*PEMASANGAN BENDERA MERAH PUTIH ROBEK DI BANK BUMI PUTRA TASIKMALAYA JADI SOROTAN BERTENTANGAN DENGAN UU NOMOR 24 TAHUN 2009JAGA NILAI MARTABAT DAN KEHORMATAN BANGSA*
Table of Contents
*TASIKMALAYA KOTA, JABAR – ARTHA-NEWS.COM I Pemasangan Bendera Merah Putih yang tidak layak pakai, khususnya yang robek, di Bank Bumi Putra menjadi sorotan publik di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat. Hal ini dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berpotensi merendahkan martabat bangsa.
Pemerintah Pusat telah menetapkan aturan ketat terkait pemasangan Bendera Merah Putih yang layak dikibarkan. Ketentuan mengenai bendera yang rusak, robek, atau lusuh dan dikategorikan tidak layak pakai diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Dalam undang-undang tersebut, dijelaskan bahwa mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam merupakan pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Selain itu, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru juga mengatur larangan penggunaan Bendera Merah Putih dengan cara yang dinilai merendahkannya, dengan ancaman sanksi denda hingga Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
Berdasarkan pantauan media Artha-News.com di wilayah Kecamatan Tawang, tepatnya di Jalan Sutsen, serta informasi dari masyarakat dan fakta di lapangan, pihak Bank Bumi Putra diduga memasang Bendera Merah Putih yang robek atau tidak layak pakai. Tindakan ini dikategorikan sebagai perbuatan yang merendahkan martabat dan kehormatan bangsa, sehingga memerlukan pelurusan segera dari Pemerintah Daerah Kota Tasikmalaya.
Kasus ini pun menimbulkan pertanyaan dari berbagai pihak, lantaran jelas merupakan pelanggaran terhadap aturan yang berlaku.
Perlu diketahui, kewajiban memasang Bendera Merah Putih yang layak pakai tidak hanya berlaku bagi pihak perbankan, tetapi juga mencakup perkantoran pemerintah, perusahaan swasta, sekolah, dan tempat-tempat lain yang diwajibkan mengibarkan bendera negara.
Masyarakat berharap Pemerintah Daerah Kota Tasikmalaya dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dapat melibatkan unsur penegak hukum, seperti Polri, TNI, Satpol PP, serta pihak terkait lainnya untuk mengambil sikap tegas. Hal ini dilakukan agar tidak ada penilaian bahwa terjadi pembiaran terhadap pelanggaran aturan pemasangan bendera negara.
(Arya Ary Siloka)
👁 Views: 0

Post a Comment