Sengketa Lahan SDN Bunisari Kembali Bergulir Meski Pemda KBB Menang di MA
Table of Contents
Bandung Barat | artha-news.com – Sengketa kepemilikan lahan SD Negeri Bunisari di Desa Gadobangkong, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat, belum juga usai. Meskipun Mahkamah Agung (MA) telah memenangkan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat melalui putusan kasasi Nomor 2242 K/Pdt/2025 pada Agustus 2025, ahli waris H. Nana Rumantana tetap melanjutkan upaya hukumnya.
Kini proses hukum memasuki tahap banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta. Ahli waris mengajukan banding setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung menyatakan gugatan mereka kedaluwarsa karena melewati batas waktu 90 hari kerja.
Kepala Sekolah SDN Bunisari, Iin Siti Herlina, mengaku terkejut dengan perkembangan terbaru ini. Menurutnya, setelah putusan MA yang memenangkan Pemda KBB, pihak sekolah sempat berpikir bahwa masalah tersebut sudah tuntas. “Ternyata ahli waris masih melanjutkan upaya hukumnya,” ujar Iin.
Ia menambahkan bahwa pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat telah memberikan instruksi jelas agar sekolah tetap tenang. “Instruksinya tetap nyaman saja di sekolah. Lakukan kegiatan belajar mengajar seperti biasa. Kalau ada apa-apa, langsung lapor ke dinas,” katanya.
Iin menilai respons Dinas Pendidikan sudah cukup baik. Ia berharap sengketa ini segera mendapatkan kepastian hukum yang final agar guru, siswa, dan orang tua murid tidak lagi resah.
Sengketa lahan seluas sekitar 700 m² ini bermula sejak 2022. Pada 2023, Pengadilan Negeri Bale Bandung dan Pengadilan Tinggi Bandung sempat memenangkan ahli waris. Pemda KBB kemudian mengajukan kasasi ke MA pada Juni 2025, dan MA mengabulkan permohonan tersebut pada Agustus 2025, menyatakan penguasaan Pemda atas lahan sekolah sah secara hukum.
Namun, ahli waris beralih ke jalur gugatan tata usaha negara dengan objek Keputusan Bupati Bandung Barat Nomor 100.3.3.2/KEP.840-BKAD/2023 tentang penetapan status barang milik daerah.
Hingga berita ini diturunkan, aktivitas belajar mengajar di SDN Bunisari berjalan normal sesuai instruksi dinas. Pihak Pemda KBB dan Dinas Pendidikan masih menunggu perkembangan proses banding di PT TUN Jakarta.
(Ari M)
👁 Views: 0

Post a Comment