Ketua DPRD dan 15 Anggota DPRD Samosir Diadukan ke Badan Kehormatan, Muspida Plus Terima Tembusan

Table of Contents
Artha-News.com I SAMOSIR( 5/03-2026) - Polemik rekomendasi yang diterbitkan DPRD Samosir terkait pengelolaan Hutan Kemasyarakatan (HKm) terus memanas. Ketua DPRD Samosir bersama 15 anggota DPRD lintas komisi resmi diadukan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Samosir oleh Koperasi Jasa Parna Jaya Sejahtera.

Pengaduan tersebut disampaikan melalui surat Nomor 012/KJS-PJS/G-Samosir/2026 tertanggal 28 Februari 2026 yang ditujukan kepada Ketua BK DPRD Samosir. Surat itu merupakan bentuk keberatan atas Surat DPRD Samosir Nomor 100.1.4.2/626/DPRD-SMR tertanggal 23 Oktober 2025 tentang penyampaian berita acara rekomendasi.

Sebagai tindak lanjut, koperasi juga menyampaikan tembusan surat kepada Muspida Plus Samosir, yakni Bupati Samosir, Kapolres Samosir dan Kajari Samosir, guna memberi informasi terkait keberatan mereka terhadap rekomendasi DPRD yang dinilai bermasalah secara prosedural.

Pihak Koperasi Parna Jaya Sejahtera menilai proses penerbitan rekomendasi tersebut diduga melanggar Tata Tertib DPRD serta hukum acara, sehingga dikategorikan sebagai bentuk maladministrasi.

Tidak Diberi Hak Klarifikasi
Dalam pengaduannya, koperasi memaparkan sejumlah alasan keberatan. Salah satunya adalah tidak diberikannya kesempatan kepada pihak koperasi untuk memberikan klarifikasi dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar DPRD Samosir.
Padahal, RDP tersebut membahas aspirasi dari kelompok masyarakat Kenegerian Ambarita yang melaporkan aktivitas pengelolaan hutan oleh koperasi.

Menurut pihak koperasi, tindakan Ketua DPRD bersama sejumlah pimpinan dan anggota komisi yang terlibat dalam RDP tersebut bertentangan dengan tata tertib DPRD karena tidak memberikan ruang hak jawab kepada pihak yang dilaporkan.

Diduga Tanpa Verifikasi Lapangan
Selain itu, koperasi juga menilai DPRD Samosir tidak melakukan survei atau kunjungan lapangan ke areal Hutan Kemasyarakatan yang mereka kelola sebelum mengeluarkan rekomendasi.
Padahal, menurut mereka, verifikasi langsung ke lokasi penting dilakukan untuk membuktikan kebenaran tuduhan yang disampaikan oleh kelompok masyarakat.

Picu Kerugian dan Aksi Perusakan
Koperasi Parna Jaya Sejahtera juga menyebut bahwa rekomendasi tersebut telah menimbulkan berbagai dampak serius di lapangan.

Mereka mengklaim terjadi kerugian materi dan aksi perusakan, di antaranya pembakaran pos penjagaan hutan, pembakaran alat dan bahan operasional, pencurian telepon genggam, perusakan dua unit sepeda motor yang kemudian dibuang ke dalam hutan, hingga pembakaran pohon pinus serta perusakan peralatan operasional hasil hutan bukan kayu (HHBK).

Timbulkan Ketidakpastian Hukum
Koperasi menegaskan bahwa mereka merupakan pemegang izin resmi Persetujuan Pengelolaan Hutan Kemasyarakatan (PPHKM) berdasarkan SK Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor 5849 Tahun 2024 tertanggal 8 Maret 2024.

Izin tersebut mencakup pengelolaan kawasan hutan lindung seluas 686 hektare yang berada di Desa Garoga, Desa Ambarita dan Desa Unjur, Kabupaten Samosir.
Namun, menurut mereka, rekomendasi DPRD justru memicu ketidakpastian hukum, karena sejumlah kelompok masyarakat disebut bebas memasuki kawasan tersebut tanpa izin dan melakukan berbagai aktivitas di dalam area hutan.

Kekhawatiran Ancaman Keselamatan
Lebih jauh, pengurus koperasi mengaku kondisi tersebut juga menimbulkan ancaman terhadap keselamatan mereka, karena munculnya gerakan massa yang dinilai tidak lagi mengedepankan hukum maupun norma adat.
Akibatnya, terjadi pendudukan kawasan hutan kemasyarakatan yang mereka kelola secara sepihak.
Minta Perhatian Muspida Plus
Melalui surat tembusan kepada Muspida Plus Samosir, koperasi berharap para pemangku kepentingan di daerah dapat memberikan perhatian terhadap persoalan ini.

Mereka meminta agar setiap langkah dan kebijakan yang diambil oleh DPRD tetap berlandaskan aturan hukum, menjunjung tinggi hak asasi manusia serta mengedepankan asas praduga tak bersalah.

“Kami berharap persoalan ini menjadi perhatian bersama demi tegaknya keadilan, kebenaran, serta terciptanya kondisi daerah yang aman dan berkeadilan,” tulis pihak koperasi dalam surat tersebut.
Kasus ini diperkirakan masih akan berkembang, terutama menunggu sikap resmi Badan Kehormatan DPRD Samosir terhadap pengaduan yang dilayangkan kepada pimpinan dan sejumlah anggota DPRD tersebut.

(NR.Sitohang)
👁 Views: 0

Post a Comment