Pemkot Cimahi Mengucapkan Selamat Hari Raya idul Fitri 1447H / 2026 M


 

Bau Sampah Ganggu Perkantoran Parbaba, DLH Samosir Disorot: Pengelolaan Dinilai Tak Terkendali

Table of Contents
Www.Artha-News.com I Samosir (10/04-2026) - Aroma menyengat yang mengganggu aktivitas di kawasan perkantoran Parbaba, Kecamatan Pangururan, akhirnya terungkap. Hasil investigasi wartawan menemukan sumber bau berasal dari penumpukan sampah di belakang kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samosir.

Keluhan bermula dari para pegawai dan warga sekitar yang sejak awal pekan mencium bau tak sedap tanpa mengetahui sumbernya. Situasi ini sempat menimbulkan kebingungan hingga keresahan di lingkungan kerja.

“Sejak Senin sudah tercium bau menyengat. Kami sempat saling curiga, tidak tahu sumbernya dari mana. Ternyata ada penumpukan sampah di belakang kantor,” ungkap sejumlah pegawai.
Penelusuran langsung ke lokasi mengungkap kondisi yang memprihatinkan.

 Berbagai jenis sampah terlihat menumpuk tanpa pengelolaan yang jelas—mulai dari plastik bekas, sandal hotel, hingga sisa makanan dan sayuran busuk. Lalat berkerumun, memperkuat indikasi bahwa sampah tersebut telah lama tidak tertangani dengan baik.

Temuan ini memunculkan pertanyaan serius: apakah pengelolaan sampah oleh instansi terkait sudah berjalan sesuai standar?.Kepala DLH Samosir, Edison Pasaribu, saat dikonfirmasi menyatakan bahwa pengelolaan sampah masih dalam koridor regulasi, selama tidak menimbulkan keresahan.

 Namun fakta di lapangan justru menunjukkan sebaliknya—bau menyengat telah mengganggu aktivitas perkantoran.Warga pun angkat suara. Boris Situmorang, salah satu warga Pangururan, menilai persoalan ini tidak boleh dianggap sepele.

“Ini bukan soal diperpanjang atau tidak. Yang penting segera dibersihkan. Jangan sampai kantor pemerintah sendiri jadi sumber ketidaknyamanan,” tegasnya.
Ia juga menyoroti keberadaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) di Samosir yang dinilai cukup memadai, sehingga penumpukan sampah di kawasan perkantoran seharusnya tidak terjadi.

Secara regulasi, pengelolaan sampah telah diatur dalam UU No. 18 Tahun 2008 dan PP No. 81 Tahun 2012. Sistem seperti TPS3R (Reduce, Reuse, Recycle) bahkan dirancang untuk memastikan sampah dikelola tanpa mencemari lingkungan.
Namun, standar tersebut mensyaratkan lokasi pengolahan tidak menimbulkan bau, memiliki sistem pengendalian lindi, serta berada pada jarak aman dari aktivitas manusia.

 Kondisi di Parbaba justru menunjukkan indikasi pelanggaran prinsip-prinsip tersebut.Kasus ini menjadi ironi: instansi yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga kebersihan lingkungan, justru diduga menjadi sumber gangguan lingkungan itu sendiri.

Masyarakat kini menunggu langkah konkret dari pemerintah daerah. Bukan sekadar klarifikasi, tetapi tindakan nyata untuk membersihkan lokasi, memperbaiki sistem pengelolaan, dan memastikan kejadian serupa tidak terulang.

Jika tidak segera ditangani, persoalan ini berpotensi berkembang dari sekadar gangguan bau menjadi isu kesehatan dan kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintah daerah.

(NR.Sitohang)
👁 Views: 0

Post a Comment