👁️ Total Tayangan: 270.058

SDN Koleberes Babakan Mekar Diduga Jual LKS Melalui Pihak Ketiga, Transaksi Berlangsung di Kantin Sekolah

Table of Contents
ARTHA-NEWS.COM – KABUPATEN TASIKMALAYA
Dipublikasikan: Senin, 19 Januari 2026 pukul 08.30 WIB | Terakhir diperbarui: Kamis, 23 Juli 2026 pukul 16.15 WIB
 
TASIKMALAYA – Muncul sorotan terkait dugaan praktik penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) melalui pihak ketiga di lingkungan Sekolah Dasar Negeri (SDN) Koleberes, Babakan Mekar, Desa Sirna Jaya, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Tasikmalaya. Hal ini menjadi perhatian serius mengingat pemerintah telah melarang keras praktik penjualan maupun kewajiban pembelian LKS bagi siswa pendidikan dasar, yang mana penyediaan fasilitas pembelajaran seharusnya menjadi tanggung jawab negara.

Informasi yang diperoleh awak media menunjukkan adanya dugaan keterlibatan pihak berinisial MS (diduga salah seorang guru) serta mekanisme penjualan yang mengarah pada praktik bisnis di lingkungan satuan pendidikan. Kondisi ini memicu keberatan dari sejumlah wali murid, terutama kalangan yang kurang mampu secara ekonomi.
 
"Saya ini orang tidak mampu, tapi harus membayar tambahan untuk LKS. Seolah-olah ada uang ada barang saja," ungkap salah satu wali murid yang enggan disebutkan namanya.
 
Berdasarkan hasil penelusuran lapangan, rincian harga buku yang diperjualbelikan antara lain:
 
- Buku Akses: Rp35.000
- Buku Pendidikan Agama Islam (PAI): Rp15.000
- Buku Bahasa Sunda: Rp15.000
 
Saat dikonfirmasi, Kepala Sekolah mengelak dari keterlibatan pihak sekolah dalam penjualan tersebut. Sementara itu, pedagang di kantin belakang sekolah berinisial S mengakui menjual LKS kepada siswa dengan mengambil keuntungan sebesar Rp1.000 per mata pelajaran. Menurut keterangan pedagang tersebut, pasokan LKS berasal dari pihak ketiga berinisial RD dengan identitas perusahaan yang belum dapat dipastikan kejelasannya.
 
Dinas Pendidikan Siap Menindaklanjuti
Sehari setelah informasi diterima, awak media mengonfirmasi perkara ini kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tasikmalaya. Pegawai pada Bidang Kesiswaan berinisial YN menyambut baik informasi tersebut dan menjamin akan melakukan verifikasi langsung ke lokasi kejadian.
 
"Kami akan memanggil Kepala Sekolah, Komite Sekolah, serta guru yang diduga terlibat untuk dimintai klarifikasi. Terima kasih atas informasi yang disampaikan," ujarnya.

Sebelum berita ini pertama kali diterbitkan, awak media juga telah berupaya menghubungi Kepala Bidang SD Dinas Pendidikan Kabupaten Tasikmalaya melalui pesan WhatsApp guna meminta tanggapan dan klarifikasi lebih lanjut. Namun hingga saat berita ini diterbitkan maupun diperbarui, belum diperoleh jawaban resmi.
 
Dasar Hukum dan Sanksi yang Berlaku
Praktik penjualan LKS yang tidak sesuai aturan tersebut bertentangan dengan sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain:
 
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 34 ayat (1) dan (2), yang menegaskan pendidikan dasar bersifat wajib dan biayanya ditanggung negara.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan Pasal 3 ayat (1) dan (2), yang mengatur sumber pendanaan serta tanggung jawab pemerintah.
3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Buku yang Digunakan Satuan Pendidikan Pasal 3 ayat (1) dan (2) beserta aturan turunannya.
 
Terkait pelanggaran yang terjadi, sanksi yang dapat dikenakan meliputi:
 
- Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan
- Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan
- Pasal 415 KUHP tentang Penipuan
- Sanksi administratif sesuai Pasal 14 ayat (1) Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016
 
CATATAN REDAKSI (Sesuai UU ITE & Kode Etik Jurnalistik):
 
Berita ini memuat dugaan berdasarkan hasil penelusuran dan keterangan dari pihak wali murid serta saksi di lapangan. Hal-hal yang bersifat dugaan belum merupakan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Demi prinsip keberimbangan, Kepala Sekolah, guru yang disebutkan, maupun pihak lain yang bersangkutan berhak memberikan penjelasan atau bantahan yang akan dimuat selengkap-lengkapnya di edisi selanjutnya tanpa dipungut biaya.
 
(ARYA/Wandi/Redaksi Artha-News)

👁 Views: 0

Posting Komentar

PANGANDARAN.