Pemkot Cimahi Mengucapkan Selamat Hari Raya idul Fitri 1447H / 2026 M


 

Bapemperda DPRD Pangandaran Ajukan Empat Raperda Inisiatif 2025, Perkuat Regulasi Desa hingga Ekonomi Daerah

Table of Contents
Artha-news.com I Pangandaran
 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) resmi mengajukan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD tahun 2025 dalam rapat paripurna. Pengajuan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi legislasi DPRD dalam memperkuat regulasi daerah yang selaras dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan kebijakan nasional.

Iwan M Ridwan , Ketua Bapemperda DPRD Pangandaran menjelaskan ,  bahwa pengajuan Raperda ini merupakan implementasi dari amanat peraturan perundang-undangan yang mengatur pembentukan regulasi di daerah. Hal tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang telah mengalami perubahan terakhir melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.


Dalam rapat paripurna , yang di gelar pada 18 Februari 2026 , Pemerintah daerah maupun DPRD memiliki hak yang sama untuk mengajukan rancangan peraturan daerah. Untuk tahun 2025, DPRD Pangandaran mengajukan empat Raperda inisiatif sebagai bentuk komitmen memperkuat regulasi daerah agar lebih relevan dengan kebutuhan masyarakat .

Iwan menjelaskan, empat Raperda yang diajukan DPRD Pangandaran mencakup sejumlah sektor penting dalam tata kelola pemerintahan dan pembangunan daerah. Keempat Raperda tersebut yakni Raperda tentang Pemerintahan Desa, Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 11 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa, Raperda tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, serta Raperda tentang Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat Bank Pangandaran.

Menurut Iwan ,  pengajuan Raperda tersebut tidak terlepas dari dinamika perubahan regulasi di tingkat nasional yang berdampak pada kebijakan di daerah. Salah satunya adalah perubahan dalam Undang-Undang Desa yang mengharuskan pemerintah daerah melakukan penyesuaian terhadap peraturan daerah yang telah ada.Ujar Iwan .

Selain itu, DPRD Pangandaran juga menilai perlunya regulasi yang lebih kuat dalam penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan di daerah. Hal ini bertujuan untuk memastikan perlindungan bagi para pekerja, baik di sektor formal maupun informal, sehingga kesejahteraan tenaga kerja di Pangandaran dapat terus meningkat.

Di sisi lain, penguatan kelembagaan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bank Pangandaran juga menjadi perhatian dalam pengajuan Raperda tersebut. Melalui regulasi yang lebih jelas dan komprehensif, diharapkan lembaga keuangan daerah tersebut dapat berperan lebih optimal dalam mendukung pertumbuhan ekonomi lokal, khususnya bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Iwan menegaskan bahwa dalam proses penyusunan Raperda tersebut, Bapemperda menerapkan pendekatan simplifikasi regulasi. Pendekatan ini bertujuan agar setiap peraturan daerah yang dihasilkan dapat lebih efektif, tidak menimbulkan tumpang tindih aturan, serta mampu menjawab berbagai aspirasi masyarakat secara langsung.

“Kami menerapkan metode simplifikasi regulasi agar Perda yang dihasilkan lebih efektif, tidak tumpang tindih, dan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat Pangandaran .

Ia berharap keempat Raperda inisiatif tersebut nantinya dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, terutama dalam meningkatkan tata kelola pemerintahan desa, memperkuat perlindungan bagi tenaga kerja, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang lebih inklusif.

Selanjutnya, DPRD Pangandaran bersama pemerintah daerah akan melakukan pembahasan lebih lanjut terhadap Raperda tersebut. Proses pembahasan ini bertujuan memastikan setiap substansi yang diatur sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku serta mencerminkan aspirasi masyarakat di Kabupaten Pangandaran. 

( UG ) .
👁 Views: 0

Post a Comment