Ketua Komisi III DPRD Cimahi Pasang Badan: PL Renovasi Rumah Dinas Wali Kota Punya Dasar Hukum
Table of Contents
Cimahi | ArthaNews – Polemik mengenai perubahan sistem pengadaan proyek renovasi Rumah Dinas (Rumdin) Wali Kota Cimahi dari lelang terbuka menjadi Penunjukan Langsung (PL) terus bergulir. Ketua Komisi III DPRD Kota Cimahi, Asep Rukmansyah, secara tegas menyatakan bahwa perubahan metode tersebut sepenuhnya legal dan memiliki landasan hukum yang kuat.
Asep menjelaskan bahwa peralihan skema tersebut tidak dilakukan secara sepihak, melainkan merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 dan Peraturan Wali Kota (Perwal) Cimahi Nomor 58 Tahun 2021 mengenai mekanisme tender cepat dan lanjutan proyek.
Menurutnya, prosedur penunjukan langsung diperbolehkan secara teknis jika sebuah proyek mengalami keterlambatan hingga berganti tahun anggaran (loncat tahun), dengan catatan kontraktor sebelumnya telah menyelesaikan kewajiban denda atau penalti.
"Seandainya memang kontraktor pemenang proyek pada Desember kegiatannya tidak selesai dan loncat tahun, maka berdasarkan Perwal Nomor 58 Tahun 2021 dibolehkan mengadakan kembali melalui Penunjukan Langsung," tegas Asep Rukmansyah saat memberikan klarifikasi terkait isu tersebut.
Langkah defensif dari pihak legislatif ini muncul di tengah tajamnya kritik dari pengamat kebijakan publik yang menganggap perubahan metode pengadaan tersebut rentan disalahgunakan dan memicu kerugian negara. Namun, Asep meyakini bahwa selama syarat teknis terpenuhi, prosedur tersebut merupakan solusi agar pembangunan tetap berjalan sesuai aturan.
👁 Views: 0
Post a Comment