SPPG Karangawasan Selaku Korcam PPI Pangandaran Resmi Tolak Audensi AWPI: Transparansi Dipertanyakan, Ada Apa Sebenarnya?
Table of Contents
ARTHA‑NEWS.COM | KARANGAWASAN, PANGANDARAN
Tanggal Terbit: Rabu, 29 April 2026 | Pembaruan: Kamis, 16 Juli 2026 - Kepala Seksi Pengawasan dan Penyelenggaraan Pemerintahan Umum (SPPG) Kecamatan Karangawasan yang juga menjabat sebagai Koordinator Camat Pengawas (Korcam) PPI Pangandaran, secara resmi menolak permohonan audensi yang diajukan Aliansi Wartawan Pers Indonesia (AWPI), Rabu (29/4/2026). Sikap ini memicu sorotan luas dan kecurigaan masyarakat terkait prinsip keterbukaan informasi yang seharusnya dijunjung tinggi lembaga publik.
Sebelumnya, AWPI telah mengirimkan surat permohonan resmi yang ditujukan kepada Korcam PPI Karangawasan. Hingga batas waktu yang diminta jatuh pada Selasa (28/4/2026), tidak ada tanggapan resmi maupun penjelasan alasan penundaan. Padahal sesuai ketentuan, setiap instansi wajib merespons surat yang berkaitan dengan kepentingan umum secara wajar dan jelas.
Ketua AWPI Wilayah Pangandaran, N. Nurhadi, menegaskan bahwa permohonan tersebut diajukan dalam rangka menjalankan fungsi kontrol sosial dan menelusuri fakta atas berbagai laporan yang masuk ke lembaganya. Langkah ini sepenuhnya merujuk pada Undang‑Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Kami hanya meminta penjelasan terbuka terkait hal yang menjadi sorotan. Jika tidak ada hal yang ditutupi, seharusnya tidak ada alasan untuk menolak bertemu dan menjelaskan duduk perkaranya. Ketidaksediaan ini justru makin memperkuat dugaan adanya kejanggalan yang sengaja disembunyikan dari pengetahuan publik,” tegas Nurhadi.
Di sisi lain, Kepala SPPG Karangawasan saat dimintai konfirmasi menyatakan bahwa hal yang ditanyakan bukanlah ranah kewenangan yang mereka kuasai secara langsung, serta menyatakan belum menerima arahan resmi dari pimpinan untuk memberikan keterangan terkait isu tersebut.
“Kami bekerja sesuai batas tugas dan wewenang yang telah ditetapkan. Jika ada hal yang harus dijelaskan secara resmi, itu adalah wewenang pejabat yang ditunjuk untuk memberikan keterangan kepada publik,” ujarnya singkat.
Masyarakat luas pun menyoroti sikap ini. Penolakan tersebut dinilai mencederai semangat transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan di tingkat kecamatan. Warga berharap pihak berwenang segera memberikan kejelasan secara terbuka agar asumsi‑asumsi yang berkembang tidak semakin liar.
Hingga berita ini diperbarui, belum ada kepastian apakah permohonan audensi akan dipenuhi pada waktu yang lain. AWPI berjanji akan terus menindaklanjuti permasalahan ini demi menegakkan hak publik untuk mengetahui informasi yang benar dan bertanggung jawab.
(Laporan: UG/Tim Liputan Artha‑News)
👁 Views: 0
Posting Komentar