comment