Camat Simanindo Diduga Sewenang-wenang, Abaikan KUHAP Pasal 46: Alat Kerja Warga Disita, Tak kunjung Dikembalikan.

Table of Contents
Artha-News.com I Samosir (7/02-2026) - Tindakan Camat Simanindo, H. Sidabutar, menuai sorotan publik. Ia diduga bertindak sewenang-wenang dengan menyita alat kerja milik warga tanpa dasar hukum yang jelas, serta mengabaikan ketentuan Pasal 46 KUHAP yang mewajibkan pengembalian barang sitaan kepada pemiliknya.

Kasus ini bermula ketika seorang warga, K. Siallagan, membeli sebidang tanah di Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir, Provinsi Sumatera Utara. Karena lahannya dipenuhi batu besar, ia mempekerjakan orang untuk memecah batu tersebut guna dimanfaatkan sebagai bahan bangunan gudang.
Namun, kegiatan itu tiba-tiba dihentikan oleh Camat Simanindo.

Tanpa proses hukum yang sah, Camat memerintahkan bawahannya menyita linggis dan martil besar, dengan dalih aktivitas tersebut adalah galian C.
Padahal, setelah sejumlah awak media turun langsung ke lokasi, tuduhan galian C itu tidak terbukti. Batu yang dipecah berasal dari ladang pribadi milik warga, bukan aktivitas tambang.
Lebih ironis, alat kerja yang disita itu hingga kini tidak pernah dikembalikan, meski sudah lebih dari enam bulan berlalu.

Camat H. Sidabutar mengakui alat tersebut telah diserahkan ke Satpol PP. Namun, sampai hari ini, K. Siallagan sebagai pemilik sah tidak menerima kembali barang miliknya.
Padahal, Pasal 46 KUHAP secara tegas menyebutkan:
“Barang yang disita harus dikembalikan kepada pihak dari siapa barang itu disita apabila kepentingan penyidikan tidak lagi memerlukan.”

K. Siallagan menyatakan keberatan keras atas perlakuan Camat Simanindo yang dinilainya arogan dan tidak menghormati hak warga.
“Saya ini warga biasa, tapi hukum tetap hukum. Kalau bukan kasus pidana, kenapa alat saya disita dan tidak dikembalikan?” ujarnya geram.
Warga Simanindo pun mulai mempertanyakan gaya kepemimpinan Camat yang dinilai tidak humanis, tidak transparan, dan cenderung otoriter.

Masyarakat berharap Bupati Samosir dan Inspektorat segera turun tangan dan memberi sanksi tegas terhadap pejabat yang bertindak di luar kewenangan.

Kasus ini menjadi cermin buruk bahwa ketika pejabat bertindak semaunya, maka hukum hanya jadi pajangan, dan rakyat kecil kembali menjadi korban.Hukum seharusnya melindungi warga, bukan menindas mereka.

(NR.Sitohang)
👁 Views: 0

Post a Comment