Tiang Listrik Dicabut, Warga Mengungsi: Negara Tak Boleh Kalah oleh Arogansi di Pardomuan Kecamatan Onanrunggu.

Table of Contents
Artha-News.com I Samosir, 18 April 2026  - Konflik agraria kembali menunjukkan wajah paling kasarnya di Desa Pardomuan, Kecamatan Onanrunggu, Kabupaten Samosir.
Tanpa putusan hukum, tanpa kewenangan resmi, sekelompok orang yang dipimpin J. Gultom diduga mencabut tiang listrik dan memutus aliran listrik ke rumah milik E. Pakpahan. Dampaknya bukan sekadar gelap gulita, korban kini hidup dalam bayang-bayang ketakutan hingga terpaksa mengungsi hampir tiga bulan lamanya.
Tindakan ini bukan hanya arogan, tetapi berpotensi melanggar hukum.

 Pencabutan fasilitas publik seperti jaringan listrik tidak bisa dilakukan sepihak, apalagi oleh pihak yang tidak memiliki otoritas. Namun ironisnya, hingga kini belum terlihat langkah tegas dari pihak terkait.
Pihak PLN saat dikonfirmasi hanya menyampaikan bahwa kasus tersebut masih dalam tahap koordinasi dengan kepolisian sektor dan pemerintah kecamatan.

 Jawaban normatif ini justru memicu pertanyaan besar: mengapa perusahaan negara yang memiliki kewenangan atas jaringan listrik terkesan lamban dan ragu bertindak, sementara pelanggaran terjadi terang-terangan?
“Sudah hampir tiga bulan, tapi belum ada tindakan nyata. Kalau begini terus, masyarakat bisa hilang kepercayaan,” ujar salah satu warga Dusun I dengan nada kecewa.

Upaya mediasi yang difasilitasi pemerintah desa di kantor Camat Onanrunggu pun berakhir buntu. Pihak terduga pelaku tidak hadir, membuat proses penyelesaian mandek. Kondisi ini mempertegas kesan lemahnya wibawa pemerintah desa dalam menangani konflik yang sudah berdampak serius terhadap keamanan warganya.

Merasa tidak mendapatkan perlindungan, E. Pakpahan akhirnya melaporkan kasus ini langsung ke Polres Samosir. Langkah ini menjadi sinyal bahwa warga mulai mencari keadilan di luar jalur pemerintahan desa yang dinilai tidak efektif.
Yang lebih memprihatinkan, warga menyebut bahwa pihak yang mengklaim lahan bukan merupakan warga setempat.
 
Jika benar, maka ini bukan sekadar konflik antarwarga, melainkan persoalan serius tentang keamanan wilayah dan penegakan hukum terhadap pihak luar yang bertindak semena-mena.
Situasi ini tidak bisa dibiarkan berlarut. Negara, melalui aparat penegak hukum dan instansi terkait, harus hadir secara nyata. Pembiaran hanya akan memperbesar potensi konflik horizontal dan memperdalam rasa ketidakadilan di tengah masyarakat.

Kasus Pardomuan adalah ujian: apakah hukum masih berdiri tegak, atau justru tunduk pada tekanan dan arogansi? Warga kini menunggu,bukan janji, tetapi tindakan.

(NR.Sitohang)
👁 Views: 0

Post a Comment