Terima Pembayaran Dari Pelanggaran Via Aplikasi DANA, Diduga Oknum P2TL PLN Langgar SOP
Table of Contents
Artha-news.com I Pangandarsn
P2TL PLN (Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik) merupakan rangkaian kegiatan perencanaan, pemeriksaan, tindakan, dan penyelesaian oleh PLN terhadap instalasi dan penggunaan listrik pelanggan.
Tujuannya adalah memastikan KWh meter berfungsi optimal, mencegah penyalahgunaan listrik ilegal, serta menjaga keamanan dan keadilan dalam penggunaan listrik.
Dikutif dari kanal web.pln.co.id dijelaskan secara gamblang seperti apa tugas, kewenangan, hingga profile petugas lapangan P2TL.
Menyoal hal tersebut diatas, salah seorang pelanggan PLN Depi (47) di Parigi kedatangan petugas P2TL sebanyak 8 orang ke tempat usaha di Cijalu Parigi, pada hari Senin, Tanggal 26 Januari 2026.
Saat dilaksanakan pemeriksaan dan kontrol dari petugas P2TL (U) dan (YN) kedapati MCB tidak sesuai standar PLN, hingga berujung didenda sebesar Rp 419.000 hingga dibayarkan kepada melalui Nomor Aplikasi DANA, dengan nama (U) petugas P2TL, hal tersebut disampaikan Depi kepada beberapa awak media.
Saat dikonfirmasi dirinya merasa aneh kenapa pembayaran tidak langsung ke PLN atau mendapatkan bukti pembayaran langsung, karena selaku pelanggan harusnya ada bukti tanda terima pembayaran, imbuhnya.
Untuk diketahui awalnya saya mendaftar ke saudara (DN) sementara pasang listrik kepada sodara (BB) tahun 2024 pada saat itu saya meminta untuk pemasangan MCB sesuai standar PLN kepada (BB), namun karena tidak ada MCB, maka dipasanglah MCB tidak sesuai standar PLN, namun demikian saya sempat meminta untuk diganti dengan MCB standar PLN, ungkap Depi.
"Saat pemeriksaan pertama tahun 2024 setelah pemasangan listrik sekitar 6 bulanan ada pemeriksaan kembali, saya sudah koordinasi untuk meminta ganti MCB standar PLN, namun dari pihak PLN seolah tidak digubris hingga saya abaikan", herannya.
Selang berapa hari saya di telepon oleh rekan kerja di BUMDesa, bahwa tempat Bioplok (Budidaya ikan) milik BUMDesa pun sama kedatangan petugas P2TL yaitu sodara (AJ), hingga saya merasa kesal seolah kesalahan PLN dilemparkan ke kami selaku pelanggan pengguna listrik negara, paparnya.
Harusnya kami selaku pelanggan diberikan edukasi yang baik, beri pemahaman yang jelas agar bisa dimengerti dan difahami, kalau kemarin seakan ini pungli, bayar denda pakai nomor DANA bukan nomor pelanggan dan langsung terima kwitansi sebagai tanda pembayaran kami, seakan kami dijadikan ATM Berjalan bagi oknum - oknum petugas PLN, tandasnya.
Tidak hanya saya saja yang mendapatkan perlakuan kurang mengenakan dari petugas P2TL PLN Pangandaran, masyarakat lainnya pun sama.
Kalaupun saya salah saya terima karena saat itu saya sempat meminta ganti MCB sesuai standar PLN karena tidak mau ribet, ucapnya.
Namun saat dikonfirmasi kembali oleh awak media, pada hari Jum'at 13 Februari 2026 ke Depi, dirinya menuturkan bahwa 2 hari yang lalu setelah adanya awak media konfirmasi ke ULP PLN Pangandaran, saya didatangi oleh Saudara Arif yang mengaku sebagai petugas PLN Pangandaran seraya meminta permohonan maaf atas perlakuan tindakan rekan - rekannya dan memberikan bukti tanda terima pembayaran denda, dan tertuang di dalam kwitansi pembayaran tanggal 02 Februari 2026.
Guna meminta keterangan kami redaksi Lensaperistiwa .com beserta beberapa rekan media lainnya yang tergabung di organisasi AWP Pangandaran mendatangi ULP PLN Pangandaran, pada hari Selasa 10 Februari 2026.
Hadir dari pihak ULP PLN Pangandaran Kepala ULP PLN beserta beberapa staf yang membidangi masing - masing divisi.
Disampaikan oleh Fikri Divisi P2TL bahwa kejadian terkait adanya petugas yang menerima uang pembayaran denda ke nomor DANA hal tersebut memang tidak diperbolehkan terlebih petugas P2TL sifatnya penertiban pemeriksaan tenaga listrik pelanggan, untuk hal yang berhubungan dengan keuangan itu tidak boleh dan itu melanggar, jelasnya.
Kami memohon maaf atas kelalaian petugas kami dilapangan, atas kejadian tersebut kami akan menindaklanjuti dan berkoordinasi dengan pimpinan serta divisi terkait guna adanya informasi dari rekan - rekan media, ujarnya.
Disinggung terkait pengawasan dan sangsi kami belum bisa melaksanakan karena harus secara konferhensif sesuai data dan fakta sebenarnya. Insya Alloh setelah kumplit maka secara aturan manajemen akan kami tindaklanjuti, pungkasnya.
(UG ) .
👁 Views: 0
Post a Comment