RDP Ranperda Persampahan Samosir Menghangat: Sanksi Diperdebatkan, Fasilitas Dinilai Masih Minim
Table of Contents
Artha-News.com I Samosir, 27 April 2026 - Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Persampahan di Kabupaten Samosir memanas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Samosir, Senin (27/4/2026). Sejumlah pasal krusial menjadi sorotan tajam, terutama terkait sanksi pidana dan denda yang dinilai berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
RDP yang dihadiri unsur DPRD, Pemerintah Kabupaten, serta Perkumpulan Warkop Jurnalis Samosir itu tidak hanya membahas norma hukum, tetapi juga menguliti realitas di lapangan. Fakta mencolok terungkap: ratusan desa dan kelurahan di Samosir disebut belum didukung fasilitas tong sampah yang memadai.
Ketimpangan antara rencana penegakan aturan dan kesiapan infrastruktur ini menjadi titik kritik utama.
Sejumlah peserta rapat menilai, penerapan sanksi tanpa dukungan sarana hanya akan membebani masyarakat.Ketua DPRD Samosir, Nasip Simbolon, menegaskan bahwa pembahasan Ranperda Persampahan tidak boleh sekadar formalitas. Ia menekankan pentingnya menghadirkan regulasi yang benar-benar menjawab kebutuhan riil masyarakat.
“Perda ini harus berpihak pada warga. Jangan sampai hanya jadi aturan di atas kertas, tapi sulit diterapkan di lapangan,” ujarnya.
Senada, anggota Bapemperda DPRD Samosir, Marco Simbolon, membuka ruang selebar-lebarnya bagi partisipasi publik. Ia menyebut, legitimasi perda akan kuat jika lahir dari proses yang transparan dan melibatkan masyarakat.
Namun, titik paling panas dalam pembahasan muncul saat membahas ketentuan sanksi.
Anggota DPRD Magdalena Sitinjak secara tegas mempertanyakan efektivitas sanksi pidana dalam persoalan persampahan.
Menurutnya, pendekatan kriminalisasi tidak tepat untuk persoalan yang lebih bersifat sosial dan edukatif. Ia mendorong agar sanksi difokuskan pada denda yang proporsional dan pembinaan.
“Jangan sampai masyarakat justru takut. Yang kita butuhkan itu kesadaran, bukan tekanan,” tegasnya.
Kekhawatiran serupa datang dari kalangan jurnalis.
Ketua Perkumpulan Warkop Jurnalis Samosir, Hotdon Naibaho, mengingatkan agar perda tidak menjadi alat yang justru merugikan masyarakat.
Ia menyoroti pentingnya asas keadilan dan transparansi dalam setiap tahapan pembahasan. “Masyarakat harus tahu isi aturan sebelum disahkan. Jangan ada kesan dibuat diam-diam,” katanya.
Bahkan, Hayun Gultom mengingatkan potensi dampak sosial dari pasal pidana. Ia menilai, aturan yang terlalu represif bisa memicu konflik horizontal, termasuk praktik saling melapor antarwarga.
“Kalau terlalu keras, ini bisa jadi momok. Harusnya pemerintah lebih dulu hadir dengan solusi,” ujarnya.
Sorotan juga diarahkan pada Pasal 43 hingga 45 yang mengatur sanksi. Robin Nainggolan menilai pasal-pasal tersebut perlu dikaji ulang secara mendalam agar tidak memicu resistensi publik.
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Samosir melalui Asisten II Hotraja Sitanggang menegaskan bahwa Ranperda Persampahan disusun mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Ia menyebut regulasi ini sebagai bentuk tanggung jawab daerah dalam menjaga lingkungan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Edison Pasaribu, menambahkan bahwa aturan ini penting mengingat Samosir merupakan daerah tujuan wisata. Menurutnya, pengelolaan sampah yang baik menjadi kunci menjaga citra daerah.
“Ini bukan untuk menyulitkan masyarakat, tapi untuk kepentingan bersama,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa pelaku usaha seperti hotel dan penginapan akan menjadi salah satu fokus pengaturan, mengingat kontribusi sampah yang lebih besar.
Meski demikian, benang merah dari RDP tersebut jelas: publik tidak menolak regulasi, tetapi menuntut keadilan dan kesiapan. Tanpa fasilitas memadai dan pendekatan edukatif, perda berpotensi kehilangan legitimasi sejak awal.
Kini, DPRD Samosir dihadapkan pada pilihan krusial—melahirkan aturan yang tegas namun manusiawi, atau justru menuai penolakan karena dianggap terlalu jauh dari realitas masyarakat.
(NR.Sitohang)
👁 Views: 0
Post a Comment