BENDERA SOBEK BERKIBAR DI KANTOR DPPKBP3A, WALIKOTA DIMINTA BERI TEGURAN KE KADIS
Table of Contents
ARTHANEWS.COM | KOTA TASIKMALAYA – Bendera Merah Putih dalam kondisi sobek terpantau masih berkibar di halaman Kantor Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kota Tasikmalaya, Selasa (21/4/2026).
Awak media arthanews.com di lapangan mendapati bendera dengan robekan di bagian putih bawah masih berada di tiang hingga pukul 09.30 WIB. Kondisi ini melanggar Pasal 24 huruf c UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, yang melarang pengibaran bendera negara dalam keadaan rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
Menanggapi temuan tersebut, Pemerintah Kota Tasikmalaya diminta untuk menjatuhkan sanksi tegas.
“Lambang negara tidak boleh main-main. Seharusnya ada tiga sanksi yang diberikan,” ujar salah satu narasumber yang enggan disebutkan namanya.
Adapun sanksi yang diusulkan untuk diberikan:
1. Sanksi Administratif kepada Kepala Dinas DPPKBP3A:
• Teguran Tertulis dari Wali Kota kepada Kepala Dinas karena dinilai lalai melakukan pengawasan. Dasar hukum: Pasal 9 ayat (3) PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. • Pencatatan di BKD: Teguran tertulis dicatat dalam penilaian kinerja tahun 2026 dan dapat memengaruhi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). • Pembinaan oleh Inspektorat: Kepala Dinas wajib mengikuti pembinaan khusus wawasan kebangsaan selama 2 hari.
2. Sanksi kepada Petugas Piket:
• Pernyataan Tidak Puas Secara Tertulis atas kelalaian yang mencemarkan nama instansi. • Penundaan Kenaikan Gaji Berkala selama 1 tahun apabila dalam 6 bulan ke depan terjadi kelalaian serupa.
3. Sanksi kepada Dinas DPPKBP3A sebagai OPD:
• Wajib menyusun SOP baru terkait pengecekan kondisi bendera setiap apel pagi dan sore. SOP tersebut disampaikan ke Bagian Organisasi Setda Kota Tasikmalaya paling lambat 22 April 2026. • Pemotongan anggaran pengadaan bendera sebesar 50% pada tahun anggaran berikutnya sebagai efek jera. Pengadaan bendera pengganti wajib menggunakan dana operasional dinas.
“Kalau kejadian terulang dalam 1 tahun ke depan, sanksinya harus ditingkatkan menjadi penurunan pangkat satu tingkat bagi Kepala Dinas,” tegasnya.
Dasar hukum penjatuhan sanksi disiplin mengacu pada Pasal 5 huruf c PP 94/2021 yang menyebutkan PNS wajib menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah, dan martabat PNS. “Membiarkan bendera sobek berkibar berarti tidak menjunjung tinggi lambang negara,” imbuhnya.
Selain sanksi disiplin, apabila terbukti ada unsur kesengajaan membiarkan bendera sobek tetap berkibar, maka dapat dikenakan ketentuan Pasal 67 huruf b UU 24/2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp100 juta.
Jay Kuncir Panjaitan – Staf Redaksi
👁 Views: 0
Post a Comment