KADINKES KOTA TASIKMALAYA BERIKAN KETERANGAN TERKAIT KONDISI BENDERA DI PUSKESMAS PANGLAYUNGAN

Table of Contents
Kota Tasikmalaya – Artha-News.com, Rabu 6 Mei 2026 – Kepala Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya, Dr. Asep Hendra, memberikan keterangan resmi menanggapi surat permintaan konfirmasi yang disampaikan oleh wartawan. Keterangan ini terkait peristiwa yang menjadi perhatian publik berupa kondisi bendera merah putih yang terlihat dalam keadaan kusam dan rusak, serta dipasang di halaman Puskesmas Panglayungan tanpa penerangan yang memadai, Kecamatan Cipedes.
 
Surat permintaan konfirmasi tersebut memiliki nomor surat: 002/ARTHA-NEWS/V/2026, dengan perihal: Permintaan konfirmasi terkait kondisi pengibaran bendera merah putih di Puskesmas Panglayungan, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya. Surat tersebut dikirimkan pada tanggal 4 Mei 2026, dan pihak Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya menyampaikan tanggapan melalui pesan WhatsApp kepada tim redaksi.
 
Berikut adalah isi keterangan yang disampaikan:
 
"Walaikumsalam Wr Wb.
Terkait dengan hal ini, saat ini sedang kami laksanakan pengecekan dan penanganan di lingkungan internal.
Telah saya lakukan konfirmasi, dan ternyata masalah ini sudah ditindaklanjuti sejak hari Minggu lalu.
Bendera yang lama sudah diturunkan, dan telah diganti dengan bendera yang baru.Demikian perkembangan terkini yang terjadi di lapangan."
 
Keterangan tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan melalui pesan WhatsApp kepada staf redaksi Artha-News, Jay Kucir.
 
Sebelumnya, permasalahan ini menjadi perhatian publik setelah pada tanggal 26 April 2026, foto kondisi bendera yang terlihat rusak dan tidak layak digunakan beredar di antara warga melalui grup komunikasi daring. Hal ini menimbulkan perbincangan di masyarakat terkait ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, diatur bahwa setiap orang dilarang mengibarkan bendera dalam keadaan rusak, robek, luntur, kusut, atau tidak layak pakai. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda sebesar Rp100.000.000,00.
 
Seorang warga yang tidak mau disebutkan namanya, dengan inisial R, menyampaikan apresiasi atas kecepatan tanggapan yang diberikan oleh pihak Dinas Kesehatan. "Kami menilai langkah ini sudah baik karena masalah tersebut sudah ditangani dan diganti dengan yang baru. Namun, diharapkan hal semacam ini dapat dicegah secara rutin setiap harinya, bukan hanya ketika permasalahan sudah menjadi perhatian publik," ujarnya.
 
Sebagai informasi, ketentuan tentang pengibaran bendera nasional menyatakan bahwa menghormati bendera nasional berarti menghormati negara dan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya. Tanggung jawab pelaksanaan pengibaran bendera di Puskesmas Panglayungan berada di bawah wewenang Kepala Puskesmas tersebut, dengan pengawasan yang dilakukan oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha.
 
(Oleh: Jay Kuncir Panjaitan – Staf Redaksi)
👁 Views: 0

Post a Comment