Mantan Kadus Simbolon Purba Laporkan Kades ke Polres Samosir, Dugaan pidana Korupsi dan Pemecatan Sepihak Mencuat
Table of Contents
Artha-News.com I Samosir, 18 Maret 2026 - Polemik di Desa Simbolon Purba, Kecamatan Palipi, Kabupaten Samosir, kembali mencuat. Mantan Kepala Dusun (Kadus), Diarjo Malau, resmi menghadap Polres Samosir untuk melaporkan Kepala Desa berinisial Ciko Malau atas dugaan penipuan serta tindakan sewenang-wenang dalam pemberhentian jabatannya.
Diarjo Malau mengaku merasa dirugikan, baik secara materiil maupun moral. Ia menjelaskan, persoalan bermula pada awal tahun 2023, tepatnya Januari hingga Februari, saat dirinya masih aktif menjabat sebagai Kadus. Namun, pada Maret 2023, ia harus menjalani hukuman pidana selama satu tahun empat bulan.
Setelah menyelesaikan masa hukumannya, Diarjo berniat kembali aktif bekerja. Namun, niat tersebut tidak berjalan mulus. Ia mengklaim pihak pemerintah desa justru menunda pengaktifannya kembali tanpa kejelasan.
“Setelah saya bebas, saya ingin kembali bekerja. Tapi malah ditunda-tunda tanpa alasan yang jelas,” ujarnya.
Situasi memanas ketika pada September 2025, dirinya resmi diberhentikan sebagai Kadus melalui surat rekomendasi yang disebut berasal dari pihak kecamatan hingga kabupaten. Diarjo menilai proses tersebut tidak transparan dan sarat kejanggalan.
Tak hanya itu, ia juga menyoroti hak gaji yang belum diterimanya untuk bulan Januari dan Februari 2023. Menurutnya, pembayaran gaji baru dilakukan pada 3 Maret 2026—setelah ia melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.
“Saya menolak gaji itu karena sudah terlanjur melapor. Kenapa baru sekarang diberikan? Ini patut diduga ada unsur penipuan,” tegasnya.
Kasus ini kini tengah ditangani oleh Polres Samosir. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kepala Desa Simbolon Purba maupun pemerintah setempat terkait tuduhan tersebut.
Diarjo berharap aparat penegak hukum dapat bertindak tegas dan profesional dalam mengusut kasus ini. Ia menilai, tindakan yang dialaminya bukan hanya merugikan secara pribadi, tetapi juga mencederai prinsip keadilan dalam tata kelola pemerintahan desa.
“Ini bukan hanya soal saya, tapi soal keadilan. Jangan sampai ada penyalahgunaan wewenang di tingkat desa,” pungkasnya.
(NR.Sitohang)
👁 Views: 0

Post a Comment