Warga Samosir Pertanyakan Kinerja Kalapas Pangururan, Pembebasan Bersyarat Batal Mendadak
Table of Contents
Artha-News.com I Samosir, 28 Februari 2026 - Puluhan warga Kabupaten Samosir mendatangi Lembaga Pemasyarakatan Pangururan, Jumat (27/02), untuk mempertanyakan batalnya pembebasan bersyarat salah seorang warga binaan yang sebelumnya disebut-sebut akan bebas pada hari yang sama.
Kedatangan warga dipicu kabar bahwa tahanan tersebut seharusnya telah memenuhi syarat administrasi dan masa pidana untuk memperoleh pembebasan bersyarat. Namun hingga sore hari, yang bersangkutan tak kunjung dikeluarkan dari lapas.
Berita ini juga sudah tayang di YouTube: https://youtu.be/k_sb7ddcgDU?si=kURKC78tC-i4vzHG
Situasi sempat memanas ketika sejumlah warga menilai keputusan tersebut sebagai bentuk ketidakpastian hukum.
“Kami menilai hukum sedang dipermainkan. Kalau memang sudah waktunya bebas, kenapa ditahan lagi?” ujar salah seorang warga dengan nada tinggi di depan pintu gerbang lapas.
Menanggapi desakan tersebut, Kepala Lapas Pangururan menegaskan bahwa pembebasan bersyarat batal dilaksanakan karena adanya surat pembatalan dari pemerintah pusat. Ia menjelaskan bahwa keputusan itu berkaitan dengan dugaan keterlibatan warga binaan tersebut dalam kasus kematian seorang binaan lapas pada tahun 2025 lalu.
“Ada surat pembatalan pembebasan bersyarat dari pusat. Kami di sini hanya menjalankan tugas sesuai aturan yang berlaku,” tegas Kalapas di hadapan warga.
Namun pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru.
Warga mempertanyakan waktu terbitnya surat pembatalan yang dinilai mendadak, tepat pada hari jadwal pembebasan.
“Kenapa surat pembatalan baru muncul hari ini, 27 Februari 2026? Mengapa tidak minggu lalu atau bulan lalu? Ini yang kami pertanyakan,” ujar warga lainnya.
Istri dari tahanan juga tampak hadir dan menyuarakan kekecewaannya. Dengan suara bergetar ia meminta kepastian hukum bagi suaminya. “Jangan permainkan hukum, Pak. Kami butuh keadilan dan kepastian,” serunya.
Salah seorang warga bahkan menyatakan bahwa jika memang terdapat dugaan keterlibatan dalam perkara lain, proses hukum seharusnya berjalan tanpa menghalangi hak administratif yang telah terpenuhi. “Kalau memang ada dugaan, bebaskan dulu sesuai prosedur. Setelah itu silakan aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan kembali. Itu bukan urusan kalapas,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kementerian Hukum dan HAM terkait alasan detail pembatalan tersebut. Peristiwa ini memunculkan sorotan publik terhadap transparansi dan konsistensi pelaksanaan pembebasan bersyarat di daerah.
Warga berharap pemerintah dapat memberikan penjelasan terbuka agar kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum tidak terkikis. “Negara ini adalah negara hukum. Pemerintah harus membuktikan bahwa hukum ditegakkan secara adil dan tidak tebang pilih,” tutup salah seorang tokoh masyarakat yang ikut dalam aksi tersebut.
(NR Sitohang)
👁 Views: 0
Post a Comment