Mediasi di Polres Samosir Belum Terlaksana, Pihak Jahotang Gultom Tidak Hadir
Table of Contents
Artha-News.com I Samosir, 18 Mei 2026 - Upaya penyelesaian sengketa terkait dugaan penghalangan akses jalan, pencabutan tiang listrik, dan perusakan tanaman di wilayah Desa Pardomuan, Kecamatan Onanrunggu, Kabupaten Samosir, provinsi Sumatra Utara kembali belum menemukan titik terang.
Proses mediasi yang dijadwalkan berlangsung di kantor Polres Samosir pada Senin (18/5/2026), berdasarkan Surat Undangan Nomor: B/1060/V/2026/RESKRIM tertanggal 16 Mei 2026, terpaksa belum dapat dilaksanakan. Hal ini disebabkan pihak yang dilaporkan, Jahotang Gultom, tidak hadir memenuhi panggilan resmi tersebut, dan hingga batas waktu pertemuan ditutup, belum ada keterangan yang disampaikan terkait ketidakhadirannya.
Sementara itu, pihak pelapor yang diwakili Anton Tindaon bersama sejumlah warga Desa Pardomuan telah hadir dan memenuhi undangan tersebut. Pertemuan ini juga dihadiri oleh Camat Onanrunggu serta Kepala Desa Pardomuan guna memfasilitasi penyelesaian masalah. Namun, karena salah satu pihak yang bersengketa tidak hadir, proses pertemuan pun belum dapat dilanjutkan.
Anton Tindaon mengungkapkan rasa kekecewaannya terkait penanganan persoalan yang menurutnya sudah berlangsung cukup lama. Ia menyampaikan bahwa akses jalan yang menjadi objek sengketa saat ini kondisinya tidak dapat dilalui sepenuhnya. Menurut keterangan yang diperoleh, jalan tersebut merupakan bagian dari Jalan Usaha Tani (JUT) yang selama ini dimanfaatkan secara bersama-sama untuk kepentingan warga sekitar.
"Kami telah hadir memenuhi undangan mediasi ini dengan harapan ada jalan keluar dan penyelesaian yang baik. Namun pertemuan ini belum bisa berjalan karena pihak yang kami laporkan tidak hadir. Kami berharap Kapolres Samosir dapat mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku, agar persoalan ini tidak terus berlarut dan merugikan kepentingan banyak pihak," ujar Anton.
Ia juga berharap aparat penegak hukum dapat bertindak tegas dan adil sesuai kewenangannya, mengingat dampak dari sengketa ini dirasakan langsung terhadap kelancaran aktivitas warga sehari-hari.
"Jalan yang biasa kami gunakan sekarang kondisinya tertutup total, sehingga kami kesulitan beraktivitas. Kami berharap ada kepastian hukum yang jelas dan langkah nyata dari pihak berwenang, agar tidak timbul penafsiran lain di masyarakat mengenai penanganan kasus ini," tambahnya.
Hal senada juga disampaikan oleh salah satu warga Desa Pardomuan yang meminta identitasnya tidak dicantumkan. Ia menilai, hingga saat ini belum ada solusi konkret yang diterapkan oleh pemerintah kecamatan maupun pemerintah desa terkait fungsi jalan yang dinilainya sebagai fasilitas umum tersebut.
"Kami melihat upaya yang dilakukan Camat dan Kepala Desa belum membuahkan hasil yang kami harapkan. Padahal di lokasi itu ada Jalan Usaha Tani yang dibangun untuk kepentingan bersama. Kami berharap ada langkah tegas dan nyata, sehingga persoalan ini dapat diselesaikan," ucap warga tersebut.
Warga berharap Polres Samosir dan pemerintah daerah dapat menindaklanjuti permasalahan ini secara serius dan menyeluruh. Hal ini penting demi mengembalikan ketertiban serta menjamin kepentingan umum yang saat ini dinilai terganggu.
Masyarakat Desa Pardomuan menegaskan bahwa mereka menginginkan kepastian hukum, keadilan, dan pemulihan akses jalan yang selama ini digunakan bersama untuk menunjang kegiatan pertanian dan kebutuhan hidup sehari-hari warga setempat,begitu juga tentang kabel listrik yang dicabut tiangnya dan arus terputus yang sudah empat bulan lamanya.
(NR.Sitohang)
👁 Views: 0
Post a Comment