TOLAK KONFIRMASI PENGGUNAAN DANA BOS, SMAN 5 KOTA TASIKMALAYA MENJADI PERHATIAN TERKAIT ASPEK TRANSPARANSI

Table of Contents

ARTHA-NEWS.COM,Kota Tasikmalaya – Rabu, 29 April 2026 – SMAN 5 Kota Tasikmalaya menolak permohonan wawancara dan konfirmasi terkait pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk tahun anggaran 2024, 2025, dan 2026, ketika awak media datang langsung ke lokasi sekolah pada hari yang sama.


Penolakan tersebut disampaikan secara langsung oleh Wakil Kepala Sekolah SMAN 5 Kota Tasikmalaya dengan inisial R dan Guru Bidang Kesiswaan dengan inisial M. Kedua pihak menjelaskan bahwa wawancara tidak dapat dilakukan kepada orang tua siswa maupun siswa, serta menyampaikan bahwa seluruh informasi yang dibutuhkan telah tersedia dan dapat diakses melalui portal resmi yang telah ditetapkan.


Pihak media telah mengajukan permohonan wawancara dan pengajuan konfirmasi secara tertulis untuk kepentingan transparansi pengelolaan dana BOS,  sejak tahun 2024 hingga 2026, dengan nomor surat 001/Artha/PWDK/1/2026. Dalam permohonan tersebut, diajukan berbagai pertanyaan yang berkaitan dengan realisasi penggunaan dana BOS, mulai dari besaran total dana yang diterima, perincian alokasi dana untuk berbagai keperluan termasuk pembayaran gaji tenaga pendidik honorer, hingga pelaksanaan kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah.

Aspek Keterbukaan Informasi Publik

Penolakan yang dilakukan pihak sekolah menimbulkan perhatian terkait ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, khususnya Pasal 11 ayat (1) huruf b, diatur bahwa setiap badan publik berkewajiban untuk menyediakan dan mengumumkan informasi yang berkaitan dengan penggunaan anggaran dan keuangan yang dikelolanya.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Lembaga Transparansi Publik Institute (TPI), Fikri Zulfikar,. Ia menyatakan, “Dana BOS merupakan bagian dari keuangan negara yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, sehingga menjadi hak publik untuk mengetahui bagaimana pengelolaannya berjalan. Jika akses informasi dibatasi, hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai penerapan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik.”

Selain itu, ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2023 Pasal 33 juga menegaskan bahwa sekolah yang menerima dana BOS wajib menerapkan prinsip transparansi dan wajib mempublikasikan laporan penggunaan dana di papan pengumuman sekolah agar dapat diakses oleh seluruh pihak yang berkepentingan.

Hak dan Kewajiban untuk Mengetahui Informasi

Orang tua murid memiliki kedudukan yang penting dalam penyelenggaraan pendidikan di sekolah, sehingga memiliki hak dan kewajiban untuk memahami bagaimana dana BOS dikelola. Hal ini didasarkan pada beberapa pertimbangan sebagai berikut:

1. Berdasarkan Ketentuan Hukum

- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menetapkan bahwa informasi keuangan yang dikelola oleh badan publik termasuk dalam kategori informasi yang wajib disediakan. Orang tua murid merupakan bagian dari masyarakat yang berhak mengakses informasi tersebut sebagai wujud penerapan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas.

- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2023 juga mengatur kewajiban sekolah untuk mempublikasikan laporan penggunaan dana, sehingga informasi tersebut dapat diketahui oleh semua pihak terkait termasuk orang tua siswa.

- Petunjuk Pelaksanaan dan Teknis Pengelolaan Dana BOS juga menegaskan bahwa laporan keuangan harus disusun secara terperinci, tercatat dengan rapi, dan dapat diperiksa serta diketahui oleh komite sekolah, perwakilan orang tua, dan masyarakat luas.

2. Sumber Dana dan Tujuan Penggunaan
Dana BOS bersumber dari keuangan negara yang berasal dari pembayaran pajak yang dibayarkan oleh seluruh warga negara, termasuk orang tua murid. Dana ini ditujukan untuk mendukung kegiatan operasional pendidikan seperti pembelian sarana dan prasarana, pembiayaan tenaga pendidik, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar, serta pemeliharaan fasilitas sekolah. Oleh karena itu, informasi mengenai penggunaan dana tersebut menjadi hal yang penting untuk diketahui agar dapat dipastikan penggunaannya sesuai dengan tujuan dan ketentuan yang telah ditetapkan.

3. Peran dalam Pengawasan
Dengan mengetahui informasi mengenai pengelolaan dana, orang tua dapat berperan dalam melakukan pengawasan agar penggunaan dana berjalan sesuai dengan rencana dan ketentuan yang berlaku. Hal ini dapat membantu mencegah terjadinya penyalahgunaan, pemborosan, atau penggunaan dana yang tidak sesuai dengan keperluan pendidikan.

4. Dampak Terhadap Kualitas Pendidikan
Penggunaan dana BOS yang tepat sasaran akan memberikan manfaat langsung bagi proses pembelajaran siswa. Informasi mengenai rencana dan realisasi penggunaan dana memungkinkan orang tua untuk memastikan bahwa kebutuhan pendidikan anak terpenuhi dengan baik, sehingga proses belajar mengajar dapat berjalan secara optimal.

5. Peran dalam Pengelolaan Sekolah
Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, komite sekolah yang terdiri dari perwakilan orang tua murid memiliki peran dalam memberikan pertimbangan dan pengawasan terhadap perencanaan dan pelaksanaan anggaran sekolah. Untuk dapat menjalankan peran tersebut dengan baik, diperlukan pemahaman yang jelas mengenai bagaimana dana dikelola dan digunakan di lingkungan sekolah.

Dengan demikian, upaya untuk mengetahui informasi pengelolaan dana BOS bukanlah hal yang berlebihan, melainkan bagian dari upaya bersama untuk memastikan bahwa pengelolaan keuangan berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Tindak Lanjut yang Akan Dilakukan

Ketua Lembaga Transparansi Publik Institute (TPI) berharap kepada Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XII Jawa Barat untuk segera menindaklanjuti permasalahan ini dengan melakukan penelusuran dan meminta klarifikasi.

“Prinsipnya, sekolah tidak dapat menolak akses informasi mengenai pengelolaan dana publik. Dana BOS wajib dikelola secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Kami berharap pihak dinas segera memanggil Kepala Sekolah SMAN 5 Kota Tasikmalaya untuk mendapatkan penjelasan dan klarifikasi terkait hal ini,” ujarnya.

Sesuai dengan Petunjuk Pelaksanaan dan Teknis Pengelolaan Dana BOS, sekolah wajib menampilkan papan pengumuman yang berisi realisasi penggunaan dana BOS setiap semester. Jika ketentuan ini tidak dipenuhi, hal tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran yang berpotensi menimbulkan konsekuensi lebih lanjut sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Besaran Dana BOS untuk Sekolah Menengah Atas Tahun 2026
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119 Tahun 2023, besaran Dana BOS untuk jenjang Sekolah Menengah Atas pada tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp1.700.000 per siswa per tahun.

Konsekuensi Hukum dan Administratif
Jika terbukti bahwa sekolah tidak menyediakan informasi atau membatasi akses informasi mengenai pengelolaan dana publik, dapat dikenakan berbagai jenis konsekuensi antara lain:

1. Konsekuensi Administratif: Peringatan tertulis, pemotongan dana BOS hingga 50 persen, hingga pencabutan jabatan Kepala Sekolah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

2. Konsekuensi Hukum: Berdasarkan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, pihak yang dengan sengaja tidak menyediakan informasi publik dapat dikenakan sanksi berupa pidana penjara selama 1 tahun atau denda sebesar Rp5 juta bagi badan publik yang bersangkutan.

Tutup pernyataan Ketua TPI

Oleh: Jay Kuncir Panjaitan, Staf Redaksi

👁 Views: 0

Post a Comment