Table of Contents
Artha-News.Com I Samosir, 16 Mei 2026 - Proyek pembangunan Jembatan Sigarantung yang menghubungkan jalur lingkar kawasan Samosir kini menjadi perhatian publik. Proyek ini dinantikan karena dapat memperlancar akses transportasi serta mendukung kegiatan ekonomi dan pariwisata di Pulau Samosir. Seiring berjalannya pembangunan, terdapat sejumlah temuan yang kemudian memunculkan pertanyaan terkait penerapan standar keselamatan kerja serta penggunaan bahan bakar yang digunakan dalam kegiatan proyek.
Di lapangan, pengamatan menunjukkan adanya kondisi yang berkaitan dengan penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Beberapa pekerja terlihat melakukan kegiatan dengan tingkat risiko tinggi namun tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) secara lengkap dan sesuai standar. Salah satu contohnya adalah pekerja yang mengoperasikan alat gerinda listrik namun tidak menggunakan kacamata pelindung maupun sarung tangan pelindung. Hal ini menjadi perhatian karena kondisi tersebut berpotensi menimbulkan risiko kecelakaan kerja, yang seharusnya dapat dicegah melalui pengawasan dan penerapan prosedur yang ketat oleh pihak pelaksana proyek.
Dalam upaya mengonfirmasi hal tersebut, awak media berusaha mendapatkan keterangan dari pihak terkait. Petugas Keselamatan Kerja dari PT Sarjis Agung Indra Jaya menyampaikan bahwa pihaknya telah memberikan arahan dan imbauan kepada seluruh pekerja untuk menggunakan APD sesuai ketentuan. Sementara itu, sejumlah pihak menilai bahwa langkah tersebut perlu didukung dengan tindak lanjut yang nyata, guna memastikan setiap pekerja benar-benar mematuhi prosedur keselamatan yang berlaku.
Selain persoalan penerapan K3, awak media juga mencatat adanya sejumlah wadah berisi bahan bakar jenis solar di area lokasi proyek. Berdasarkan keterangan dari salah satu pekerja yang ditemui, bahan bakar tersebut digunakan untuk pengoperasian alat berat yang ada di lokasi. Berdasarkan informasi yang diperoleh, hal ini kemudian memunculkan pandangan serta pertanyaan terkait sumber dan jenis bahan bakar yang digunakan dalam proyek tersebut.
Perlu diketahui bahwa program subsidi bahan bakar minyak dari pemerintah memiliki sasaran dan ketentuan penggunaan yang telah ditetapkan, yaitu diperuntukkan bagi kelompok dan sektor yang memenuhi syarat sesuai peraturan perundang-undangan. Penggunaan bahan bakar bersubsidi untuk kegiatan usaha atau proyek konstruksi yang bersifat komersial menjadi isu yang menarik perhatian, karena hal ini dapat menimbulkan berbagai pertimbangan dari sisi hukum, etika, serta keadilan bagi masyarakat pengguna jasa dan penerima manfaat program subsidi.
Kurangnya pengawasan yang memadai tidak hanya berpotensi meningkatkan risiko terjadinya kecelakaan kerja, tetapi juga dapat berdampak pada kualitas dan ketahanan hasil pembangunan jangka panjang. Mengingat Jembatan Sigarantung merupakan fasilitas publik yang akan digunakan oleh masyarakat luas dalam waktu yang lama, maka penerapan standar mutu dan aturan yang berlaku menjadi hal yang sangat penting dan harus dipenuhi oleh pihak pelaksana.
Berkaitan dengan hal tersebut, diharapkan pemerintah melalui Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara serta instansi terkait dapat segera melakukan tinjauan dan pemeriksaan di lapangan. Pemeriksaan ini diharapkan dapat mencakup penilaian penerapan standar keselamatan kerja, serta pengecekan terhadap legalitas dan kepatuhan penggunaan bahan bakar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Proyek infrastruktur dengan nilai investasi yang cukup besar semestinya menjadi wujud kepatuhan terhadap aturan dan standar yang ditetapkan. Sebagai fasilitas publik, proyek ini wajib menjamin keselamatan pekerja serta kualitas hasil pembangunan guna menjaga kepercayaan dan kepentingan masyarakat luas.
(NR.Sitohang)
👁 Views: 0
Post a Comment