Pemkab Bandung Tetapkan Gaji PPPK Paruh Waktu Guru Rp500 Ribu–Rp1 Juta
Table of Contents
Bandung | artha-news.com | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung menetapkan skema penggajian bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu untuk guru dan tenaga kependidikan sebesar Rp500 ribu hingga Rp1 juta per bulan, bergantung pada status penerimaan Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Sebanyak 1.786 guru penerima TPG ditetapkan menerima gaji Rp500 ribu per bulan.
Sementara itu, 593 guru non-TPG dan 1.941 tenaga kependidikan masing-masing menerima Rp1 juta per bulan.
Selain gaji pokok, seluruh PPPK paruh waktu mendapatkan perlindungan jaminan sosial berupa BPJS Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Kematian yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bandung.
Bupati Bandung, Dadang Supriatna, menjelaskan pengangkatan guru dan tenaga kependidikan honorer menjadi PPPK paruh waktu merupakan kebijakan pemerintah pusat sesuai Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025.
Karena itu, pemerintah daerah wajib menyesuaikan kebijakan anggaran untuk penggajiannya.
“Sejak berstatus PPPK paruh waktu, sumber pembayaran gaji guru dan tenaga kependidikan tidak lagi berasal dari dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), melainkan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah,” ujar Dadang, Kamis (19/2).
Berdasarkan data Pemkab Bandung, jumlah PPPK paruh waktu yang diangkat mencapai 4.320 orang, terdiri atas 2.379 guru dan 1.941 tenaga kependidikan yang tersebar di berbagai satuan pendidikan.
Sebelumnya, Pemkab Bandung sempat mengajukan diskresi penggunaan dana BOSP melalui surat resmi kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menyusul keterbatasan APBD akibat penurunan transfer keuangan pusat hampir Rp1 triliun pada 2026.
Namun, hasil Rapat Konsolidasi Nasional Kemendikdasmen pada Februari 2026 menegaskan dana BOSP tidak dapat digunakan untuk membiayai gaji PPPK paruh waktu. Ketentuan itu diperkuat dengan terbitnya Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026.
Dengan keputusan tersebut, seluruh pembiayaan gaji PPPK paruh waktu menjadi beban APBD kabupaten/kota.
Pemkab Bandung memastikan alokasi anggaran telah disiapkan untuk pembayaran gaji selama 14 bulan, termasuk gaji ke-13 dan ke-14.
Dadang menilai skema penggajian tersebut merupakan pilihan paling realistis agar seluruh PPPK paruh waktu tetap menerima penghasilan tanpa mengganggu belanja wajib dan pelayanan publik lainnya.
Ia menambahkan, sejak 2021 Pemkab Bandung secara konsisten memberikan insentif bulanan kepada guru dan tenaga kependidikan di semua jenjang pendidikan, dengan total realisasi anggaran pada 2025 mencapai Rp66,27 miliar.
Ke depan, pemerintah daerah akan berupaya meningkatkan kapasitas fiskal melalui optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) agar kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan dapat ditingkatkan secara bertahap.
“Kami berkomitmen menjaga keberlanjutan sektor pendidikan. Guru dan tenaga kependidikan tetap menjadi prioritas dalam kebijakan daerah,” kata Dadang.
👁 Views: 0
Post a Comment