Koperasi Parna Jaya Sejahtera Laporkan Ketua dan 15 Anggota DPRD Samosir ke Badan Kehormatan
Table of Contents
Artha-News.com I SAMOSIR, 2 Maret 2026 - Koperasi Parna Jaya Sejahtera (KPJS) resmi melayangkan surat pengaduan ke Badan Kehormatan DPRD Samosir, menyusul terbitnya Surat Rekomendasi DPRD tertanggal 2 Oktober 2025 yang dinilai merugikan dan cacat administrasi.
Langkah ini ditempuh setelah permohonan pembuktian dan klarifikasi yang diajukan KPJS, baik melalui surat sebelumnya maupun permohonan tertanggal 18 Februari 2026, tak kunjung mendapat respons berupa peninjauan lapangan dari para anggota dewan. KPJS menilai tuduhan yang dilayangkan dalam rekomendasi tersebut tidak pernah diverifikasi secara faktual.
“Kami meminta keadilan ditegakkan dengan dasar bukti, bukan asumsi. Sampai hari ini, tidak ada pembuktian lapangan atas tuduhan yang diarahkan kepada kami,” tegas perwakilan KPJS.
Enam Tuduhan, Nol Pembuktian?
Dalam rekomendasi DPRD, KPJS dituding melakukan sejumlah pelanggaran di wilayah Kecamatan Simanindo, antara lain:
Penebangan kayu
Pembukaan jalan
Penambangan galian C
Pendirian bangunan di kawasan hutan
Perusakan ekosistem yang memicu banjir bandang
Gangguan terhadap habitat satwa liar.Namun, menurut KPJS, ketika sejumlah media turun langsung ke lokasi bersama pihak koperasi, tidak ditemukan bukti atas tuduhan tersebut.
KPJS bahkan secara terbuka meminta DPRD memaparkan secara rinci dugaan pelanggaran itu, termasuk waktu kejadian, titik koordinat, luasan lahan, serta dasar pemetaan kawasan hutan yang digunakan—apakah merujuk pada data resmi Kementerian Kehutanan atau lembaga berkompeten lainnya.
“Khusus untuk tuduhan galian C di kawasan hutan, kami minta dijelaskan kapan, di mana, berapa luasnya, dan apa dasar peta kawasan hutannya. Jangan hanya tuduhan tanpa data,” ujar staf KPJS.
Rekomendasi Picu Gejolak Sosial,
KPJS menilai dampak rekomendasi tersebut tidak hanya mencoreng nama baik koperasi, tetapi juga memicu aksi-aksi yang merugikan. Mereka mengklaim sejak Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan terbitnya surat rekomendasi, terjadi dugaan pencurian, perusakan, teror, dan intimidasi terhadap koperasi, dengan dalih mengacu pada rekomendasi DPRD.
“Kami mengalami kerugian besar. Situasi menjadi tidak kondusif. Rekomendasi itu seperti memberi legitimasi bagi tindakan anarkis,” ungkap pihak koperasi.
KPJS menyebut rekomendasi tersebut sebagai bentuk maladministrasi dan meminta Badan Kehormatan DPRD menindaklanjuti laporan mereka secara objektif dan transparan.
Siap Tempuh Ombudsman dan PTUN
KPJS menegaskan akan menunggu tanggapan resmi dari DPRD, khususnya dari Badan Kehormatan. Respons tersebut akan menjadi dasar bagi langkah hukum lanjutan, termasuk melaporkan perkara ini ke Ombudsman RI dan/atau menggugat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Kami ini kelompok yang berupaya memperoleh hak kelola atas hutan lindung secara sah dari negara. Tapi justru merasa dibungkam untuk berkegiatan legal, seolah memberi ruang bagi pemain ilegal,” tegas J. Sidabutar.
Hingga berita ini diturunkan, pihak DPRD Samosir belum memberikan tanggapan resmi atas surat pengaduan yang dilayangkan KPJS.
Publik kini menanti, apakah Badan Kehormatan akan memproses laporan tersebut secara terbuka, atau polemik ini akan berlanjut ke ranah hukum yang lebih tinggi.
(NR.Sitohang)
👁 Views: 0
Post a Comment