SPPG Karangpawitan Selaku Korcam SPPI Padaherang Tolak Audiensi AWP, Transparansi Dipertanyakan. Ada apa..?

Table of Contents
ARTHA-NEWS.COM I  Pangandaran
 DPD AWP Pangandaran menilai SPPI Fiki Kurniawan kepala SPPG Karangpawitan dan juga sekaligus sebagai Korcam SPPI se-kecamatan Padaherang dinilai tidak profesional ketika mendapatkan surat Audens.

Beberapa hari yang lalu kami dari DPD AWP Kab.Pangandaran mengirimkan surat Audens dengan nomor surat : 007/DPD.AWP.P/DT.PUB/IV/2026, dengan perihal Audens yang ditujukan kepada Kepala SPPG Karangpawitan dan sekaligus ditujukan kepada Koordikator SPPI se-Kecamatan Padaherang pada tanggal 20 April 2026, dan permohonan waktu Audens pada  hari Sabtu 25 April 2026.

Namun kami dari DPD AWP Kab.Pangandaran mendengar informasi dari anggota kami yang ditugaskan untuk menyampaikan surat tersebut mengucapkan bahwa dari pihak SPPG sekaligus Korcam SPPI Kec.Padaherang menolak Audens tersebut.

Tidak habis pikir seorang kepala SPPG dan juga sebagai ketua Korcam SPPI Se-Kecamatan Padaherang menunjukan ketidak propesionalannya, dengan penolakan surat Audens seharusnya bersurat kembali, dan dengan pernyataan tersebut malah timbul kecurigaan ada hal yang disembunyikan dari keterbukaan publik tersebut.

Penolakan audiensi yang diajukan Aliansi Wartawan Pasundan (AWP) kepada pihak SPPG Karangpawitan dan selalu Korcam SPPI kec.padaherang  memicu sorotan tajam. Sikap tertutup tersebut dinilai mencederai prinsip transparansi sekaligus memantik kecurigaan publik terhadap pengelolaan program di tingkat lokal.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, permohonan audiensi resmi yang dilayangkan DPD AWP Kabupaten Pangandaran tertanggal 20 April 2026 ditolak oleh pihak pengelola tanpa penjelasan tertulis. Padahal, dalam surat tersebut AWP secara jelas mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebagai dasar permintaan data dan klarifikasi. 

Audiensi itu sendiri dijadwalkan berlangsung pada Sabtu, 25 April 2026 di Kantor SPPG Karangpawitan, dengan agenda utama menggali sejumlah data yang harus dipublikasikan, mulai dari daftar penerima manfaat, kelengkapan sertifikasi operasional dapur, hingga laporan pertanggungjawaban program selama enam bulan terakhir. 

Namun alih-alih membuka ruang dialog, pihak SPPG justru memilih menutup pintu komunikasi. Tidak adanya balasan resmi dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap prosedur administratif sekaligus etika kelembagaan.

“Kalau memang ada kekurangan dalam mekanisme pengajuan, seharusnya dijawab secara resmi. Bukan ditolak begitu saja tanpa kejelasan. Ini justru memunculkan spekulasi di tengah masyarakat,” ujar salah satu perwakilan AWP.

Ketua DPD AWP Kabupaten Pangandaran, N. Nurhadi, menegaskan bahwa Audiens merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial pers. Menurutnya, langkah AWP bukan untuk mencari konflik, melainkan memastikan akuntabilitas program yang bersentuhan langsung dengan kepentingan publik.

“Kami bekerja berdasarkan undang-undang. Hak atas informasi itu jelas dijamin. Ketika permintaan resmi ditolak tanpa alasan, publik berhak bertanya: ada apa yang disembunyikan?” tegasnya.

Penolakan ini pun memunculkan dugaan adanya persoalan internal yang enggan dibuka ke publik. Terlebih, data yang diminta berkaitan langsung dengan program strategis yang menyangkut distribusi manfaat dan standar operasional.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak SPPG Karangpawitan atau sebagai Ketua Korcam SPPI Kec.Padaherang  terkait maupun pengelola terkait alasan penolakan tersebut. Sikap bungkam ini semakin memperkuat kesan tidak transparan di mata publik.

AWP menyatakan tidak akan berhenti pada penolakan ini. Mereka berkomitmen untuk terus mendorong keterbukaan informasi dan mempertimbangkan langkah lanjutan guna memastikan hak publik tetap terjamin.

Di tengah tuntutan akuntabilitas yang semakin kuat, sikap tertutup justru menjadi bumerang. Publik kini menunggu—apakah SPPG Karangpawitan akan membuka diri, atau terus membiarkan tanda tanya ini membesar.


 ( Tim )
👁 Views: 0

Post a Comment