PERLUASAN KEBERATAN MASYARAKAT TERHADAP TARIF PARKIR JUT DI JALAN HZ MUSTOPA: PERLU KLARIFIKASI DAN REVISI SECEPATNYA

Table of Contents
Tasikmalaya, 06 Januari 2026 – Berbagai keluhan dan kebingungan melonjak dari kalangan masyarakat pengguna layanan parkir Jalan Raya HZ Mustopa, Kota Tasikmalaya, terkait penerapan tarif parkir yang diatur berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan (Disub) Kota Tasikmalaya.Kondisi ini tidak hanya menimbulkan kebingungan struktural terkait metode perhitungan waktu, namun juga dinilai memberatkan sebagian besar pengguna,bahkan berpotensi menjadi sumber konflik antara masyarakat dengan petugas juru parkir di lapangan.
 
Seperti yang tertera pada plang informasi yang dipasang pihak Disub, tarif parkir yang berlaku adalah sebagai berikut:
 
- Kendaraan roda dua (motor): Rp 2.000 untuk 2 jam pertama, dengan tambahan Rp 250 per jam berikutnya.

- Kendaraan roda empat kecil (mobil): terdapat inkonsistensi informasi di lapangan, di mana plang resmi mencantumkan Rp 3.000 untuk 2 jam pertama (dengan tambahan Rp 500 per jam berikutnya), namun masyarakat menyebutkan ada informasi yang menyatakan tarif Rp 300 untuk 2 jam pertama – hal ini menjadi titik awal kebingungan yang mendasar.

- Kendaraan roda empat sedang: Rp 5.000 untuk 2 jam pertama, dengan tambahan Rp 750 per jam berikutnya.

- Kendaraan besar (bus): Rp 6.000 untuk 2 jam pertama, dengan tambahan Rp 1.000 per jam berikutnya.
 
Berdasarkan pantauan dan konfirmasi langsung dengan beberapa pengguna parkir di lokasi tersebut,banyak yang mengaku merasa heran dan tidak paham terkait metode perhitungan waktu “per 2 jam” yang diterapkan. Pertanyaan mendasar yang muncul antara lain: Apakah waktu parkir yang kurang dari 2 jam tetap dikenakan tarif penuh untuk 2 jam pertama? Bagaimana mekanisme penagihan jika waktu parkir melebihi batas 2 jam dengan durasi tidak penuh (misalnya 2 jam 15 menit)? Selain itu, inkonsistensi angka tarif untuk kendaraan mobil antara plang resmi dengan informasi yang beredar di masyarakat semakin memperparah kebingungan dan merusak kredibilitas aturan yang diterapkan.
 
“Sistem yang berjalan sejak bulan Januari tahun ini benar-benar memberatkan kami sebagai pengguna. Belum lagi cara menghitung waktunya yang tidak jelas – terkadang kita parkir hanya 1 jam lebih sedikit,tapi tetap dikenakan tarif penuh 2 jam. Padahal jika kita melebihi sedikit saja, langsung dikenakan tambahan yang juga tidak jelas cara perhitungannya,” ujar salah satu pengguna parkir yang tidak ingin disebutkan namanya.
 
Lebih jauh,kondisi ini juga berpotensi menimbulkan kesalahpahaman antara masyarakat dengan juru parkir yang bertugas di lokasi. Juru parkir yang hanya menjalankan perintah dari atasan berisiko menjadi sasaran keluhan masyarakat yang tidak menemukan jalan keluar terkait kebingungan tarif dan sistem perhitungan waktu. Jika tidak segera ditangani, hal ini berpotensi berkembang menjadi polemik yang tidak perlu dan merusak citra pemerintah daerah di mata publik.
 
Masyarakat mengajukan tuntutan yang jelas kepada Pemerintah Kota Tasikmalaya dan pihak Disub untuk segera mengambil langkah konkrit, antara lain:
 
1. Melakukan klarifikasi resmi terkait metode perhitungan waktu parkir “per 2 jam” yang diterapkan, termasuk aturan penagihan untuk waktu parkir yang kurang atau lebih dari batas 2 jam.

2. Memperbaiki inkonsistensi informasi tarif parkir,khususnya untuk kendaraan mobil,serta memastikan seluruh plang informasi dan materi publikasi lainnya menyajikan data yang sama dan akurat.

3. Melakukan evaluasi ulang terhadap besaran tarif dan sistem perhitungan yang berlaku,dengan memperhatikan kapasitas daya beli masyarakat dan kesesuaian dengan kondisi ekonomi lokal.

4. Melakukan sosialisasi yang luas dan terstruktur kepada masyarakat tentang aturan parkir yang telah diklarifikasi,baik melalui media massa, platform digital,maupun sosialisasi langsung di lokasi parkir.

5. Membuka kanal komunikasi yang jelas bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan atau masukan terkait pelayanan parkir, sehingga setiap permasalahan dapat ditangani secara cepat dan tepat.
 
Kita menyadari bahwa kebijakan retribusi daerah bertujuan untuk mengelola fasilitas publik dengan baik dan mendukung pembangunan daerah.Namun,kebijakan tersebut haruslah transparan,jelas,dan tidak memberatkan masyarakat yang menjadi pengguna langsung. Tanpa langkah korektif yang segera dilakukan, keberatan dan kebingungan yang dirasakan masyarakat hanya akan semakin meningkat,bahkan berpotensi menurunkan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

Menanggapi hal tersebut.Bidang parkir Dishub Tasikmalaya kota (SN) bagian TU menyampaikan pada awak media arthanews"akui itu kesalahan kami"jelasnya.Namun.Kami tidak dapat menjelaskan atau memberikan keterangan."Tambah nya".


Penulis: Wandi
Sumber: ARTHA NEWS Tasikmalaya
👁 Views: 0

Post a Comment