Pemkot Cimahi Mengucapkan Selamat Hari Raya idul Fitri 1447H / 2026 M


 

GAWAT! SUAMI LAPORKAN ISTRI KE POLISI KARENA DIDUGA KAWIN LAGI DENGAN PRIA LAIN

Table of Contents
Artha-news.com I Tasikmalaya — Kasus dugaan pernikahan tanpa perceraian mengemuka di Kota Tasikmalaya. Seorang pria bernama Dayat melaporkan istrinya sendiri ke Polres Tasikmalaya Kota, usai menduga adanya pernikahan secara agama dengan pria lain tanpa sepengetahuannya.

Laporan tersebut telah diterima oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Yakni polres Tasikmalaya Kota dan dibuktikan dengan Surat Tanda Bukti Pengaduan (STBP) tertanggal 16 Maret 2026.

Dalam wawancara langsung, Dayat mengaku kaget saat mengetahui kabar tersebut.“Saya tidak pernah menceraikan istri saya, dan saya juga tidak pernah dipanggil sidang cerai. Tiba-tiba saya dengar sudah menikah lagi,” ujar Dayat.

Ia menegaskan bahwa hingga saat ini, dirinya masih merasa berstatus sebagai suami sah.“Kalau memang mau berpisah, harusnya ada proses hukum. Tapi ini tidak ada sama sekali,” tambahnya.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, sebelum pernikahan tersebut terjadi, Ketua RT setempat sempat menanyakan status hubungan keduanya.Saat itu, Dayat menyatakan pada RT tidak berniat menceraikan istrinya.Namun, hubungan antara SF dan pria berinisial K disebut semakin dekat hingga akhirnya diduga dinikahkan secara agama.(siri ) saat dikonfirmasi awak media,Hal tersebut dibenarkan oleh RT setempat bahwa Sf dan insial K terpaksa di nikahkan kerena sudah menjadi perbincangan dilingkungan, RT 01 Daerah Bantar gedang kelurahan kersanagara kecamatan Cibereum."imbuh RT setempat 

Berdasarkan penelusuran data administrasi kependudukan, Dayat dan Sf juga masih tercatat dalam satu Kartu Keluarga (KK), yang mengindikasikan status perkawinan mereka belum berakhir secara administratif..Atas kejadian tersebut, Dayat memilih menempuh jalur hukum.“Saya laporkan supaya jelas secara hukum. Saya merasa dirugikan,” tegasnya.

Dilain tempat Oloan Sahat Bangun Tamba.S,H ,selaku kuasa hukum dari dayat menyampaikan , peristiwa ini berpotensi berkaitan dengan ketentuan dalam Pasal 279 KUHP tentang perkawinan yang melanggar hukum, serta dapat pula dikaitkan dengan ketentuan perzinaan dalam Pasal 411 KUHP Baru sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.kalau sengaja menikah lagi padahal tahu perkawinan sebelumnya masih jadi penghalang sah. 
  • Kalau menyembunyikan perkawinan lama itu ke pasangan baru, ancaman naik."Tegasnya".Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman den akan meminta keterangan dari pelapor dan saksi-saksi terkait."Tambahnya".



(Red)
👁 Views: 0

Post a Comment