Perawati Sitanggang dan Elson Simanjorang Disebut dalam Dugaan Mark Up Bansos PENA Samosir

Table of Contents
Artha-News.com I Samosir (19/05/2026) - Sejumlah nama, antara lain Direktur Utama Bumdesma Perawati Sitanggang dan Elson Simanjorang, disebut dalam keterangan saksi terkait dugaan penggelembungan harga atau mark up barang pada penyaluran Bantuan Sosial Program PENA di Kabupaten Samosir. Hal ini disoroti penasihat hukum Agust F Karo-karo dan Rudi Sihombing yang mempertanyakan belum ditetapkannya status tersangka bagi pihak-pihak yang dimaksud, meski perkara sudah masuk tahap penyidikan.
 
Menurut keterangan Rudi Sihombing, ada enam pihak yang telah mengembalikan nilai kerugian keuangan negara, namun hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka, padahal namanya tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan saksi.
 
“Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Samosir belum menetapkan enam orang yang mengembalikan kerugian negara sebagai tersangka, padahal perkara sudah dalam tahap penyidikan. Hal ini dinilai sangat bertentangan dengan Pasal 4 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujar Rudi, yang menegaskan keterangan ini didasarkan pada dokumen pemeriksaan yang ada.
 
Secara khusus, ia menyebut nama Perawati Sitanggang dan Elson Simanjorang yang tercantum dalam berita acara pemeriksaan saksi sebagai pihak yang diduga terlibat dalam proses pengadaan barang yang disinyalir terjadi penggelembungan harga.
 
“Jika pihak-pihak tersebut —termasuk Perawati Sitanggang dan Elson Simanjorang— yang menurut keterangan saksi diduga terlibat dalam dugaan mark up harga barang, tidak ditetapkan sebagai tersangka, maka konstruksi hukum perkara ini dianggap belum lengkap,” tegasnya.
 
Rudi juga berpendapat kerugian negara dalam kasus ini terjadi bukan saat pemindahbukuan dana dari rekening penerima ke rekening Bumdesma Marsada Tahi Pangururan, melainkan pada saat transaksi pengadaan barang berlangsung, di mana diduga ada ketidaksesuaian nilai harga.
 
“Kerugian keuangan negara dinilai terjadi saat transaksi jual beli dengan dugaan penggelembungan harga, bukan pada saat proses pemindahbukuan administrasi,” jelasnya. Ia berharap penanganan dilakukan secara menyeluruh agar hasil hukum utuh dan tidak menimbulkan tanda tanya publik.
 
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Samosir memberikan tanggapan resmi melalui Kepala Seksi Intelijen, Juna Karo-karo, saat dikonfirmasi Selasa (19/5/2026). Ia menegaskan bahwa hingga saat ini, nama-nama yang disebut dalam berita acara masih berstatus saksi dan belum ada penetapan tersangka.
 
“Penyidik masih terus melakukan pemeriksaan dan pengumpulan bukti. Dalam menangani perkara ini, Kejaksaan Negeri Samosir bekerja secara profesional, objektif, dan akuntabel sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujar Juna Karo-karo.
 
Ia menambahkan, status hukum seseorang baru dapat ditetapkan berdasarkan hasil lengkap penyidikan, bukti yang sah, dan persyaratan formil materiil hukum, sehingga masyarakat diminta menunggu hasil resmi dan kepastian hukum dari instansi berwenang.
 
(NR.Sitohang)
👁 Views: 0

Post a Comment

📢 ARTIKEL PILIHAN BERITA TERBARU | ARTHA-NEWS.COM | Sumber Berita Terpercaya -Analisis - Referensi - Tajam - Handal - Akurat -
PENERIMAAN WARTAWAN BARU

📰 DIBUKA KESEMPATAN BERGABUNG 📰

Menjadi Wartawan/Wartawati
ARTHA-NEWS.COM

🇮🇩 WILAYAH: SELURUH KOTA/KABUPATEN SE-INDONESIA 🇮🇩
(Dilindungi UU No.40 Tahun 1999)

📋 Persyaratan Berlaku
📞 HUBUNGI SEGERA:
0812-1310-6490