WFH ASN Cimahi Resmi Digelar Setiap Jumat, Maksimal 75 Persen Pegawai Bekerja dari Rumah
Table of Contents
CIMAHI – Pemerintah Kota Cimahi resmi memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) satu hari dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat, mulai April 2026.
Wali Kota Cimahi Ngatiyana menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari transformasi budaya kerja yang lebih adaptif, efisien, dan berbasis teknologi. Menurutnya, WFH bukan sekadar mengubah lokasi kerja, melainkan langkah strategis untuk mendorong pola kerja berbasis hasil atau output.
“Kami ingin memperkuat sistem pemerintahan berorientasi pada kinerja, meningkatkan efisiensi sumber daya, serta mempercepat penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik,” ujar Ngatiyana.
Kebijakan ini menjadi tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 3 Tahun 2026 tanggal 30 Maret 2026 serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tanggal 31 Maret 2026 tentang transformasi budaya kerja ASN.
Dalam pelaksanaannya, Pemkot Cimahi membatasi proporsi maksimal 75 persen pegawai yang menjalankan WFH dan 25 persen tetap bekerja dari kantor (WFO) setiap Jumat. Pengaturan ini disesuaikan oleh masing-masing perangkat daerah sesuai kebutuhan pelayanan.
Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II), Jabatan Administrator (Eselon III), camat, dan lurah wajib hadir di kantor untuk menjaga koordinasi dan pengambilan keputusan. Sementara itu, unit layanan publik langsung seperti RSUD, puskesmas, Satpol PP, Damkar, BPBD, DLH (layanan kebersihan), Disdukcapil, DPMPTSP termasuk Mal Pelayanan Publik, Bappenda, Dinas Perhubungan, dan satuan pendidikan tetap melaksanakan pelayanan secara langsung.
Ngatiyana menegaskan bahwa WFH tidak boleh mengganggu kualitas pelayanan publik. “Pelayanan kepada masyarakat harus tetap berjalan optimal dan tidak boleh menurun,” tegasnya.
Selain mendorong efisiensi kerja, kebijakan ini juga bertujuan mendukung penghematan energi dan pengurangan polusi udara. Pemkot Cimahi mendorong ASN untuk membatasi penggunaan kendaraan dinas serta beralih ke transportasi umum, kendaraan listrik, sepeda, atau berjalan kaki jika memungkinkan.
Pengawasan dilakukan secara ketat melalui sistem presensi digital. ASN yang WFH wajib melakukan absensi dari lokasi domisili yang telah terdaftar, dengan jam kerja tetap mengikuti ketentuan nasional. Pelanggaran akan dikenai sanksi disiplin sesuai peraturan yang berlaku.
Pemkot Cimahi akan melakukan monitoring dan evaluasi kebijakan ini secara berkala setiap dua bulan untuk menilai efektivitas dari sisi penghematan anggaran, efisiensi energi, dan kualitas pelayanan publik.
Dengan penerapan WFH ini, Pemerintah Kota Cimahi berharap dapat membentuk budaya kerja modern dan fleksibel tanpa mengurangi tanggung jawab utama memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
👁 Views: 0

Post a Comment