Beberapa Jurnalis Tegaskan:Jangan Sampai Ranperda Sampah Jadi Jebakan Hukum bagi Masyarakat Samosir
Table of Contents
Artha-News.com I Samosir (27/03-2026) - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pengelolaan sampah di Kabupaten Samosir menuai sorotan tajam. Di balik semangat menjaga lingkungan dan mendukung pariwisata, regulasi ini dinilai berpotensi menjadi “jebakan hukum” bagi masyarakat jika tidak diiringi kesiapan sistem di lapangan.
Kalangan jurnalis yang tergabung dalam Perkumpulan Warkop Jurnalis menilai, draf ranperda tersebut terlalu menitikberatkan pada kewajiban dan sanksi, tanpa memastikan kesiapan infrastruktur pengelolaan sampah secara menyeluruh.
Dalam rancangan aturan itu, masyarakat diwajibkan memilah sampah dari sumber, dilarang membakar maupun membuang sampah sembarangan, serta terancam sanksi pidana dan denda jika melanggar. Secara konsep, ketentuan ini dinilai sejalan dengan upaya menjaga lingkungan.
Namun persoalan mendasar muncul: apakah pemerintah daerah sudah benar-benar menyediakan sistem yang memadai?
Faktanya, di sejumlah desa di Samosir, fasilitas pengelolaan sampah masih minim. Tempat penampungan belum merata, sistem pengangkutan belum konsisten menjangkau seluruh wilayah, dan sarana pemilahan sampah di tingkat masyarakat masih sangat terbatas.
Dalam kondisi tersebut, masyarakat kerap tidak memiliki pilihan selain membakar sampah rumah tangga atau membuangnya ke lokasi yang dianggap memungkinkan.
“Kalau fasilitas tidak ada, lalu masyarakat langsung dikenai sanksi, ini jelas tidak adil. Hukum bisa berubah menjadi alat yang menyalahkan rakyat,” ujar salah satu perwakilan jurnalis.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, tanggung jawab utama penyediaan sistem pengelolaan sampah berada di tangan pemerintah daerah. Artinya, sebelum menuntut kepatuhan masyarakat, pemerintah wajib lebih dulu memastikan sarana dan prasarana tersedia.Pengamat menilai, pendekatan yang terlalu menekankan larangan dan sanksi tanpa kesiapan sistem berisiko menimbulkan ketimpangan. Masyarakat kecil berpotensi menjadi pihak yang paling terdampak, sementara akar persoalan belum terselesaikan.
Ranperda ini pun diingatkan agar tidak sekadar menjadi aturan yang “tegas di atas kertas”, tetapi lemah dalam implementasi.Sejumlah pihak mendorong agar pembahasan ranperda difokuskan pada pembangunan sistem yang bertahap dan menyeluruh, mulai dari penyediaan tempat sampah, penguatan armada pengangkutan, hingga edukasi masyarakat.
“Hukum seharusnya menjadi solusi, bukan masalah baru. Jangan sampai regulasi ini justru menjebak masyarakat dalam situasi yang tidak mereka ciptakan sendiri,” tegasnya.
Jika tidak dibenahi, ranperda ini dikhawatirkan hanya akan melahirkan penegakan hukum yang timpang—keras ke bawah, namun abai pada tanggung jawab struktural.
Pada akhirnya, keberhasilan sebuah peraturan daerah bukan ditentukan dari seberapa berat sanksinya, melainkan dari seberapa realistis aturan itu diterapkan dan dirasakan adil oleh masyarakat.
(NR.Sitohang)
👁 Views: 0

Post a Comment