Skandal Kebocoran Dokumen DPRD Cimahi: Surat Konfirmasi Pers 'Nyasar' ke Organisasi Luar

Table of Contents
CIMAHI, Artha-News – Sekretaris DPRD (Sekwan) Kota Cimahi diduga telah membocorkan dokumen surat konfirmasi milik media ke organisasi wartawan dan mengabaikan permohonan informasi resmi selama lebih dari satu bulan. Hingga Senin (23/02/2026), Sekwan belum memberikan jawaban tertulis maupun ruang klarifikasi terkait hal tersebut.

Persoalan ini bermula dari surat konfirmasi bernomor 007/Konf.AN/Kabiro/I-2026 yang dilayangkan wartawan Artha-News sejak 21 Januari 2026. Meski telah berjalan satu bulan, pihak Sekretariat Dewan belum memberikan tanggapan resmi atas poin-poin yang dipertanyakan dalam surat tersebut.

Pada Rabu (18/02/2026), pihak Humas DPRD Kota Cimahi, Nurul, mengakui bahwa surat tersebut sebenarnya sudah diterima dan telah didisposisikan dari Sekwan kepada bagian Humas. Namun, fakta di lapangan menunjukkan surat tersebut justru diduga bocor dan sampai ke tangan organisasi wartawan sebelum pihak redaksi menerima jawaban resmi dari lembaga DPRD.

Tindakan penyebaran dokumen korespondensi pers ini memicu dugaan pelanggaran rahasia jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 322 KUHP lama dan Pasal 443 KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023). Sebagai pejabat publik, Sekwan memiliki kewajiban untuk menjaga kerahasiaan dokumen administrasi yang dikelolanya.

Hingga kunjungan terakhir pada Senin siang (23/02), wartawan yang mendatangi Gedung DPRD kembali gagal menemui Sekwan. Sikap tertutup dan pengabaian surat konfirmasi yang telah diakui keberadaannya oleh Humas ini dinilai sebagai bentuk kegagalan manajerial dan penghambatan terhadap kemerdekaan pers.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Sekretaris DPRD Kota Cimahi terkait alasan pembocoran dokumen maupun keterlambatan jawaban atas surat konfirmasi yang telah melampaui batas waktu wajar tersebut.

*Ari M*
👁 Views: 0

Post a Comment