Pemkot Cimahi Mengucapkan Selamat Hari Raya idul Fitri 1447H / 2026 M


 

Galian PAM di Bawah Jembatan Tano Ponggol Picu Lakalantas, Warga Tanam Pohon Pisang Sebagai Tanda Bahaya

Table of Contents
Artha-News.com I Samosir, 15 Maret 2026 *Siapa Yang bertanggung jawab!?*Iya, ada sanksinya—tapi sanksinya bukan ke “jalan”-nya, melainkan ke penyelenggara jalan (pemerintah pusat/daerah sesuai status jalan) yang lalai memperbaiki atau memberi rambu pada jalan rusak sehingga terjadi kecelakaan.

Dasarnya UU No. 22/2009 tentang LLAJ Pasal 24 (kewajiban perbaiki/beri tanda) jo. Pasal 273:
• Kalau menyebabkan luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan/barang: pidana paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp12 juta.  • Kalau menyebabkan luka berat: pidana paling lama 1 tahun atau denda maksimal Rp24 juta. 

 • Kalau menyebabkan orang meninggal dunia: pidana paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp120 juta. 

Selain itu, kalau penyelenggara tidak memberi tanda/rambu pada jalan rusak yang belum diperbaiki, ada ancaman pidana paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp1,5 juta. 

Singkatnya: kerusakan jalan yang dibiarkan dan memicu lakalantas bisa membuat instansi penyelenggara jalan (PUPR untuk jalan nasional, Pemprov/Pemkab/Pemkot untuk jalan daerah) kena sanksi pidana/denda sesuai dampak korbannya.

Kelalaian dalam pekerjaan galian pipa air oleh pekerja PAM di kawasan Siogung-ogung, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, diduga menjadi penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas di jalan umum tepat di bawah Jembatan Tano Ponggol.

Salah satu pengguna jalan dilaporkan mengalami cedera dan luka ringan setelah melintasi lubang galian yang tidak dilengkapi tanda peringatan. Kondisi tersebut dinilai sangat membahayakan karena lokasi galian berada di jalur utama Pangururan–Tele yang cukup ramai dilalui kendaraan.

Menurut keterangan warga setempat, pak'A. Naibaho dan P. Naibaho, para pekerja melakukan penggalian di badan aspal untuk mencari jalur pipa air tanpa memasang rambu-rambu atau tanda peringatan bagi pengendara.

“Diduga pihak pekerja tidak memiliki gambar jalur pipa yang tertanam di bawah aspal, sehingga mereka menggali beberapa titik di badan jalan. Yang sangat disayangkan, tidak ada tanda peringatan sama sekali,” ujar warga.

Akibat kondisi tersebut, masyarakat sekitar terpaksa mengambil inisiatif sendiri dengan menanam pohon pisang di dalam lubang galian sebagai tanda bahaya agar pengguna jalan dapat melihat adanya lubang di tengah badan jalan.

Tindakan warga itu dilakukan demi mencegah jatuhnya korban berikutnya, mengingat posisi lubang berada di jalur vital yang menghubungkan Pangururan dengan kawasan Tele.

Warga juga meminta para pekerja yang melakukan perbaikan jaringan air agar bekerja lebih profesional, terutama ketika pekerjaan dilakukan di jalan umum yang ramai dilintasi kendaraan.

“Kami berharap pekerja lebih bertanggung jawab. Kalau menggali jalan umum harus ada rambu atau pengaman. Ini jalan induk menuju Tele, sangat ramai dilalui kendaraan,” tambah warga.

Masyarakat juga mendesak pemerintah daerah serta instansi terkait untuk segera turun tangan memperbaiki pipa yang rusak sekaligus menutup kembali lubang galian dengan pengaspalan yang layak agar tidak membahayakan pengendara.

Jika kondisi ini terus dibiarkan tanpa penanganan cepat, dikhawatirkan kecelakaan lalu lintas akan kembali terjadi di lokasi tersebut.

Namun pihak pemerintah bergerak cepat, menutup jalan yang digalih oleh pekerja PDAM Tirta nadi. Warga juga berterima kasih atas penanganan cepat oleh pemerintah terkait

(NR.Sitohang)
👁 Views: 0

Post a Comment