Langsung ke konten utama

RDP Ranperda Persampahan Samosir Menghangat: Sanksi Diperdebatkan, Fasilitas Dinilai Masih Minim

Artha-News.com I Samosir, 27 April 2026 -  Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Persampahan di Kabupaten Samosir memanas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Samosir, Senin (27/4/2026). Sejumlah pasal krusial menjadi sorotan tajam, terutama terkait sanksi pidana dan denda yang dinilai berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

RDP yang dihadiri unsur DPRD, Pemerintah Kabupaten, serta Perkumpulan Warkop Jurnalis Samosir itu tidak hanya membahas norma hukum, tetapi juga menguliti realitas di lapangan. Fakta mencolok terungkap: ratusan desa dan kelurahan di Samosir disebut belum didukung fasilitas tong sampah yang memadai.

Ketimpangan antara rencana penegakan aturan dan kesiapan infrastruktur ini menjadi titik kritik utama.

 Sejumlah peserta rapat menilai, penerapan sanksi tanpa dukungan sarana hanya akan membebani masyarakat.Ketua DPRD Samosir, Nasip Simbolon, menegaskan bahwa pembahasan Ranperda Persampahan tidak boleh sekadar formalitas. Ia menekankan pentingnya menghadirkan regulasi yang benar-benar menjawab kebutuhan riil masyarakat.

“Perda ini harus berpihak pada warga. Jangan sampai hanya jadi aturan di atas kertas, tapi sulit diterapkan di lapangan,” ujarnya.
Senada, anggota Bapemperda DPRD Samosir, Marco Simbolon, membuka ruang selebar-lebarnya bagi partisipasi publik. Ia menyebut, legitimasi perda akan kuat jika lahir dari proses yang transparan dan melibatkan masyarakat.
Namun, titik paling panas dalam pembahasan muncul saat membahas ketentuan sanksi.

 Anggota DPRD Magdalena Sitinjak secara tegas mempertanyakan efektivitas sanksi pidana dalam persoalan persampahan.
Menurutnya, pendekatan kriminalisasi tidak tepat untuk persoalan yang lebih bersifat sosial dan edukatif. Ia mendorong agar sanksi difokuskan pada denda yang proporsional dan pembinaan.
“Jangan sampai masyarakat justru takut. Yang kita butuhkan itu kesadaran, bukan tekanan,” tegasnya.
Kekhawatiran serupa datang dari kalangan jurnalis.

 Ketua Perkumpulan Warkop Jurnalis Samosir, Hotdon Naibaho, mengingatkan agar perda tidak menjadi alat yang justru merugikan masyarakat.
Ia menyoroti pentingnya asas keadilan dan transparansi dalam setiap tahapan pembahasan. “Masyarakat harus tahu isi aturan sebelum disahkan. Jangan ada kesan dibuat diam-diam,” katanya.
Bahkan, Hayun Gultom mengingatkan potensi dampak sosial dari pasal pidana. Ia menilai, aturan yang terlalu represif bisa memicu konflik horizontal, termasuk praktik saling melapor antarwarga.

“Kalau terlalu keras, ini bisa jadi momok. Harusnya pemerintah lebih dulu hadir dengan solusi,” ujarnya.
Sorotan juga diarahkan pada Pasal 43 hingga 45 yang mengatur sanksi. Robin Nainggolan menilai pasal-pasal tersebut perlu dikaji ulang secara mendalam agar tidak memicu resistensi publik.

Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Samosir melalui Asisten II Hotraja Sitanggang menegaskan bahwa Ranperda Persampahan disusun mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Ia menyebut regulasi ini sebagai bentuk tanggung jawab daerah dalam menjaga lingkungan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Edison Pasaribu, menambahkan bahwa aturan ini penting mengingat Samosir merupakan daerah tujuan wisata. Menurutnya, pengelolaan sampah yang baik menjadi kunci menjaga citra daerah.

“Ini bukan untuk menyulitkan masyarakat, tapi untuk kepentingan bersama,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa pelaku usaha seperti hotel dan penginapan akan menjadi salah satu fokus pengaturan, mengingat kontribusi sampah yang lebih besar.
Meski demikian, benang merah dari RDP tersebut jelas: publik tidak menolak regulasi, tetapi menuntut keadilan dan kesiapan. Tanpa fasilitas memadai dan pendekatan edukatif, perda berpotensi kehilangan legitimasi sejak awal.

Kini, DPRD Samosir dihadapkan pada pilihan krusial—melahirkan aturan yang tegas namun manusiawi, atau justru menuai penolakan karena dianggap terlalu jauh dari realitas masyarakat.

(NR.Sitohang)

Komentar

Berita Terpopuler

Oknum Guru SMAN 1 Sindangkasih Ciamis Diduga Sebar Isu Miring Terhadap Siswi

CIAMIS, ARTHA-NEWS.COM — Dunia pendidikan di Kabupaten Ciamis tengah mendapatkan sorotan dari lapisan masyarakat. Seorang oknum guru olahraga di SMA Negeri 1 Sindangkasih berinisial SLT diduga telah menyebarkan informasi tidak sedap dan dugaan fitnah yang menyasar kepada salah satu siswinya sendiri.   Korban yang merupakan siswi berinisial TSH, diterpa isu miring mengenai kehamilan dan tindakan menggugurkan kandungan. Kabar burung tersebut mencuat setelah TSH mengajukan izin tidak masuk sekolah selama satu minggu untuk keperluan keluarga.   Orang tua korban menjelaskan bahwa izin tersebut resmi dikirimkan via pesan WhatsApp karena seluruh keluarga harus bertolak ke Jakarta guna menghadiri kegiatan penting salah satu anak mereka yang tengah menempuh studi di Universitas Trisakti.   "Anak saya mendapatkan tuduhan tidak berdasar. Padahal jelas-jelas surat izinnya dikirim untuk menghadiri acara kakaknya di Universitas Trisakti dan acara pernikahan kerabat. Langkah...

Pengabdian Tanpa Batas, Aipda Anumerta Anditya Munartono Gugur Selamatkan Wisatawan di Pantai Pangandaran

PANGANDARAN, ARTHA-NEWS.COM — Tangis haru sekaligus duka mendalam menyelimuti masyarakat Jawa Barat atas gugurnya seorang anggota kepolisian yang berhati mulia. Aipda Anumerta Anditya Munartono, personel dari Polsek Pagerageung, Polres Tasikmalaya Kota, gugur saat melaksanakan tugas mulia menyelamatkan nyawa orang lain di tengah ganasnya arus Pantai Barat Pangandaran.   Peristiwa duka ini terjadi pada 3 Januari 2025. Saat itu, sejumlah wisatawan terseret arus kuat di kawasan Pantai Barat Pangandaran dan terancam bahaya. Melihat situasi darurat tersebut, Aipda Anditya Munartono tanpa ragu menerjang ombak dan meluncur ke tengah lautan untuk melakukan penyelamatan. Dengan segenap tenaga dan pengabdiannya, ia berjuang melawan arus demi menyelamatkan nyawa para wisatawan.   Nyawa para wisatawan berhasil diselamatkan. Namun, pengabdian Aipda Anditya harus berakhir di sana. Ia gugur di medan tugasnya — meninggalkan teladan keberanian, ketulusan, dan pengorbanan yang tiada batas b...

Diancam Laporan oleh CV Naga 99, Korwilnas Artha-News Tegaskan Hak Tolak Wartawan

TASIKMALAYA KABUPATEN, ARTHA-NEWS.COM — Isu pemberitaan terkait proyek rehabilitasi bangunan sekolah di wilayah Kabupaten Tasikmalaya kini memicu ketegangan. Pihak CV Naga 99 melayangkan ancaman somasi hukum serta laporan ke tim penasihat hukum, Dewan Pers, hingga pihak kepolisian terhadap media Artha-News beserta jurnalis yang bertugas karena pemberitaan yang dimuat dinilai tidak sesuai fakta.   Melalui pesan singkat WhatsApp yang dikirimkan kepada Koordinator Wilayah (Korwil) Nasional Artha-News, pihak CV Naga 99 juga secara tegas mendesak agar nama serta identitas narasumber yang dikutip dalam pemberitaan dibuka secara transparan kepada publik.   Padahal, kerahasiaan dan perlindungan penuh terhadap identitas narasumber dijamin secara konstitusi oleh Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers melalui Hak Tolak, serta ditegaskan dalam Pasal 14 Kode Etik Jurnalistik. Peraturan hukum ini melarang keras pembukaan identitas narasumber yang meminta...

Terjadi Ketegangan Saat Rapat di Desa Cijulang, Warga Mengaku Tidak Diundang

CIJULANG, TASIKMALAYA – ARTHA‑NEWS – Terjadi peristiwa ketegangan yang cukup menyita perhatian warga di lokasi rapat desa di wilayah Desa Cijulang, Kecamatan Cineam, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, pada Senin, 11 November 2024. Peristiwa ini terekam jelas dalam rekaman video yang diterima redaksi dari kontributor di lokasi.   Berita ini diperbarui kembali pada Rabu, 08 Juli 2026.   Berdasarkan rekaman dan berbagai informasi yang dihimpun dari beberapa saksi mata, warga yang hadir di lokasi mengaku tidak menerima surat undangan resmi untuk mengikuti rapat yang sedang berlangsung tersebut. Saat diskusi berjalan, warga tersebut berusaha menyampaikan pertanyaan maupun pendapatnya terkait materi yang dibahas, namun diimbau oleh pihak perwakilan BPD bahwa yang tidak tercantum dalam daftar undangan tidak berhak menyampaikan pendapat dalam forum rapat, sehingga warga tersebut diminta dengan tegas untuk meninggalkan ruangan.   Perlakuan itu kemudian memicu kemarahan warga terse...

Humas MAN 3 Tasikmalaya Gelar Sosialisasi Pencegahan Narkoba Bersama Satresnarkoba Polres Tasikmalaya Kota

TASIKMALAYA, ARTHA-NEWS.COM — Humas Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 3 Tasikmalaya di bawah koordinasi Dra. Hj. Eti, M.Pd., menggelar kegiatan sosialisasi pencegahan penyalahgunaan narkoba secara eksternal pada Kamis, 10 September 2026. Kegiatan ini bekerja sama dengan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tasikmalaya dan berlangsung di Masjid Nurul Arafah MAN 3 Tasikmalaya.   Tampak hadir dalam acara tersebut para guru, Kepala MAN 3 Tasikmalaya H. Husen, M.Pd., Waka Bidang Kurikulum Dede Taryana, M.Pd., dan Pembina Keagamaan Putra H. Ihsan Rois, S.Pd., bersama jajaran Satresnarkoba Polres Kota    Sebagai pemateri hadir IPTU Wahidin, S.H., KBO Satresnarkoba Polres Tasikmalaya, Kota dan AIPTU Heri Purnomo, Baur Unit Lidik Satresnarkoba Polres Tasikmalaya. Dalam pemaparannya, para pemateri menyampaikan materi mengenai bahaya narkoba bagi kesehatan, dampak hukum bagi pengguna dan pengedar, serta modus peredaran narkoba yang menyasar kalangan pelaj...