Rp.129 Miliar Belanja dan Jasa BLUD RSUD Dr Soekardjo Tahun 2025 Perlu Transparansi Publik
Table of Contents
Tasikmalaya Kota, Artha-news.com I RSUD Dr. Soekardjo Kota -Tasikmalaya, melaksanakan kegiatan Belanja Barang dan Jasa senilai Rp 129 miliar pada tahun 2025 melalui Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Anggaran ini akan digunakan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan dan efisiensi pengelolaan keuangan, serta memastikan bahwa anggaran tersebut digunakan secara efektif dan efisien, dan meningkatkan transparansi dalam pengelolaan keuangan.
*PUBLIK MEMPERTANYAKAN TRANSPARANSI DAN AKUNTABILITAS PENGGUNAAN ANGGARAN BLUD*
Pihak RSUD Dr Soekardjo memberikan pernyataan resmi melalui surat klarifikasi Nomor: R/900.1.3.3/1013/RSUD/2026 perihal Kegiatan Belanja Barang dan Jasa BLUD Tahun 2025, Tanggal 3 Maret 2026 ditujukan kepada Redaksi Artha-News.com. Klarifikasi dilakukan terkait adanya tuntutan publik atas Transparansi Dan Akuntabilitas penggunaan anggaran tersebut.
Direktur RSUD Dr Soekardjo dr.H. Budi Tirmadi, M.M.RS menyampaikan dalam suratnya bahwa kegiatan Belanja Barang dan Jasa BLUD Tahun 2025 merupakan bagian dari Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) BLUD yang disusun berdasarkan kebutuhan riil pelayanan kesehatan ditetapkan sesuai peraturan peerundangan yang berlaku.
Penggunaan anggaran BLUD RSUD Dr. Soekardjo tahun 2025 digunakan untuk mendukung oprasional pelayanan kesehatan antara lain :
- Pengadaan Obat dan Bahan Medis Habis Pakai (BPMHP);
- Pemeliharaan Alat Kesehatan dan Sarana Prasarana;
- Pengadaan Jasa Layanan Penunjang Medis dan Non Medis;
- Kebutuhan Oprasional Unit Pelayanan;
Penggunaan anggaran tersebut disesuiakan dengan prioritas kebutuhan pelayanan dan RBA yang telah di sahkan. Namun pihak RSUD Dr. Soekardjo tidak menyertakan berapa besaran nilai biaya secara rinci tiap kebutuhan kegiatan oprasional pelayanan kesehatan sebagaimana telah disusun pada RBA (Rencana Bisnis dan Anggaran).
Dijelaskan pula soal mekanisme proses pengadaan Barang dan Jasa BLUD Tahun 2025 mengenai regulasi pengadaan yang berlaku baik melalui e-pruchasing, pengadaan langsung, atau metode lainnya sesuia ketentuan dan nilai paket pekerjaan menggunakan pihak penyedia (pihak ketiga) yang dipilih dengan ketentuan memenuhi persyaratan adminsitrasi serta teknis. Pihak RSUD tidak menyampaikan terkait nilaipaket pekerjaan dan pihak ketiga yang terlibat pada pelaksanaan kegiatan tersebut.
Keleluasaan pengelolaan keuangan atau Fleksibilitas BLUD RSUD Dr. Soekardjo yang dimiliki dapat melakukan langsung pengadaan barang dan jasa dari sumber dana pendapatan BLUD, khusus untuk BLUD dilakukan pembelian barang dan jasa secara non tunia atau hutang.
Direktur RSUD Dr Soekardjo dr.H. Budi Tirmadi, M.M.RS menegaskan, bahwa proses pencatatan, pelaporan dan pertanggungjawaban dilaksanakan sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan dan ketentuan BLUD. Namun pihak RSUD tidak menyertakan dukungan dokumen perencanaan, pelaksanaan, pengelolaan anggaran BLUD guna kepentingan publik, pihaknya menyarankan agar melalui mekanisme permohonan resmi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) RSUD Dr. Soekardjo Pemerintah Kota Tasikmalaya.
Sejauh pemberitaan dirilis Direktur RSUD Dr Soekardjo belum dapat ditemuinya langsung. Upaya klarifikasi akan dilakukan secara berkelanjutan dengan pihak terkait lainnya. Berharap dengan penggunaan anggaran BLUD, RSUD Dr. Soekardjo dapat meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan dan efisiensi pengelolaan keuangan. selain itu, BLUD juga memungkinkan rumah sakit untuk mengelola pendapatan sendiri dan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.
(Red)
👁 Views: 0
Post a Comment