Ironis! Oknum Ketua Organisasi Wartawan di Cimahi Diduga Jadi Alat Pembungkam Rekan Sejawat

Table of Contents
CIMAHI | artha-news.com – Praktik penghalangan terhadap tugas jurnalistik diduga terjadi di lingkungan DPRD Kota Cimahi. Seorang oknum ketua organisasi wartawan setempat ditengarai melakukan intervensi langsung untuk menghentikan upaya konfirmasi yang sedang dijalankan oleh seorang jurnalis dari media Artha News (artha-news.com).

Peristiwa ini bermula saat jurnalis Artha News melayangkan surat konfirmasi resmi kepada pihak DPRD Kota Cimahi pada 21 Januari 2026. Namun, bukannya mendapatkan jawaban prosedural dari lembaga legislatif tersebut, surat konfirmasi tersebut diduga bocor dan sampai ke tangan oknum ketua organisasi wartawan di wilayah tersebut.
Sekitar satu minggu setelah surat dilayangkan, oknum tersebut diketahui menghubungi ayah dari jurnalis yang bersangkutan—yang juga merupakan seorang jurnalis—dengan pesan yang meminta agar upaya konfirmasi ke DPRD tersebut dihentikan.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPW IPJI (Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia) Jawa Barat, Ai Mulyani, memberikan pernyataan tegas. Ia menyayangkan adanya tindakan dari oknum pimpinan organisasi profesi yang justru menghambat kemerdekaan pers.
   "Seorang ketua organisasi wartawan seharusnya menjadi garda terdepan dalam membela independensi rekan-rekannya. Bukan malah menjadi sumber tekanan atau alat untuk membungkam proses konfirmasi yang sah," ujar Ai Mulyani, Jumat (13/2/2026).
 
Ai menegaskan bahwa tindakan menghalang-halangi kerja jurnalistik merupakan pelanggaran serius. Meskipun surat dikirimkan sebagai bentuk upaya konfirmasi, tindakan intervensi pihak luar tetap bertentangan dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) mengenai independensi.

"Organisasi profesi dibentuk untuk menjaga marwah wartawan, bukan untuk melakukan intervensi terhadap kerja-kerja jurnalistik yang sedang berjalan secara profesional," tambahnya.
Hingga berita ini disusun, pihak Sekretariat DPRD Kota Cimahi belum memberikan penjelasan resmi mengenai alasan dokumen konfirmasi tertanggal 21 Januari 2026 tersebut bisa berpindah tangan ke pihak luar dan memicu dugaan intervensi.

Peristiwa ini menyisakan tanda tanya besar mengenai integritas dan etika profesi oknum ketua organisasi tersebut. Tindakan menghubungi pihak keluarga untuk membungkam proses pencarian informasi jurnalistik dinilai sebagai preseden buruk bagi kredibilitas kepemimpinan organisasi pers di Kota Cimahi. Ketika sosok yang seharusnya menjadi pelindung kebebasan pers justru berbalik arah menjadi pihak yang mengintervensi, maka marwah profesi jurnalis di daerah tersebut kini dipertanyakan.

*Ari M*
👁 Views: 0

Post a Comment