*SDN KOLEBERES BABAKAN MEKAR DI DUGA JUAL LKS MELALUI PIHAK KETIGA,TRANSAKSI BERJALAN DI KANTIN SEKOLAH*
Table of Contents
"Pemerintah Sudah Larang Keras, Dinas Pendidikan Siap Tindaklanjuti"
TASIKMALAYA, ArthaNews.com – Dugaan penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) melalui pihak ketiga muncul di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Koleberes, Babakan Mekar, Desa Sirna Jaya, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Tasikmalaya. Kasus ini menjadi sorotan mengingat pemerintah telah melarang keras penjualan atau pembelian LKS bagi siswa, yang seharusnya menjadi tanggung jawab negara.
Informasi yang diperoleh awak media menunjukkan adanya keterlibatan pihak yang berinisial MS (diduga seorang guru) dan sistem penjualan yang menjurus pada praktik bisnis di lingkungan pendidikan. Hal ini membuat beberapa wali murid merasa keberatan, terutama mereka yang tidak mampu secara ekonomi.
"Saya ini orang tidak mampu, harus bayar tambahan biaya untuk LKS. Ada uang ada barang saja," ujar salah satu wali murid yang tidak mau disebutkan identitasnya.
Berdasarkan hasil investigasi lapangan, rincian harga buku yang diperjualbelikan antara lain:
- Buku Akses: Rp35.000
- Buku Pendidikan Agama Islam (PAI): Rp15.000
- Buku Bahasa Sunda: Rp15.000
Saat dikonfirmasi, kepala sekolah mengelak dari keterlibatan pihak sekolah dalam penjualan LKS. Namun, pedagang kantin belakang sekolah yang berinisial S mengakui menjual LKS kepada siswa dengan mengambil keuntungan Rp1.000 per mata pelajaran. Menurut pedagang tersebut, penjualan ini melibatkan pihak ketiga yang berinisial RD dengan identitas perusahaan yang belum jelas.
Dinas Pendidikan Siap Tindaklanjuti ?
Harian berikutnya, awak media mengkonfirmasi kasus ini ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tasikmalaya. Pegawai bidang kesiswaan yang berinisial YN menyambut baik informasi tersebut dan menjamin akan melakukan verifikasi langsung ke sekolah.
"Kami akan memanggil kepala sekolah, komite sekolah, serta guru yang diduga terlibat untuk klarifikasi. Terima kasih atas informasi yang diberikan," ujarnya.
Dasar Hukum dan Sanksi
Penjualan LKS yang tidak sah bertentangan dengan sejumlah peraturan hukum, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 34 ayat (1) dan (2) yang menyatakan pendidikan dasar wajib dan biayanya ditanggung negara.
2. Peraturan Negara Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, Pasal 3 ayat (1) dan (2) yang mengatur sumber dana pendidikan dan tanggung jawab pemerintah.
3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 2016 tentang Buku yang Digunakan Satuan Pendidikan, Pasal 3 ayat (1) dan (2) yang menetapkan standar buku pelajaran.
Adapun sanksi yang dapat dikenakan meliputi:
- Pasal 368 KUHP (Pemerasan dengan Ancaman)
- Pasal 372 KUHP (Penggelapan)
- Pasal 415 KUHP (Penipuan)
- Sanksi administratif sesuai Pasal 14 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2016.
Senin,19 Januari 2026 sebelum berita ini tayang tim awak media berupaya menghubungi Kabid SD Disdik kabupaten Tasikmalaya via sambungan WhatsApp guna konfirmasi klarifikasi untuk dimintai tanggapannya.Namun.Tidak ada jawaban.
(ARYA/Wandi)
👁 Views: 0
Post a Comment