Langsung ke konten utama

Perawati Sitanggang dan Elson Simanjorang Disebut dalam Dugaan Mark Up Bansos PENA Samosir

Artha-News.com I Samosir (19/05/2026) - Sejumlah nama, antara lain Direktur Utama Bumdesma Perawati Sitanggang dan Elson Simanjorang, disebut dalam keterangan saksi terkait dugaan penggelembungan harga atau mark up barang pada penyaluran Bantuan Sosial Program PENA di Kabupaten Samosir. Hal ini disoroti penasihat hukum Agust F Karo-karo dan Rudi Sihombing yang mempertanyakan belum ditetapkannya status tersangka bagi pihak-pihak yang dimaksud, meski perkara sudah masuk tahap penyidikan.
 
Menurut keterangan Rudi Sihombing, ada enam pihak yang telah mengembalikan nilai kerugian keuangan negara, namun hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka, padahal namanya tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan saksi.
 
“Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Samosir belum menetapkan enam orang yang mengembalikan kerugian negara sebagai tersangka, padahal perkara sudah dalam tahap penyidikan. Hal ini dinilai sangat bertentangan dengan Pasal 4 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujar Rudi, yang menegaskan keterangan ini didasarkan pada dokumen pemeriksaan yang ada.
 
Secara khusus, ia menyebut nama Perawati Sitanggang dan Elson Simanjorang yang tercantum dalam berita acara pemeriksaan saksi sebagai pihak yang diduga terlibat dalam proses pengadaan barang yang disinyalir terjadi penggelembungan harga.
 
“Jika pihak-pihak tersebut —termasuk Perawati Sitanggang dan Elson Simanjorang— yang menurut keterangan saksi diduga terlibat dalam dugaan mark up harga barang, tidak ditetapkan sebagai tersangka, maka konstruksi hukum perkara ini dianggap belum lengkap,” tegasnya.
 
Rudi juga berpendapat kerugian negara dalam kasus ini terjadi bukan saat pemindahbukuan dana dari rekening penerima ke rekening Bumdesma Marsada Tahi Pangururan, melainkan pada saat transaksi pengadaan barang berlangsung, di mana diduga ada ketidaksesuaian nilai harga.
 
“Kerugian keuangan negara dinilai terjadi saat transaksi jual beli dengan dugaan penggelembungan harga, bukan pada saat proses pemindahbukuan administrasi,” jelasnya. Ia berharap penanganan dilakukan secara menyeluruh agar hasil hukum utuh dan tidak menimbulkan tanda tanya publik.
 
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Samosir memberikan tanggapan resmi melalui Kepala Seksi Intelijen, Juna Karo-karo, saat dikonfirmasi Selasa (19/5/2026). Ia menegaskan bahwa hingga saat ini, nama-nama yang disebut dalam berita acara masih berstatus saksi dan belum ada penetapan tersangka.
 
“Penyidik masih terus melakukan pemeriksaan dan pengumpulan bukti. Dalam menangani perkara ini, Kejaksaan Negeri Samosir bekerja secara profesional, objektif, dan akuntabel sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujar Juna Karo-karo.
 
Ia menambahkan, status hukum seseorang baru dapat ditetapkan berdasarkan hasil lengkap penyidikan, bukti yang sah, dan persyaratan formil materiil hukum, sehingga masyarakat diminta menunggu hasil resmi dan kepastian hukum dari instansi berwenang.
 
(NR.Sitohang)

Komentar

Berita Terpopuler

Oknum Guru SMAN 1 Sindangkasih Ciamis Diduga Sebar Isu Miring Terhadap Siswi

CIAMIS, ARTHA-NEWS.COM — Dunia pendidikan di Kabupaten Ciamis tengah mendapatkan sorotan dari lapisan masyarakat. Seorang oknum guru olahraga di SMA Negeri 1 Sindangkasih berinisial SLT diduga telah menyebarkan informasi tidak sedap dan dugaan fitnah yang menyasar kepada salah satu siswinya sendiri.   Korban yang merupakan siswi berinisial TSH, diterpa isu miring mengenai kehamilan dan tindakan menggugurkan kandungan. Kabar burung tersebut mencuat setelah TSH mengajukan izin tidak masuk sekolah selama satu minggu untuk keperluan keluarga.   Orang tua korban menjelaskan bahwa izin tersebut resmi dikirimkan via pesan WhatsApp karena seluruh keluarga harus bertolak ke Jakarta guna menghadiri kegiatan penting salah satu anak mereka yang tengah menempuh studi di Universitas Trisakti.   "Anak saya mendapatkan tuduhan tidak berdasar. Padahal jelas-jelas surat izinnya dikirim untuk menghadiri acara kakaknya di Universitas Trisakti dan acara pernikahan kerabat. Langkah...

Pengabdian Tanpa Batas, Aipda Anumerta Anditya Munartono Gugur Selamatkan Wisatawan di Pantai Pangandaran

PANGANDARAN, ARTHA-NEWS.COM — Tangis haru sekaligus duka mendalam menyelimuti masyarakat Jawa Barat atas gugurnya seorang anggota kepolisian yang berhati mulia. Aipda Anumerta Anditya Munartono, personel dari Polsek Pagerageung, Polres Tasikmalaya Kota, gugur saat melaksanakan tugas mulia menyelamatkan nyawa orang lain di tengah ganasnya arus Pantai Barat Pangandaran.   Peristiwa duka ini terjadi pada 3 Januari 2025. Saat itu, sejumlah wisatawan terseret arus kuat di kawasan Pantai Barat Pangandaran dan terancam bahaya. Melihat situasi darurat tersebut, Aipda Anditya Munartono tanpa ragu menerjang ombak dan meluncur ke tengah lautan untuk melakukan penyelamatan. Dengan segenap tenaga dan pengabdiannya, ia berjuang melawan arus demi menyelamatkan nyawa para wisatawan.   Nyawa para wisatawan berhasil diselamatkan. Namun, pengabdian Aipda Anditya harus berakhir di sana. Ia gugur di medan tugasnya — meninggalkan teladan keberanian, ketulusan, dan pengorbanan yang tiada batas b...

Diancam Laporan oleh CV Naga 99, Korwilnas Artha-News Tegaskan Hak Tolak Wartawan

TASIKMALAYA KABUPATEN, ARTHA-NEWS.COM — Isu pemberitaan terkait proyek rehabilitasi bangunan sekolah di wilayah Kabupaten Tasikmalaya kini memicu ketegangan. Pihak CV Naga 99 melayangkan ancaman somasi hukum serta laporan ke tim penasihat hukum, Dewan Pers, hingga pihak kepolisian terhadap media Artha-News beserta jurnalis yang bertugas karena pemberitaan yang dimuat dinilai tidak sesuai fakta.   Melalui pesan singkat WhatsApp yang dikirimkan kepada Koordinator Wilayah (Korwil) Nasional Artha-News, pihak CV Naga 99 juga secara tegas mendesak agar nama serta identitas narasumber yang dikutip dalam pemberitaan dibuka secara transparan kepada publik.   Padahal, kerahasiaan dan perlindungan penuh terhadap identitas narasumber dijamin secara konstitusi oleh Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers melalui Hak Tolak, serta ditegaskan dalam Pasal 14 Kode Etik Jurnalistik. Peraturan hukum ini melarang keras pembukaan identitas narasumber yang meminta...

Terjadi Ketegangan Saat Rapat di Desa Cijulang, Warga Mengaku Tidak Diundang

CIJULANG, TASIKMALAYA – ARTHA‑NEWS – Terjadi peristiwa ketegangan yang cukup menyita perhatian warga di lokasi rapat desa di wilayah Desa Cijulang, Kecamatan Cineam, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, pada Senin, 11 November 2024. Peristiwa ini terekam jelas dalam rekaman video yang diterima redaksi dari kontributor di lokasi.   Berita ini diperbarui kembali pada Rabu, 08 Juli 2026.   Berdasarkan rekaman dan berbagai informasi yang dihimpun dari beberapa saksi mata, warga yang hadir di lokasi mengaku tidak menerima surat undangan resmi untuk mengikuti rapat yang sedang berlangsung tersebut. Saat diskusi berjalan, warga tersebut berusaha menyampaikan pertanyaan maupun pendapatnya terkait materi yang dibahas, namun diimbau oleh pihak perwakilan BPD bahwa yang tidak tercantum dalam daftar undangan tidak berhak menyampaikan pendapat dalam forum rapat, sehingga warga tersebut diminta dengan tegas untuk meninggalkan ruangan.   Perlakuan itu kemudian memicu kemarahan warga terse...

Humas MAN 3 Tasikmalaya Gelar Sosialisasi Pencegahan Narkoba Bersama Satresnarkoba Polres Tasikmalaya Kota

TASIKMALAYA, ARTHA-NEWS.COM — Humas Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 3 Tasikmalaya di bawah koordinasi Dra. Hj. Eti, M.Pd., menggelar kegiatan sosialisasi pencegahan penyalahgunaan narkoba secara eksternal pada Kamis, 10 September 2026. Kegiatan ini bekerja sama dengan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tasikmalaya dan berlangsung di Masjid Nurul Arafah MAN 3 Tasikmalaya.   Tampak hadir dalam acara tersebut para guru, Kepala MAN 3 Tasikmalaya H. Husen, M.Pd., Waka Bidang Kurikulum Dede Taryana, M.Pd., dan Pembina Keagamaan Putra H. Ihsan Rois, S.Pd., bersama jajaran Satresnarkoba Polres Kota    Sebagai pemateri hadir IPTU Wahidin, S.H., KBO Satresnarkoba Polres Tasikmalaya, Kota dan AIPTU Heri Purnomo, Baur Unit Lidik Satresnarkoba Polres Tasikmalaya. Dalam pemaparannya, para pemateri menyampaikan materi mengenai bahaya narkoba bagi kesehatan, dampak hukum bagi pengguna dan pengedar, serta modus peredaran narkoba yang menyasar kalangan pelaj...