Perlindungan Sosial Pekerja Rentan Tingkat Kelurahan–Kecamatan Tasikmalaya 2026
Table of Contents
ARTHA-NEWS.COM I Kota Tasikmalaya, Kamis 02 April 2026, Kelurahan Sukanagara Kota Tasikmalaya Berdasarkan kebijakan pembangunan Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2026, perlindungan sosial bagi pekerja rentan menjadi salah satu prioritas utama yang diintegrasikan dalam RKPD 2026, kegiatan ini berlangsung di aula kelurahan Sukanagara kecamatan purabaratu
Disnaker Kota Tasikmalaya bersama BPJS Ketenagakerjaan aktif melakukan perluasan cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan dan sektor informal (seperti nelayan, petani, dan pekerja informal lainnya) melalui pendataan dan sosialisasi di tingkat kelurahan dan kecamatan.
Berikut adalah poin-poin penting terkait perlindungan sosial tenaga kerja pekerja rentan di Kota Tasikmalaya:Fokus 2026: Penanggulangan kemiskinan dan permasalahan sosial melalui penyediaan jaminan ketenagakerjaan bagi pekerja rentan.
Realisasi Perlindungan: Disnaker Kota Tasikmalaya telah menyerahkan kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada ribuan pekerja rentan,Pendekatan Kewilayahan Sosialisasi dan sinkronisasi data dilakukan hingga tingkat Kelurahan dan Kecamatan untuk memastikan bantuan jaminan sosial (Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian) tepat sasaran"
Gerakan Bersama, Terdapat gerakan "1 ASN 1 Pekerja Rentan" yang mendukung Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (UCJ) untuk memperluas jangkauan perlindungan,Pekerja Rentan Daerah Perlindungan juga menyasar sektor rentan di Kabupaten/Kota Tasikmalaya dengan jaminan BPJS, termasuk pekerja rentan yang miskin ekstrem.
Kegiatan ini sejalan dengan Rencana Strategis Dinas Sosial dan Dinas Tenaga Kerja Kota Tasikmalaya 2023-2026, yang menekankan pada penguatan sinergi antara pemerintah daerah, BPJS Ketenagakerjaan, dan aparat kewilayahan
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Tasikmalaya, menyampaikan bahwa program ini merupakan wujud nyata kepedulian Pemerintah Kota untuk memberikan perlindungan dasar bagi masyarakat yang bekerja di sektor informal dan memiliki keterbatasan ekonomi.
Pihaknya, berharap, dengan adanya kartu BPJS Ketenagakerjaan ini, para pekerja rentan, seperti buruh harian lepas, pedagang kecil, hingga petani, dapat bekerja dengan lebih tenang karena telah terlindungi dari risiko kecelakaan kerja dan kematian
Sosialisasi hari ini sangat penting agar para penerima manfaat memahami hak-hak mereka. Jika terjadi risiko kecelakaan kerja, BPJS Ketenagakerjaan akan menanggung biaya pengobatan tanpa batas sesuai indikasi medis hingga sembuh. Bahkan, jika terjadi risiko terburuk (meninggal dunia), ahli waris akan mendapatkan santunan,” ujar, Anang Syafaat ketua komisi 3 DPRD kota Tasikmalaya.
Proses distribusi melalui Kecamatan dan Kelurahan dipilih agar kartu dapat sampai langsung ke tangan penerima manfaat dengan cepat dan tepat sasaran. Para Camat dan Lurah juga diinstruksikan untuk terus mendampingi warga dalam memahami dan memanfaatkan program perlindungan sosial ini.
Staf Redaksi : (Jay kuncir Panjaitan)
👁 Views: 0

Post a Comment