Audensi Sempat Tegang, DPRD Beri Waktu Satu Minggu Kepada Perusahaan Realisasikan Hak Warga; Masyarakat Minta Dibentuk Pansus

Table of Contents
Artha-News | Kota Tasikmalaya, 18 Mei 2026 - Permasalahan keberadaan menara telekomunikasi di wilayah Kampung Sukasetia, RT 01 RW 01, Kelurahan Sukaasih, Kecamatan Purbaratu, Kota Tasikmalaya, kembali bergulir ke ranah publik. Sebelumnya, kasus ini telah dibahas dalam forum audensi di tingkat kecamatan, namun belum menemukan titik terang dikarenakan ketidakjelasan informasi mengenai pihak pemilik dan pengelola aset. Ketiadaan kesepakatan di tingkat kecamatan kemudian membawa permasalahan ini naik ke tingkat yang lebih tinggi, yakni dilakukan audensi di DPRD Kota Tasikmalaya beberapa bulan kemudian.
 
Suasana pertemuan antara koalisi warga pemerhati menara telekomunikasi dengan pihak DPRD Kota Tasikmalaya di Aula Gedung Banggar tersebut sempat memanas dan diwarnai ketegangan. Situasi tersebut muncul saat perwakilan perusahaan menyampaikan pandangannya. Dalam paparannya, pihak perusahaan menyatakan bahwa jika menara tersebut dimatikan, pihaknya berpotensi melaporkan hal itu kepada kepolisian dengan alasan bangunan tersebut dikategorikan sebagai objek vital.
 
Pernyataan tersebut langsung menuai reaksi dari para peserta audensi. Sebelumnya, warga telah meminta dukungan para anggota dewan untuk menggunakan fungsi pengawasan guna mengeluarkan rekomendasi. Rekomendasi yang diminta antara lain berisi usulan agar operasional menara dinonaktifkan, serta pencabutan atau penundaan masa berlaku Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang saat ini dipegang oleh perusahaan.
 
Koordinator Lapangan aksi, Gun Gun, menegaskan pentingnya penegakan aturan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebagai landasan hukum utama dalam permasalahan bangunan gedung, warga merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 sebagai aturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Aturan ini berlaku sejak 2 Februari 2021, merupakan pembaruan pasca UU Cipta Kerja, dan sekaligus mencabut peraturan sebelumnya, yakni PP Nomor 36 Tahun 2005.
 
Dalam aturan tersebut, terdapat pokok-pokok ketentuan krusial yang menjadi dasar argumen dan sorotan warga terkait keberadaan menara telekomunikasi, antara lain:
 
📌 Pokok-Pokok Ketentuan Hukum
 
- Perubahan Status Izin: Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kini diganti nomenklaturnya menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Sementara itu, Sertifikat Laik Fungsi (SLF) tetap dipertahankan sebagai dokumen wajib yang harus dimiliki dan diterbitkan sebelum bangunan dioperasikan. Di dalam aturan ini diatur secara rinci mengenai syarat, prosedur, hak dan kewajiban pemilik bangunan, hingga jenis sanksi tegas bagi pihak yang melanggar ketentuan.
- Pasal 286 – Sanksi bagi Bangunan Tanpa SLF / Tidak Memenuhi Syarat:
Aturan ini mengatur tahapan pengenaan sanksi administratif bagi bangunan gedung yang beroperasi tanpa SLF atau tidak memenuhi syarat kelayakan teknis dan administrasi, berupa:
1. Peringatan tertulis dan pemberian batas waktu perbaikan.
2. Denda administratif paling tinggi 10% dari nilai bangunan, atau sesuai ketentuan peraturan daerah.
3. Penghentian sementara operasional, penyegelan bangunan, hingga pemutusan aliran listrik.
4. Pencabutan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau izin bangunan.
5. Pembongkaran bangunan atas biaya pemilik, jika bangunan dinilai membahayakan keselamatan, keamanan, atau ketertiban umum.
- Pasal 106 s.d. 110 – Ketentuan Mengenai Penerbitan SLF:
Ditegaskan bahwa SLF wajib dimiliki sebelum bangunan digunakan, diterbitkan setelah melalui verifikasi teknis, penilaian keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan akses. Dokumen ini berlaku dalam batas waktu tertentu dan wajib diperpanjang masa berlakunya. Secara tegas diatur larangan mengoperasikan bangunan tanpa SLF, dan pelanggaran terhadap ketentuan ini dikenai sanksi sesuai Pasal 286.
- Pasal 24 – Syarat Penerbitan Izin:
Penerbitan PBG maupun SLF wajib mempertimbangkan aspek kesesuaian dengan rencana tata ruang, keselamatan, kesehatan, perlindungan lingkungan, serta aspek sosial kemasyarakatan. Aspek sosial mencakup pemenuhan hak warga terdampak dan jaminan kebijakan yang tidak merugikan hak dan kepentingan orang lain.
- Pasal 28 – Larangan Penerbitan Izin:
Instansi berwenang dilarang menerbitkan izin atau meloloskan bangunan yang diketahui melanggar rencana tata ruang, membahayakan lingkungan atau masyarakat, serta bangunan yang sedang dalam status sengketa hak atau terdapat pengaduan masyarakat yang belum memperoleh penyelesaian.
 .

Berdasarkan ketentuan hukum di atas, warga mengemukakan tiga poin penting yang menjadi sorotan utama dalam kasus ini:
 
1. Fakta 17 Tahun Beroperasi Tanpa SLF: Merujuk pada Pasal 106 hingga 110 serta Pasal 286, secara regulasi bangunan gedung tidak boleh beroperasi tanpa dokumen kelayakan fungsi. Fakta beroperasinya menara selama lebih dari 17 tahun tanpa dokumen tersebut, menimbulkan pertanyaan publik mengenai penegakan aturan dan mengapa instansi berwenang belum melakukan tindakan penertiban sesuai kewenangan yang dimilikinya.
2. Penerbitan SLF di Tengah Proses Sengketa: Berdasarkan ketentuan Pasal 28, muncul dugaan ketidaksesuaian prosedur perizinan, mengingat dokumen SLF justru diterbitkan pada saat proses mediasi dan penyelesaian sengketa hak antara warga dan perusahaan belum mencapai kesepakatan akhir.
3. Perubahan Status dalam Dokumen Perizinan: Terdapat catatan perubahan status dalam berkas administrasi, dari keterangan "dijanjikan kompensasi" menjadi "dianggap selesai", tanpa disertai dasar hukum yang jelas maupun bukti nyata pemenuhan kewajiban sosial. Hal ini dinilai bertentangan dengan prinsip administrasi pemerintahan yang tertib, transparan, dan akuntabel.
 
"Menurut kami, hukum harus menjadi landasan utama dalam setiap pengambilan keputusan terkait permasalahan ini demi mewujudkan keadilan bagi semua pihak," tegas Gun Gun.
 
Sementara itu, Pengamat Kebijakan Publik dari Transparansi Publik Institute, Arie Siadari, memberikan tanggapan terkait keterangan Dinas Penataan Ruang dan Tata Ruang (PUTR) yang menyebutkan SLF telah diterbitkan dan prosesnya telah berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
 
Menjawab hal tersebut, Arie menyampaikan pandangan bahwa masyarakat selama ini merasa belum mendapatkan kepastian atas janji-janji yang disampaikan, sementara di sisi lain peluang justru terbuka bagi perusahaan untuk melengkapi dokumen perizinan.
 
"Berdasarkan data yang kami himpun, izin SLF tersebut baru diurus dan diterbitkan pada periode pasca pelaksanaan audensi awal di kantor kecamatan. Hal ini menjadi catatan penting, mengingat selama kurang lebih 17 tahun beroperasi sebelumnya, diketahui perusahaan tersebut belum sama sekali mengantongi dokumen kelayakan fungsi tersebut," ujar Arie.
 
Ia juga mengingatkan bahwa meskipun saat ini proses perizinan dilakukan secara daring, tetap terdapat payung hukum dan aturan teknis yang wajib dipatuhi. Dokumen perizinan, menurutnya, tidak boleh diterbitkan hanya berdasarkan kelengkapan administrasi semata, namun harus tetap mematuhi ketentuan hukum dan tidak mengabaikan aspek sosial kemasyarakatan di lingkungan sekitar lokasi bangunan.
 
Dalam kesempatan itu, Arie juga menyayangkan bahwa perwakilan perusahaan yang hadir bukanlah pemilik atau pihak yang memiliki wewenang mengambil keputusan tertinggi. Hal ini semakin menimbulkan ketidakjelasan informasi bagi warga, mengingat tercatat riwayat kepemilikan aset beralih dari PT Nurama Indotama ke PT Solusi Tunas Pratama Tbk, namun dalam pertemuan yang hadir dan memberikan keterangan justru bernama PT Protelindo. Akibatnya, sejumlah poin krusial dan hal mendasar yang ingin disampaikan oleh warga belum dapat dijawab atau dibahas secara tuntas.
 
Berikut adalah sejumlah pertanyaan pokok yang disampaikan kepada pihak perusahaan:
 
1. Sejak pembangunan menara ini pada tahun 2009, warga telah menerima janji tertulis mengenai pemberian kompensasi dan manfaat sosial sebagai dampak keberadaan bangunan tersebut. Mengapa hingga saat ini komitmen tersebut belum pernah direalisasikan selama lebih dari 17 tahun beroperasi?
2. Kepemilikan dan pengelolaan aset telah beralih dari PT Nurama Indotama ke PT Solusi Tunas Pratama Tbk. Apakah perusahaan memahami bahwa kewajiban hukum, sosial, dan kewajiban kompensasi tetap melekat pada bangunan tersebut dan tidak dapat hilang hanya karena adanya perubahan kepemilikan atau pengalihan aset?
3. Bagaimana bentuk tanggung jawab sosial dan lingkungan yang telah perusahaan laksanakan selama bertahun-tahun ini, yang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas?
4. Mengingat Sertifikat Laik Fungsi (SLF) baru diterbitkan pada tanggal 11 Februari 2026, padahal saat itu proses mediasi dan penyelesaian sengketa antara warga dan perusahaan masih berlangsung dan belum menemukan kesepakatan akhir, apa pertimbangan mendasar penerbitan izin di saat sengketa belum selesai?
5. Apakah perusahaan sudah memenuhi syarat wajib adanya persetujuan mayoritas warga terdampak sebagaimana diatur dalam Pasal 37 Peraturan Menteri Kominfo Nomor 02 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi, sebelum izin operasional dan SLF diterbitkan?
6. Apakah perusahaan telah melakukan uji kelayakan serta analisis dampak kesehatan dan lingkungan secara berkala, dan apakah hasilnya pernah disampaikan secara terbuka kepada warga serta instansi berwenang?
7. Apakah perusahaan memahami bahwa jika dalam jangka waktu yang ditentukan tuntutan warga dan kewajiban hukum tidak dipenuhi, maka dapat dikenakan sanksi administrasi hingga pencabutan izin usaha dan penghentian operasi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku?
 
Selain menyoroti pemenuhan kewajiban oleh perusahaan, Arie juga menyampaikan sejumlah pertanyaan krusial yang mempertanyakan prosedur yang dilakukan instansi penerbit izin, guna mendapatkan kejelasan terkait proses administrasi yang berjalan:
 
1. Berdasarkan data perbandingan antara dokumen izin tahun 2009 dan penerbitan SLF tahun 2026, tercatat adanya perubahan status catatan dari "dijanjikan kompensasi" menjadi "dianggap selesai", tanpa disertai dasar hukum maupun bukti pemenuhan kewajiban yang jelas. Apa alasan mendasar penerbitan dokumen tersebut dilakukan dengan perubahan status demikian?
2. Apakah instansi terkait telah memeriksa secara mendalam apakah proses penerbitan izin dan SLF telah memenuhi seluruh syarat administratif, teknis, serta kewajiban aspek sosial sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung?
3. Mengapa proses penerbitan SLF tetap dilaksanakan padahal saat itu diketahui terdapat pengaduan dan sengketa hak yang masih berlangsung dari warga? Bagaimana instansi memaknai aturan yang menyatakan proses penerbitan izin dalam kondisi adanya sengketa sebaiknya ditunda sementara hingga masalah terselesaikan secara tuntas dan adil?
4. Apakah instansi penerbit izin telah melakukan verifikasi dan pengecekan faktual ke lapangan terkait pemenuhan kewajiban sosial dan kompensasi perusahaan terhadap warga, sebelum akhirnya mengeluarkan dokumen perizinan dan SLF tersebut?
5. Terkait fakta berjalannya operasi selama 17 tahun tanpa SLF, timbul pertanyaan publik mengapa instansi berwenang tidak melakukan tindakan penertiban sesuai kewenangan dan aturan yang berlaku saat itu. Justru di saat kondisi sedang bersengketa, proses penerbitan SLF justru diselesaikan. Apakah hal ini menandakan adanya ketidakkonsistenan dalam penegakan hukum?
6. Berdasarkan temuan perbedaan data dan proses tersebut, timbul dugaan adanya ketidaksesuaian prosedur dalam penerbitan izin dan SLF. Apakah pihak instansi berencana melakukan pemeriksaan atau audit mendalam terkait keabsahan dokumen itu?
 
Catatan Hukum dan Konsekuensi Aturan
 
Terkait permasalahan beroperasinya menara selama belasan tahun tanpa dokumen kelayakan fungsi, masyarakat merujuk kembali pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 Pasal 286. Dalam aturan tersebut, dijelaskan mengenai tahapan sanksi administratif bagi bangunan gedung yang tidak memiliki SLF atau tidak memenuhi persyaratan:
 
📌 Rangkuman Sanksi Administratif:
 
1. Peringatan tertulis dan pemberian batas waktu perbaikan.
2. Denda administratif paling tinggi 10% dari nilai bangunan, atau sesuai ketentuan peraturan daerah.
3. Penghentian sementara operasional, penyegelan bangunan, hingga pemutusan aliran listrik.
4. Pencabutan izin mendirikan bangunan atau persetujuan bangunan gedung.
5. Pembongkaran bangunan atas biaya pemilik, jika bangunan dinilai membahayakan keselamatan, keamanan, atau ketertiban umum.
 
Selain sanksi di atas, konsekuensi hukum lainnya yang melekat adalah bangunan tidak dapat diperpanjang izin frekuensi maupun izin penyelenggaraan telekomunikasinya, kedudukan hukum bangunan menjadi tidak sah, hingga ancaman pidana atau denda maksimal Rp 600 Juta jika terjadi kecelakaan atau kerusakan yang merugikan orang lain, sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Telekomunikasi dan Undang-Undang Bangunan Gedung.
 
Melihat fakta bahwa izin SLF baru diterbitkan belakangan di saat sengketa terkait pemenuhan kewajiban sosial dan status perizinan belum selesai, timbul pertanyaan publik mengenai keabsahan proses tersebut dan dugaan ketidakberesan dalam pelayanan perizinan.
 
Terkait hal ini, Arie Siadari mendesak pimpinan dan anggota DPRD Kota Tasikmalaya untuk melakukan evaluasi kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait sesuai fungsi pengawasan yang diemban lembaga legislatif. Ia juga meminta segera dibentuk Panitia Khusus (Pansus). Pansus diharapkan dapat meneliti, memeriksa, dan mengawasi seluruh proses perizinan serta akar permasalahan yang terjadi, agar kebijakan yang diambil tidak merugikan kepentingan warga dan masyarakat luas.

Selain itu, Arie juga mendesak DPRD agar mewajibkan pemasangan papan informasi pada setiap menara telekomunikasi yang ada. Papan informasi tersebut harus memuat identitas kepemilikan perusahaan, riwayat peralihan aset, serta status perizinan yang terpampang secara jelas dan terbuka bagi masyarakat. Hal ini sangat diperlukan demi menjamin transparansi dan akuntabilitas publik, mengingat selama ini masyarakat kerap tidak mengetahui siapa sebenarnya pemilik dan pengelola sah dari menara-menara yang beroperasi.
 
.Kesimpulan Rapat
 
Hingga akhir pertemuan, Anggota DPRD Kota Tasikmalaya, Anang Sapaat, mengambil keputusan dan memberikan tenggat waktu selama satu minggu kepada perusahaan untuk segera merealisasikan seluruh hak dan kewajiban sosial warga sesuai aturan yang berlaku. Pihak dewan menegaskan, jika dalam batas waktu tersebut belum ada pemenuhan nyata dan solusi yang disepakati, DPRD berwenang dan akan mengeluarkan rekomendasi tegas sesuai tuntutan masyarakat.
 
 
 
(J.Panjaitan/Jay Kucir)
👁 Views: 0

Post a Comment

📢 ARTIKEL PILIHAN BERITA TERBARU | ARTHA-NEWS.COM | Sumber Berita Terpercaya -Analisis - Referensi - Tajam - Handal - Akurat -
PENERIMAAN WARTAWAN BARU

📰 DIBUKA KESEMPATAN BERGABUNG 📰

Menjadi Wartawan/Wartawati
ARTHA-NEWS.COM

🇮🇩 WILAYAH: SELURUH KOTA/KABUPATEN SE-INDONESIA 🇮🇩
(Dilindungi UU No.40 Tahun 1999)

📋 Persyaratan Berlaku
📞 HUBUNGI SEGERA:
0812-1310-6490