PLN Tegaskan Prosedur P2TL Sesuai Aturan, Bantah Dugaan Pungutan Liar

Table of Contents
Artha-news.com I Pangandaran . 
 PT PLN (Persero), P2TL Uuh masluh dan Yana herdiana menyampaikan sanggahan dan klarifikasi atas pemberitaan terkait pelaksanaan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) di wilayah Cijalu, Parigi, Pangandaran, yang menyebut adanya dugaan ketidaksesuaian prosedur serta indikasi pungutan liar. (Kamis, 19/02/2026)

Manajemen PLN menegaskan bahwa kegiatan P2TL merupakan agenda rutin yang dilaksanakan berdasarkan standar operasional prosedur (SOP) perusahaan guna memastikan APP ( Alat Pengukur dan Pembatas) yang terpasang di pelanggan sesuai ketentuan teknis, menjaga keselamatan ketenagalistrikan, serta menjamin keadilan bagi seluruh pelanggan.

Terkait pemeriksaan terhadap pelanggan atas nama DEVI pada 26 Januari 2026, PLN menyatakan bahwa temuan ketidaksesuaian Mini Circuit Breaker (MCB) merupakan hasil Pemeriksaan teknis di lapangan. Sesuai regulasi, setiap ketidaksesuaian pada APP dapat dikenakan penyesuaian tagihan atau sanksi administratif berdasarkan perhitungan resmi sistem.

Soal Mekanisme Pembayaran
PLN menegaskan bahwa petugas P2TL tidak dibenarkan menerima pembayaran dalam bentuk apa pun secara langsung di lapangan, baik tunai maupun melalui rekening pribadi atau dompet digital. Seluruh transaksi pembayaran di lingkungan PLN wajib dilakukan melalui kanal resmi perusahaan dan tercatat dalam sistem.

Manajemen menyatakan apabila terdapat oknum yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap SOP, maka hal tersebut merupakan tindakan individu dan bukan kebijakan institusi. PLN memastikan telah melakukan penelusuran internal serta pembinaan terhadap petugas yang terlibat guna mencegah kejadian serupa terulang.

Komitmen Transparansi dan Perbaikan Layanan
PLN juga menegaskan bahwa bukti pembayaran resmi telah diterbitkan sesuai tanggal yang tercatat dalam sistem perusahaan. Klarifikasi ini sekaligus meluruskan persepsi yang berkembang bahwa tidak ada pencatatan administrasi.

Melalui Unit Layanan Pelanggan (ULP) Pangandaran, PLN menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dirasakan pelanggan. Namun demikian, perusahaan menegaskan bahwa tindakan penertiban tetap dilaksanakan berdasarkan regulasi dan bukan sebagai bentuk pungutan liar.

PLN mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan indikasi pelanggaran prosedur oleh oknum, sehingga dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme pengawasan internal.

Sebagai Perusahaan penyedia tenaga listrik nasional, PT PLN (Persero) berkomitmen menjaga integritas, profesionalisme, serta meningkatkan kualitas pelayanan demi mempertahankan kepercayaan publik

Berikut adalah versi berita tersebut dengan gaya narasi yang lebih mengalir, lugas, dan profesional tanpa mengurangi poin-poin klarifikasi resminya:

Pastikan Integritas P2TL, PLN Pangandaran Bantah Isu Pungli dan Tegaskan Kepatuhan SOP
PANGANDARAN – Merespons isu yang beredar terkait dugaan ketidaksesuaian prosedur dan pungutan liar dalam kegiatan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) di wilayah Cijalu, Parigi, PT PLN (Persero) melalui perwakilan teknisnya, Uuh Masluh dan Yana Herdiana, memberikan klarifikasi resmi pada Kamis (19/02/2026).

PLN menegaskan bahwa seluruh langkah penertiban dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga keselamatan ketenagalistrikan serta menjamin keadilan bagi seluruh pelanggan.

Kronologi dan Temuan Teknis
Pihak manajemen menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap pelanggan atas nama Devi pada 26 Januari 2026 murni merupakan tindakan teknis. Petugas di lapangan menemukan adanya ketidaksesuaian pada Mini Circuit Breaker (MCB) yang terpasang.

"Setiap temuan ketidaksesuaian pada Alat Pengukur dan Pembatas (APP) akan ditindaklanjuti dengan sanksi administratif atau penyesuaian tagihan yang dihitung secara otomatis oleh sistem resmi perusahaan, bukan berdasarkan perkiraan pribadi petugas," tegas manajemen PLN.

Sistem Pembayaran: Satu Pintu, Non-Tunai
Menanggapi isu adanya transaksi di luar prosedur, PLN menekankan poin-poin krusial terkait mekanisme keuangan:

Dilarang Keras: Petugas P2TL tidak diizinkan menerima uang tunai, transfer ke rekening pribadi, atau dompet digital di lapangan.

Kanal Resmi: Semua bentuk pembayaran denda atau tagihan susulan wajib dilakukan melalui kanal resmi (Bank, Kantor Pos, atau PPOB resmi) yang tercatat langsung dalam sistem keuangan PLN.

Tindakan Oknum: Jika terbukti ada petugas yang melanggar aturan ini, PLN memastikan hal tersebut adalah tindakan individu dan bukan kebijakan institusi.

Langkah Evaluasi dan Komitmen Layanan
PLN ULP Pangandaran menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang muncul, namun tetap berdiri teguh pada regulasi bahwa penertiban adalah kewajiban untuk meminimalisir risiko bahaya listrik. Saat ini, pembinaan internal terhadap petugas yang terlibat sedang berjalan guna memastikan standar profesionalisme tetap terjaga.

Pihak perusahaan juga mengonfirmasi bahwa bukti pembayaran resmi telah diterbitkan dan tercatat dalam sistem, mematahkan anggapan bahwa tidak ada pencatatan administrasi dalam kasus tersebut.

Imbauan untuk Masyarakat:
PLN meminta pelanggan untuk selalu waspada dan segera melaporkan melalui aplikasi PLN Mobile atau kantor terdekat jika menemukan indikasi pelanggaran prosedur oleh oknum petugas di lapangan. 


( UG ) .
👁 Views: 0

Post a Comment