Warga Pertanyakan Dilema Penertiban Dermaga Parbaba: Ketika Aturan Berhadapan dengan Kenyataan
Table of Contents
Artha-News com I Samosir, 21 April 2026 - Langkah penertiban di kawasan Dermaga Pasir Putih Parbaba kembali memantik polemik.
Senin sore, Dinas Perhubungan bersama Satpol PP dan Dinas Perkim Kabupaten Samosir turun langsung melakukan pengukuran terhadap bangunan milik warga yang dinilai melanggar aturan dan estetika kawasan.
Bangunan yang menjadi sasaran adalah milik Hotmaida Rumahorbo (69) dan putrinya, Intan Sipangkar (42). Pemerintah beralasan, keberadaan bangunan tersebut tidak sesuai dengan peruntukan kawasan strategis pariwisata.
Namun, penertiban ini membuka pertanyaan yang lebih dalam: apakah benar sumber masalah ada pada bangunan warga, atau justru pada kegagalan fungsi kawasan itu sendiri?
Fakta di lapangan menunjukkan kondisi dermaga jauh dari kata layak. Fasilitas yang seharusnya menjadi pintu masuk wisata justru tampak terbengkalai. Struktur pelabuhan mengalami kerusakan, landasan berlubang, dan tiang-tiang yang bahkan tidak menyentuh air.
Aktivitas pelabuhan nyaris tidak terlihat.Dalam situasi tersebut, ruang kosong yang tidak termanfaatkan justru diisi oleh aktivitas masyarakat. Kehadiran homestay kecil milik Hotmaida dan kedai sederhana milik Intan menjadi bentuk adaptasi ekonomi warga terhadap kondisi kawasan yang tidak berfungsi optimal.
Ironisnya, ketika pelabuhan gagal menjalankan perannya, justru usaha kecil masyarakat yang dipersoalkan atas nama estetika.
“Kami tidak pernah mengklaim lahan ini milik pribadi. Kalau pelabuhan ini benar-benar difungsikan, kami siap bongkar,” ungkap keluarga tersebut.
Pernyataan itu mempertegas bahwa warga bukan pihak yang membangkang, melainkan berusaha bertahan hidup di tengah ketidakpastian fungsi ruang publik.
Penertiban tanpa solusi berpotensi melahirkan ketidakadilan baru.
Pemerintah dinilai terlalu fokus pada pelanggaran administratif, tanpa melihat realitas sosial di lapangan. Padahal, jika dikelola dengan pendekatan yang tepat, kawasan ini bisa tetap tertib sekaligus produktif.
Pengamat menilai, pendekatan yang lebih bijak seharusnya dilakukan.
Alih-alih penggusuran, pemerintah bisa menempuh langkah pembinaan, penataan, hingga skema legalisasi terbatas seperti sistem sewa atau zonasi usaha. Dengan demikian, estetika kawasan tetap terjaga, sementara ekonomi warga tidak dimatikan.
Lebih jauh, isu ini juga menyentuh soal konsistensi penegakan aturan.
Di sepanjang pesisir Danau Toba, masih banyak bangunan yang diduga melanggar sempadan. Jika penertiban hanya menyasar titik tertentu, maka publik berhak mempertanyakan keadilan kebijakan tersebut.
Persoalan Dermaga Parbaba sejatinya bukan sekadar soal bangunan liar. Ini adalah cerminan dari problem tata kelola: ketika infrastruktur tidak berfungsi, ruang menjadi liar, dan masyarakat dipaksa beradaptasi.
Kini sorotan tertuju pada Pemerintah Kabupaten Samosir. Akankah kebijakan dijalankan secara kaku, ataukah ada ruang untuk kebijaksanaan yang lebih manusiawi?
Peran kepala daerah dan DPRD menjadi krusial.
Bukan hanya dalam menegakkan aturan, tetapi juga memastikan bahwa setiap kebijakan berpijak pada keadilan dan akal sehat.
Karena pada akhirnya, pembangunan bukan sekadar soal merapikan ruang, tetapi tentang menjaga keberlangsungan hidup masyarakat yang ada di dalamnya.
(NR.Sitohang)
👁 Views: 0
Post a Comment