BENDERA MERAH PUTIH DALAM KONDISI RUSAK MASIH BERKIBAR DI PUSKESMAS PANGLAYUNGAN, TANPA PENERANGAN SAMPAI MALAM HARI

Table of Contents
ARTHA-NEWS.COM, Kota Tasikmalaya – Sabtu, 2 Mei 2026 – Bendera Merah Putih terpantau masih berkibar di tiang bendera Puskesmas Panglayungan, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya, hingga malam hari pukul 23.00 WIB pada Jumat, 1 Mei 2026. Berdasarkan pantauan langsung awak media, bendera tersebut dalam kondisi rusak atau sobek pada bagian warna putihnya, tetap berada di ujung tiang tanpa diturunkan, dan tidak dilengkapi dengan penerangan lampu sorot sama sekali.
 
Seorang warga sekitar yang mengaku dengan inisial R menyampaikan bahwa kondisi tersebut sudah berlangsung sejak lama. “Sejak Minggu, 26 April 2026 bendera itu tidak pernah diturunkan. Malam hari saya pulang kerja jam 10, bendera masih ada di atas tiang, dan tidak ada lampunya sama sekali, jadi gelap sekali,” ujarnya saat ditemui di lokasi.
 
Ketentuan Hukum yang Berlaku
 
Kondisi pengibaran bendera yang terjadi dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, khususnya:
 
- Pasal 7 ayat (3): Menetapkan bahwa bendera harus diturunkan pada waktu matahari terbenam, kecuali jika dipasang penerangan yang cukup.
- Pasal 24 huruf c: Melarang pengibaran bendera dalam keadaan rusak, robek, atau kusam.
 
Sebagai instansi pemerintah, Puskesmas wajib mengibarkan bendera Merah Putih pada jam 06.00 – 18.00 WIB setiap harinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
 
Ketentuan Pengibaran Bendera di Fasilitas Kesehatan
 
Berikut adalah standar operasional pengibaran bendera yang wajib dipatuhi sesuai peraturan yang berlaku:
 
1. Waktu Pengibaran dan Penurunan
- Waktu pengibaran: Pukul 06.00 WIB setiap hari
- Waktu penurunan: Pukul 18.00 WIB atau saat matahari terbenam
- Jika bendera tetap dipasang setelah matahari terbenam, wajib dilengkapi dengan penerangan yang cukup. Jika tidak ada penerangan, bendera harus diturunkan.
2. Syarat Bendera yang Layak Digunakan
- Ukuran standar: 120 x 180 cm
- Kondisi: Tidak sobek, tidak kusam, tidak luntur, dan tetap terawat dengan baik
- Bendera yang rusak tidak diperbolehkan untuk dikibarkan
3. Tugas dan Tanggung Jawab Petugas
- Memeriksa kondisi tiang dan bendera setiap pagi sebelum kegiatan dimulai
- Menurunkan bendera saat cuaca buruk seperti hujan lebat atau angin kencang
- Mencatat pelaksanaan pengibaran dan penurunan bendera dalam daftar pemeriksaan
4. Ketersediaan Perlengkapan
- Wajib menyediakan minimal 2 bendera cadangan
- Menyediakan tali pengganti dan peralatan penerangan yang siap digunakan
- Biaya perawatan dan penggantian perlengkapan bersumber dari anggaran yang telah ditetapkan
5. Cara Pembuangan Bendera yang Rusak
- Harus dilipat dengan rapi terlebih dahulu
- Kemudian dibakar sampai habis seluruh bagiannya
- Abu hasil pembakaran harus dikubur dengan layak
- Dilarang membuang bendera yang rusak ke tempat sampah biasa
6. Sanksi Pelanggaran
Berdasarkan Pasal 67 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, setiap orang yang dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan pengibaran bendera dapat dijatuhi pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
 
“Menghormati bendera nasional berarti menghormati negara dan segala nilai yang terkandung di dalamnya,” tegas pernyataan yang tertera di lokasi, dengan penanggung jawab kegiatan pengibaran bendera adalah Kepala Puskesmas Panglayungan dan pengawasnya adalah Kepala Sub Bagian Tata Usaha.
 
Berdasarkan pantauan awak media pada pukul 09.00 WIB, Sabtu, 2 Mei 2026, bendera yang dalam kondisi rusak tersebut masih tetap berkibar di tiang dan belum diganti dengan yang baru.


(Jay Kucir Panjaitan)


👁 Views: 0

Post a Comment