Tiga Lembaga Desak Pemkot Tasikmalaya Menutup /Bongkar tower Menara Telekomunikasi Kampung Sukasetia Kelurahan Sukaasih

Table of Contents
Arthanews-Kota Tasikmalaya I Berdasarkan hasil investigasi dan keterangan yang di himpun dari Masyarakat di wilayah kp.Sukasetia 
RT. 001 RW. 001 kelurahan Sukaasih kecamatan Purbaratu, kota Tasikmalaya, yang mana Menara 
yang berada di wilayah tersebut patut diduga telah melanggar PERWALKOT no. 73 tahun 2013 
tentang Penataan, Pembangunan, Dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunukasi. Dan telah 
mengabaikan kewajiban Hukum yaitu tidak menunaikannya kewajiban Corporate Sosial Responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial perusahaan (TJSL) sesuai dengan amanat Undang-
Undang no. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan Pemerintah no. 47 tahun 2012 
tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan. Kemudian terkait dengan tidak memiliki Sertifikat 
Laik Fungsi (SLF) yang termaktub dalam UU no. 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Kemudian yang menjadi garis besar permasalahan ini adalah INGKAR JANJINYA Perusahaan Menara 
Telekomunikasi Tersebut kepada warga sekitar menara (lingkungan) pada tahun 2008 yang telah menyatakan janji 
manisnya sebagai kesepakatan adanya persetujuan atau Syarat berdirinya menara tersebut, yaitu 
menjanjikan BAHWA PERUSAHAAN SIAP BERKONTRIBUSI BAIK SECARA MATERIL ATAUPUN 
KEBUTUHAN LAINNYA PADA SETIAP ACARA KEMASYARAKATAN YANG BERSIPAT KEAGAMAAN 
ATAUPUAN NASIONALISME. 

Untuk itu. Atas dasar Undang-Undang Dan perturan Perundang-Undangan yang berlaku serta 
Undang-Undang maupun Perundang-undangan yang akan mengaturnya KAMI MENUNTUT 
Inatansi terkait (Pemerintah) .OPD terkait dalam hal ini satuan polisi pamong praja dan dinas PUTR melalui bidang Tata Banguanan  untuk segera melakukan langkah langkah hukum sesuai kewenangan nya berkaitan dengan operasional menara telekomunikasi yang belum mengantongi sertifikat laik fungsi (slf) dan telah disidak oleh satpol pp pada tgl 15 januari 2026 tersebut.
untuk MENUTUP dan Menghentikan SEGERA OPERASIONAL Menara 
Telekomunukasi milik Protelindo Tersebut...!!!!!!

Saat audensi tidak hadir nya pihak Protelindo dan patut diduga menghindar dari keterbukaan informasi publik 

1.Bukti Salinan IMB/PBG Peralihan Antar PT Ke PT

2.Salinan Berkas Realisasi CSR : Laporan CSR: perusahaan harus menyusun laporan CSR yang mencakup kegiatan dan anggaran CSR. 

3.Papan Informasi Di Tower Menara (ijin Dan IMB/PBG)

4.Salinan (sertifikat SLF)

5.Perjanjian atau berita acara bila diakibatkan dampak dari tower menara terhadap bangunan milik warga /rumah/tanaman/alat elektronik (petir) ..dan terhadap aspek keselamatan kesehatan dan lingkungan 

6.Grounding ?
.
-Hak Dan Kewajiban-

-Hak masyarakat 
*Kewajiban CSR meliputi:
• Program Kemitraan: perusahaan harus menjalankan program kemitraan dengan usaha kecil dan masyarakat sekitar. • Program Bina Lingkungan: perusahaan harus menjalankan program bina lingkungan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat sekitar. • 


-Kewajiban Perusahaan..
a.CSR (Corporate Social Responsibility) untuk warga setempat di sekitar menara tower adalah kewajiban bagi perusahaan yang menjalankan usahanya di bidang sumber daya alam, sesuai dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas.


"SANKSI*

Pemilik tower menara yang tidak memberikan CSR (Corporate Social Responsibility) kepada warga setempat dapat dikenakan sanksi administratif, seperti:
• Peringatan Tertulis: Pemilik tower akan menerima peringatan tertulis dari pemerintah. • Pembatasan Kegiatan Usaha: Aktivitas pembangunan atau operasional tower dapat dihentikan sementara waktu. • Denda: Pemilik tower dapat dikenakan denda sesuai dengan peraturan yang berlaku. • Pencabutan Izin: Izin pembangunan atau operasional tower dapat dicabut jika pemilik tidak mematuhi peraturan. 
Selain itu, pemilik tower juga dapat dikenakan tanggung jawab atas kerugian yang dialami warga sekitar, seperti kerusakan bangunan atau gangguan kesehatan. Pemerintah juga telah menetapkan regulasi untuk memastikan bahwa pembangunan tower telekomunikasi dilakukan dengan memperhatikan aspek keselamatan, kesehatan, dan lingkungan.

Menara Tower atau bangunan telekomunikasi lainnya wajib memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF). SLF adalah dokumen resmi yang diterbitkan pemerintah daerah setelah memeriksa bangunan yang sudah selesai dibangun, memastikan bahwa konstruksi, pondasi, dan sistem penunjangnya sesuai standar keamanan, kenyamanan, dan ketentuan tata ruang.

Tanpa SLF, operasional tower bisa menghadapi risiko hukum maupun teknis yang merugikan, seperti sanksi administratif, pembongkaran paksa, atau penghentian operasional. Selain itu, SLF juga penting untuk menjamin keselamatan publik, mendukung kerja sama dengan operator besar, dan meminimalisir sengketa dengan warga sekitar.

Masa berlaku SLF untuk menara telekomunikasi adalah 5 tahun, dan harus diperpanjang secara berkala melalui kajian teknis ulang.

Saksi bila Menara Tower tidak miliki sertifikat SLF ?

Jika Menara Tower tidak memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF), sanksinya bisa berupa:
• Teguran tertulis • Denda administratif • Penghentian sementara operasional • Pembongkaran paksa oleh pemerintah • Penutupan lokasi 

Sanksi ini bisa berbeda-beda tergantung peraturan daerah masing-masing. 

CRS (Community Responsibility Scheme) atau Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSL) untuk masyarakat sekitar menara tower biasanya mencakup beberapa aspek, seperti:
• Peningkatan Infrastruktur: Pembangunan atau perbaikan fasilitas umum seperti jalan, sekolah, atau fasilitas kesehatan. • Pendidikan dan Pelatihan: Program beasiswa, pelatihan keterampilan, atau pendidikan lingkungan. • Kesehatan: Program kesehatan gratis, cek kesehatan rutin, atau penyediaan fasilitas kesehatan. • Lingkungan: Program penghijauan, pengelolaan sampah, atau konservasi lingkungan.*Ekonomi: Program pengembangan ekonomi lokal, seperti pelatihan kewirausahaan atau bantuan modal usaha.Namun, perlu diingat bahwa CRS dapat berbeda-beda tergantung pada kebijakan perusahaan dan kebutuhan masyarakat sekitar.

Sebelum nya.Tiga lembaga sebagai perwakilan dari masyarakat kampung Sukasetia Kelurahan Sukaasih yang tergabung dalam KOALISI MASYARAKAT PEMERHATI MENARA TELEKOMUNIKASI yakni;
-YLBH "Yayasan Lembaga Bantuan Hukum"Sapurata Nusantara"
-Transparansi Publik Institute (TPI)
-Forum Pemerhati Kebijakan Publik (FPK-Publik) 02 Febuari 2025 layangkan surat untuk audensi 
Di  Aula kecamatan 
Jl. Depok No.108 Purbaratu Kota Tasikmalaya,agar pada 09 Febuari 2026 pihak pemerintah dapat menghadirkan pihak protelindo.Namun sangat disayangkan pihak Protelindo satu orang pun tidak hadir.Hal ini.membuat tiga lembaga merasa disepelekan begitu juga dirasa pemilik tower tidak menghargai kecamatan Purbaratu (pemerintah)

(Red/Jay Kucir Panjaitan)
👁 Views: 0

Post a Comment