SDN GALUNGGUNG DIDUGA LALAI TIDAK KIBARKAN BENDERA MERAH PUTIH

Table of Contents
ARTHA-NEWS.COM I KOTA TASIKMALAYA – SDN Galunggung, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya, menjadi sorotan setelah terpantau tidak mengibarkan Bendera Merah Putih di halaman sekolah pada hari aktif belajar, Selasa, 21 April 2026.

Fakta tersebut pertama kali diketahui awak media artha-news.com saat berkunjung ke sekolah. Hingga pukul 11.00 WIB, tiang bendera di halaman sekolah masih tampak kosong. Padahal, berdasarkan Pasal 7 ayat (3) UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, lembaga pendidikan wajib mengibarkan bendera setiap hari.

Saat awak media mencoba melakukan konfirmasi, petugas keamanan sekolah menyebut kepala sekolah baru saja keluar. “Baru saja Pak Kepala Sekolah keluar,” ujarnya. Akibatnya, upaya klarifikasi terkait alasan bendera tidak dikibarkan belum dapat dilakukan.

Dasar Hukum Kewajiban Pengibaran Bendera
1. UU No. 24 Tahun 2009 Pasal 7 ayat (3): Bendera Negara wajib dikibarkan setiap hari di antaranya di lembaga pendidikan. 2. Permendikbud No. 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti Pasal 2: Sekolah wajib melaksanakan pembiasaan budi pekerti, salah satunya melalui upacara dan pengibaran bendera setiap hari Senin dan hari besar nasional, serta mengibarkan bendera setiap hari. 

Sanksi atas Kelalaian
Jika unsur kesengajaan terpenuhi, sesuai Pasal 69 huruf a UU No. 24 Tahun 2009, pihak yang sengaja tidak mengibarkan bendera padahal wajib, dapat dipidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda maksimal Rp100 juta. 

Namun untuk kasus kelalaian pertama kali, sanksi yang diberikan umumnya bersifat administratif dari Dinas Pendidikan, berupa:
• Teguran lisan maupun tertulis • Penundaan kenaikan pangkat kepala sekolah • Hingga pencopotan jabatan kepala sekolah jika pelanggaran berulang.

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya diminta memberikan teguran tertulis kepada pihak sekolah. “Kami minta ini tidak terulang. Mengibarkan bendera adalah bentuk pendidikan karakter cinta tanah air. Jika kembali lalai, sanksi selanjutnya bisa berupa pembinaan khusus bagi kepala sekolah,” tegasnya.

Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya diharapkan segera memanggil dan memberikan pembinaan kepada Kepala SDN Galunggung. Langkah ini penting agar menjadi contoh bagi seluruh satuan pendidikan di wilayah Kota dan Kabupaten Tasikmalaya.

Jay Kuncir  
Staf Redaksi artha-news.com
👁 Views: 0

Post a Comment