Langsung ke konten utama

Pemkab Bandung Tetapkan Gaji PPPK Paruh Waktu Guru Rp500 Ribu–Rp1 Juta

Bandung | artha-news.com | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung menetapkan skema penggajian bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu untuk guru dan tenaga kependidikan sebesar Rp500 ribu hingga Rp1 juta per bulan, bergantung pada status penerimaan Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Sebanyak 1.786 guru penerima TPG ditetapkan menerima gaji Rp500 ribu per bulan.
Sementara itu, 593 guru non-TPG dan 1.941 tenaga kependidikan masing-masing menerima Rp1 juta per bulan.

Selain gaji pokok, seluruh PPPK paruh waktu mendapatkan perlindungan jaminan sosial berupa BPJS Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Kematian yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bandung.

Bupati Bandung, Dadang Supriatna, menjelaskan pengangkatan guru dan tenaga kependidikan honorer menjadi PPPK paruh waktu merupakan kebijakan pemerintah pusat sesuai Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025.
Karena itu, pemerintah daerah wajib menyesuaikan kebijakan anggaran untuk penggajiannya.

“Sejak berstatus PPPK paruh waktu, sumber pembayaran gaji guru dan tenaga kependidikan tidak lagi berasal dari dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), melainkan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah,” ujar Dadang, Kamis (19/2).

Berdasarkan data Pemkab Bandung, jumlah PPPK paruh waktu yang diangkat mencapai 4.320 orang, terdiri atas 2.379 guru dan 1.941 tenaga kependidikan yang tersebar di berbagai satuan pendidikan.

Sebelumnya, Pemkab Bandung sempat mengajukan diskresi penggunaan dana BOSP melalui surat resmi kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menyusul keterbatasan APBD akibat penurunan transfer keuangan pusat hampir Rp1 triliun pada 2026.

Namun, hasil Rapat Konsolidasi Nasional Kemendikdasmen pada Februari 2026 menegaskan dana BOSP tidak dapat digunakan untuk membiayai gaji PPPK paruh waktu. Ketentuan itu diperkuat dengan terbitnya Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026.

Dengan keputusan tersebut, seluruh pembiayaan gaji PPPK paruh waktu menjadi beban APBD kabupaten/kota.
Pemkab Bandung memastikan alokasi anggaran telah disiapkan untuk pembayaran gaji selama 14 bulan, termasuk gaji ke-13 dan ke-14.

Dadang menilai skema penggajian tersebut merupakan pilihan paling realistis agar seluruh PPPK paruh waktu tetap menerima penghasilan tanpa mengganggu belanja wajib dan pelayanan publik lainnya.

Ia menambahkan, sejak 2021 Pemkab Bandung secara konsisten memberikan insentif bulanan kepada guru dan tenaga kependidikan di semua jenjang pendidikan, dengan total realisasi anggaran pada 2025 mencapai Rp66,27 miliar.

Ke depan, pemerintah daerah akan berupaya meningkatkan kapasitas fiskal melalui optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) agar kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan dapat ditingkatkan secara bertahap.

“Kami berkomitmen menjaga keberlanjutan sektor pendidikan. Guru dan tenaga kependidikan tetap menjadi prioritas dalam kebijakan daerah,” kata Dadang.

Artha‑News: Analisis – Referensi – Tajam – Handal – Akurat
(Redaksi Artha‑News)

CATATAN ARSIP: Berita ini merupakan dokumentasi peristiwa yang terjadi pada Minggu, 22 Februari 2026. Informasi yang dimuat adalah kondisi dan situasi pada saat peristiwa berlangsung.

Komentar

Berita Terpopuler

Oknum Guru SMAN 1 Sindangkasih Ciamis Diduga Sebar Isu Miring Terhadap Siswi

CIAMIS, ARTHA-NEWS.COM — Dunia pendidikan di Kabupaten Ciamis tengah mendapatkan sorotan dari lapisan masyarakat. Seorang oknum guru olahraga di SMA Negeri 1 Sindangkasih berinisial SLT diduga telah menyebarkan informasi tidak sedap dan dugaan fitnah yang menyasar kepada salah satu siswinya sendiri.   Korban yang merupakan siswi berinisial TSH, diterpa isu miring mengenai kehamilan dan tindakan menggugurkan kandungan. Kabar burung tersebut mencuat setelah TSH mengajukan izin tidak masuk sekolah selama satu minggu untuk keperluan keluarga.   Orang tua korban menjelaskan bahwa izin tersebut resmi dikirimkan via pesan WhatsApp karena seluruh keluarga harus bertolak ke Jakarta guna menghadiri kegiatan penting salah satu anak mereka yang tengah menempuh studi di Universitas Trisakti.   "Anak saya mendapatkan tuduhan tidak berdasar. Padahal jelas-jelas surat izinnya dikirim untuk menghadiri acara kakaknya di Universitas Trisakti dan acara pernikahan kerabat. Langkah...

Pengabdian Tanpa Batas, Aipda Anumerta Anditya Munartono Gugur Selamatkan Wisatawan di Pantai Pangandaran

PANGANDARAN, ARTHA-NEWS.COM — Tangis haru sekaligus duka mendalam menyelimuti masyarakat Jawa Barat atas gugurnya seorang anggota kepolisian yang berhati mulia. Aipda Anumerta Anditya Munartono, personel dari Polsek Pagerageung, Polres Tasikmalaya Kota, gugur saat melaksanakan tugas mulia menyelamatkan nyawa orang lain di tengah ganasnya arus Pantai Barat Pangandaran.   Peristiwa duka ini terjadi pada 3 Januari 2025. Saat itu, sejumlah wisatawan terseret arus kuat di kawasan Pantai Barat Pangandaran dan terancam bahaya. Melihat situasi darurat tersebut, Aipda Anditya Munartono tanpa ragu menerjang ombak dan meluncur ke tengah lautan untuk melakukan penyelamatan. Dengan segenap tenaga dan pengabdiannya, ia berjuang melawan arus demi menyelamatkan nyawa para wisatawan.   Nyawa para wisatawan berhasil diselamatkan. Namun, pengabdian Aipda Anditya harus berakhir di sana. Ia gugur di medan tugasnya — meninggalkan teladan keberanian, ketulusan, dan pengorbanan yang tiada batas b...

Diancam Laporan oleh CV Naga 99, Korwilnas Artha-News Tegaskan Hak Tolak Wartawan

TASIKMALAYA KABUPATEN, ARTHA-NEWS.COM — Isu pemberitaan terkait proyek rehabilitasi bangunan sekolah di wilayah Kabupaten Tasikmalaya kini memicu ketegangan. Pihak CV Naga 99 melayangkan ancaman somasi hukum serta laporan ke tim penasihat hukum, Dewan Pers, hingga pihak kepolisian terhadap media Artha-News beserta jurnalis yang bertugas karena pemberitaan yang dimuat dinilai tidak sesuai fakta.   Melalui pesan singkat WhatsApp yang dikirimkan kepada Koordinator Wilayah (Korwil) Nasional Artha-News, pihak CV Naga 99 juga secara tegas mendesak agar nama serta identitas narasumber yang dikutip dalam pemberitaan dibuka secara transparan kepada publik.   Padahal, kerahasiaan dan perlindungan penuh terhadap identitas narasumber dijamin secara konstitusi oleh Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers melalui Hak Tolak, serta ditegaskan dalam Pasal 14 Kode Etik Jurnalistik. Peraturan hukum ini melarang keras pembukaan identitas narasumber yang meminta...

Terjadi Ketegangan Saat Rapat di Desa Cijulang, Warga Mengaku Tidak Diundang

CIJULANG, TASIKMALAYA – ARTHA‑NEWS – Terjadi peristiwa ketegangan yang cukup menyita perhatian warga di lokasi rapat desa di wilayah Desa Cijulang, Kecamatan Cineam, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, pada Senin, 11 November 2024. Peristiwa ini terekam jelas dalam rekaman video yang diterima redaksi dari kontributor di lokasi.   Berita ini diperbarui kembali pada Rabu, 08 Juli 2026.   Berdasarkan rekaman dan berbagai informasi yang dihimpun dari beberapa saksi mata, warga yang hadir di lokasi mengaku tidak menerima surat undangan resmi untuk mengikuti rapat yang sedang berlangsung tersebut. Saat diskusi berjalan, warga tersebut berusaha menyampaikan pertanyaan maupun pendapatnya terkait materi yang dibahas, namun diimbau oleh pihak perwakilan BPD bahwa yang tidak tercantum dalam daftar undangan tidak berhak menyampaikan pendapat dalam forum rapat, sehingga warga tersebut diminta dengan tegas untuk meninggalkan ruangan.   Perlakuan itu kemudian memicu kemarahan warga terse...

Humas MAN 3 Tasikmalaya Gelar Sosialisasi Pencegahan Narkoba Bersama Satresnarkoba Polres Tasikmalaya Kota

TASIKMALAYA, ARTHA-NEWS.COM — Humas Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 3 Tasikmalaya di bawah koordinasi Dra. Hj. Eti, M.Pd., menggelar kegiatan sosialisasi pencegahan penyalahgunaan narkoba secara eksternal pada Kamis, 10 September 2026. Kegiatan ini bekerja sama dengan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tasikmalaya dan berlangsung di Masjid Nurul Arafah MAN 3 Tasikmalaya.   Tampak hadir dalam acara tersebut para guru, Kepala MAN 3 Tasikmalaya H. Husen, M.Pd., Waka Bidang Kurikulum Dede Taryana, M.Pd., dan Pembina Keagamaan Putra H. Ihsan Rois, S.Pd., bersama jajaran Satresnarkoba Polres Kota    Sebagai pemateri hadir IPTU Wahidin, S.H., KBO Satresnarkoba Polres Tasikmalaya, Kota dan AIPTU Heri Purnomo, Baur Unit Lidik Satresnarkoba Polres Tasikmalaya. Dalam pemaparannya, para pemateri menyampaikan materi mengenai bahaya narkoba bagi kesehatan, dampak hukum bagi pengguna dan pengedar, serta modus peredaran narkoba yang menyasar kalangan pelaj...