Pemkot Cimahi Mengucapkan Selamat Hari Raya idul Fitri 1447H / 2026 M


 

Kawalu :"Diduga Bangunan Toko Material Berdiri Diatas Sempadan Sungai".Akankah !?

Table of Contents


*TASIKMALAYA KOTA, JABAR – ARTHA NEWS*-Analisis-referensi-tajam-handal-akurat-Sebuah bangunan  toko material di wilayah kelurahan Tanjung Kecamatan Kawalu, diduga berdiri diatas kali.Hal ini memicu pertanyaan dari berbagai pihak, mengingat pembangunan tersebut diduga dilakukan secara sengaja di area sepadan sungai.

Saat tim media Artha-News melakukan pemantauan langsung ke lokasi di kelurahan Tanjung tepatnya di RT 05 RW 03, faktanya di lapangan membenarkan adanya bangunan toko material yang berdiri di atas kali

Dugaan ini diperkuat berdasarkan informasi yang diperoleh dari warga masyarakat setempat yang namanya tidak mau disebutkan,,Pemilik toko matrial inisial
ENG"Jelas warga setempat".

Dinas terkait maupun satpol PP dapat untuk segera sidak dan jika benar adanya diharapkan untuk segera melakukan tindakan sesuai dengan tupoksinya berdasar undang-undang serta perundungan undangan yang berlaku.


1. Peraturan Menteri PUPR Nomor 28/PRT/M/2015 tentang Garis Sepadan Sungai yang melarang pemanfaatan area tersebut untuk bangunan.

2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air yang menegaskan bahwa sempadan sungai harus dijaga dan tidak boleh dimanfaatkan untuk kegiatan yang dapat merusak fungsi sungai.

3. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai yang menekankan pentingnya menjaga sempadan sungai guna melestarikan ekosistem dan menekan risiko bencana banjir.

Sanksi yang dapat diberlakukan antara lain:

1. Pembongkaran bangunan yang berdiri di atas sempadan sungai.

2. Denda administrasi atau pidana sesuai peraturan yang berlaku.

3. Pidana penjara hingga 15 tahun, tergantung tingkat pelanggaran yang dilakukan. Perlu dicatat bahwa aturan dan sanksi dapat berbeda-beda tergantung lokasi dan kebijakan pemerintah setempat.

Menurut analisis media Kayaknya ini kasus lokal Kawalu (Tasikmalaya) yang lagi ramai: dugaan toko material berdiri di atas sempadan sungai. Kalau memang terbukti melanggar garis sempadan, biasanya pemda lewat Satpol PP + Dinas PU/ LH bakal cek izin dan tata ruang, lalu keluar rekomendasi pembongkaran/penertiban—kayak yang kejadian di daerah lain (mis. toko bangunan di Pondok Terong, Depok, yang ketahuan berdiri di atas sungai dan akhirnya disorot untuk dibongkar). Di kasus lain, pelanggaran sempadan sungai dilaporkan ke Satpol PP dan instansi terkait (PU Cipta Karya, PU Pengairan, DLH, ATR/BPN) untuk ditindak. 

Jadi “akankah?”—kemungkinan iya: kalau verifikasi lapangan & dokumen menunjukkan bangunan masuk sempadan/DAS (melanggar UU No. 11/1974 tentang Pengairan & aturan tata ruang), Pemkot biasanya terbitkan SP/teguran, lalu bongkar atau geser bangunan. Kalau pemilik bisa buktikan izin dan posisi di luar sempadan, bisa lolos tapi tetap diawasi. Tinggal tunggu hasil pengecekan camat/lurah & dinas teknis di Kawalu.


(ARYA ARY SILOKA)

👁 Views: 0

Post a Comment