Gelontorkan Rp7,5 Miliar Hibah Uang, Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Tasikmalaya untuk Lembaga Kepemudaan dan Olahraga Tahun 2025
Table of Contents
Kabupaten Tasikmalaya, Artha-news.com – Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Tasikmalaya pada Tahun Anggaran 2025 menyalurkan bantuan hibah uang sebesar Rp7,5 miliar yang dialokasikan untuk dua jenis kegiatan belanja hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Bantuan hibah tersebut diberikan kepada badan dan lembaga yang bersifat nirlaba, sukarela, dan sosial yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan, termasuk organisasi kepemudaan serta organisasi keolahragaan di Kabupaten Tasikmalaya.
Berdasarkan hasil penelusuran data publik melalui Portal AMEL Dashboard Pencatatan Swakelola pada laman Inaproc.id Kabupaten Tasikmalaya, pada bagian Rencana Umum Pengadaan (RUP) tercatat bahwa bantuan hibah uang sebesar Rp4.550.000.000 dialokasikan kepada sejumlah organisasi olahraga, di antaranya KONI, NPCI, Persitas, dan PSSI.
Selain itu, bantuan hibah uang sebesar Rp2.960.000.000 juga dialokasikan kepada beberapa organisasi kepemudaan, di antaranya PD Pemuda Persatuan Islam, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), PC Fatayat NU, DPD GMNI, Gerakan Pemuda Kebangkitan Bangsa, Karang Taruna, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Forum Kewirausahaan Pemuda, GP Ansor, Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU), serta Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU).
Sementara itu, Artha-news.com telah menyampaikan surat permohonan klarifikasi kepada Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Tasikmalaya dengan nomor 005/ArthaNews/SPX/III/2026 terkait paket belanja hibah uang kepada badan dan lembaga nirlaba, sukarela, dan sosial yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan tersebut.
Permohonan klarifikasi tersebut berkaitan dengan dugaan belum adanya laporan pertanggungjawaban pada pencatatan swakelola sesuai regulasi pelaksanaan yang mengacu pada dokumen kontrak yang terunggah dalam Aplikasi Monitoring Evaluasi Lokal (AMEL) pada satuan kerja Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Tasikmalaya.
Dugaan ketidaktertiban dalam pencatatan laporan swakelola serta pertanggungjawaban penggunaan anggaran tersebut menjadi sorotan publik. Sejumlah pihak mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana hibah, mengingat belum tercatatnya laporan hasil pelaksanaan kegiatan dalam Aplikasi Manajemen e-Laporan (AMEL).
Satuan kerja Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Tasikmalaya diharapkan dapat memberikan klarifikasi lebih lanjut serta mengambil langkah-langkah yang diperlukan guna memastikan transparansi, akuntabilitas, serta peningkatan pengawasan dalam pengelolaan anggaran hibah tersebut.
Sebagaimana diketahui, hal tersebut juga diatur dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Swakelola, yang mengatur bahwa setiap pekerjaan dengan metode swakelola wajib dilaporkan atau dicatat pada aplikasi AMEL. Dalam regulasi tersebut dijelaskan sejumlah poin penting terkait pelaporan swakelola, antara lain tujuan pelaporan, kewajiban pelaporan, penggunaan platform aplikasi AMEL, serta proses aktivasi pelaporan kegiatan.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas melalui Kepala Bidang Pemuda dan Olahraga belum memberikan jawaban atas permohonan klarifikasi yang disampaikan oleh Artha-news.com. Pihak redaksi masih menunggu penjelasan resmi dari instansi terkait.
(Red)
👁 Views: 0

Post a Comment