Proyek Revitalisasi SDN 5 Sukamenak Abaikan APD, Ahli K3: Taruhan Nyawa, Bisa Disetop Paksa.
Table of Contents
ARTHA-NEWS.COM | KOTA TASIKMALAYA – Sejumlah pekerja proyek revitalisasi gedung SDN 5 Sukamenak, Kecamatan Purbaratu, Kota Tasikmalaya, kedapatan tidak memakai Alat Pelindung Diri (APD) lengkap saat bekerja, Kamis, 24 April 2026. Padahal proyek tersebut berada di lingkungan sekolah dan didanai DAK 2026 senilai Rp1,22 miliar.
Pantauan ArthaNews di lokasi pukul 13.00 WIB, rehabilitasi ruang kelas tersebut tengah berlangsung. Terlihat hampir separuh pekerja mengangkat besi dan adukan semen tanpa sarung tangan, helm, sepatu safety, maupun rompi. Beberapa pekerja yang sedang mengelas bahkan hanya mengenakan sandal jepit.
Pemerhati konstruksi yang dihubungi ArthaNews menegaskan, pelanggaran APD di lingkungan sekolah sangat fatal.
“Ini double risk. Pertama, risikonya ke pekerja. Kepala bisa cedera tertimpa besi jatuh, kaki berisiko tertusuk paku. Kedua, jika material jatuh karena pekerja tidak menerapkan K3, korbannya bisa siswa atau guru,” ujarnya, Kamis, 24 April 2026.
Menurutnya, proyek di sekolah seharusnya menerapkan standar K3 lebih tinggi. “Wajib ada pagar seng rapat setinggi 2 meter, jaring pengaman, safety line, dan safety induction tiap pagi. Jika Disnaker menemukan pelanggaran, UU No. 1 Tahun 1970 membolehkan proyek disetop paksa sampai ketentuan K3 dipenuhi,” tegasnya.
DESAKAN PENGAWASAN
Kepala Bidang Pengawasan Disnaker Kota Tasikmalaya diminta segera turun ke lapangan.
“Apalagi ini di sekolah. UU No. 1 Tahun 1970 Pasal 14 menyebutkan pengusaha wajib menyediakan APD dan pekerja wajib memakai. Jika dilanggar, pekerjaan bisa dihentikan sementara sampai APD dipatuhi,” kata sumber ArthaNews.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya juga didesak memanggil panitia proyek. “Dalam kontrak revitalisasi ada klausul K3. Kalau panitia lalai, seyogianya diberi SP1. Jika masih membandel, pembayaran termin bisa ditunda,” ungkap sumber tersebut.
FAKTA DI LAPANGAN
Hingga Kamis, 24 April 2026 pukul 13.00 WIB, pantauan ArthaNews masih menemukan banyak pekerja tidak memakai helm proyek dan sepatu boots.
SANKSI PELANGGARAN K3
1. Tidak menyediakan atau memakai APD dapat dikenai teguran hingga penghentian proyek sesuai UU No. 1 Tahun 1970 Pasal 14.
2. Pelanggaran K3 yang menyebabkan kecelakaan kerja dapat dipidana kurungan 3 bulan atau denda Rp100 juta sesuai UU No. 1 Tahun 1970 Pasal 15.
3. Kelalaian K3 di lingkungan sekolah dapat berujung SP1 hingga penundaan pembayaran termin kontrak DAK Disdik.
ArthaNews masih berupaya mengonfirmasi ke Disnaker Kota Tasikmalaya hingga berita ini diturunkan.
(Jay Kuncir Panjaitan)
👁 Views: 0
Post a Comment