SMAN 1 Kota Tasikmalaya Diduga Lambat Tanggapi Surat Masuk, Pengirim Soroti Prinsip Transparansi
Table of Contents
ARTHA-NEWS.COM I KOTA TASIKMALAYA – Pihak pengirim surat resmi menyampaikan kekecewaannya, lantaran surat yang dilayangkan ke SMAN 1 Kota Tasikmalaya hingga batas waktu yang ditentukan belum mendapatkan tanggapan atau balasan resmi dari pihak sekolah. Kelambatan merespons ini kemudian dikaitkan dengan prinsip pelayanan publik dan keterbukaan informasi yang seharusnya diterapkan oleh lembaga pendidikan sebagai badan publik.
Berdasarkan catatan redaksi, surat dengan nomor 001/Arthanews/pwdk/I/2026 tersebut dikirimkan pada Selasa, 12 Mei 2026. Isinya memuat permohonan izin wawancara dan konfirmasi terkait pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMAN 1 Kota Tasikmalaya. Surat diserahkan langsung oleh staf Redaksi Artha News kepada petugas piket sekolah saat itu dan telah diterima. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada jawaban tertulis maupun panggilan balik resmi dari pihak sekolah.
Menambah catatan kronologi peristiwa, pada hari yang sama, 12 Mei 2026, staf redaksi juga berupaya menghubungi pihak sekolah melalui pesan singkat (WhatsApp) kepada salah satu guru yang berinisial AK. Saat itu, guru tersebut menyampaikan sedang berada di Kota Bandung dalam rangka mengikuti kegiatan sosialisasi program "Sekolah Maung: Manusia Unggul". Beliau juga menyampaikan agenda libur nasional pada hari Kamis dan cuti bersama sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri pada hari Jumat di minggu yang bersangkutan.
Upaya penelusuran dan penagihan jawaban kembali dilakukan pada Selasa, 19 Mei 2026. Fikri Zulfikar, yang juga berperan sebagai narasumber sekaligus Ketua Transparansi Publik Institut (TPI), mendatangi langsung lokasi sekolah. Namun, hasilnya pun sama; menurut keterangan Fikri, pada saat kedatangannya, ia tidak dapat menjumpai pejabat atau pihak berwenang sekolah yang bisa memberikan penjelasan terkait surat tersebut.
Merespons situasi ini, Fikri Zulfikar meminta perhatian serius Kepala Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah XII Kota Tasikmalaya. Ia berharap instansi pembina dapat bersikap tegas, memanggil, dan menindaklanjuti kewajiban pelayanan informasi di SMAN 1.
“Sebagai lembaga pendidikan negeri, sekolah sejatinya wajib merespons setiap surat resmi yang masuk, apalagi jika hal itu menyangkut ranah kepentingan publik. Prinsipnya, informasi pengelolaan keuangan negara seperti Dana BOS harus terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Fikri saat menyampaikan pandangannya.
Terkait sikap pihak sekolah yang belum merespons, Fikri mengemukakan pendapat, pandangan, dan analisis pribadi lembaganya atas situasi tersebut. Menurutnya, ketidaksediaan untuk berdialog atau memberikan jawaban dapat ditafsirkan sebagai sebuah sikap yang menutup diri dari kontrol publik.
“Dari sikap yang terkesan tidak merespons hak tanya kelembagaan kami terkait keterbukaan informasi publik, timbul dugaan atau asumsi awal dalam pandangan investigasi kami. Kami memiliki pertanyaan besar, apakah ada hal yang belum diungkapkan terkait pengelolaan dana tersebut? Apakah terdapat ketidakcocokan dalam pelaporan anggaran? Atau apakah realisasi penggunaannya belum dapat dipertanggungjawabkan secara jelas? Hal-hal inilah yang ingin kami pastikan jawabannya,” ungkap Fikri Zulfikar, menegaskan bahwa hal tersebut merupakan bentuk pertanyaan kritis dan asumsi awal dari sisi pengirim surat, bukan tuduhan terbukti.
DASAR HUKUM & KEWAJIBAN BADAN PUBLIK
Penting diketahui bahwa kewajiban memberikan tanggapan dan pelayanan informasi telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan, mengingat sekolah negeri merupakan bagian dari Badan Publik karena menggunakan anggaran bersumber APBN/APBD. Berikut landasan hukum yang berlaku:
1. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
Menegaskan bahwa setiap Badan Publik wajib memberikan pelayanan informasi yang akurat, benar, dan tepat waktu. Mekanisme pelaksanaannya diatur lebih lanjut dalam PP No. 61 Tahun 2010, yang mewajibkan setiap sekolah memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
2. UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Pada Pasal 20 mengatur bahwa penyelenggara pelayanan publik wajib memberikan pelayanan sesuai standar yang ditetapkan. Mengabaikan surat resmi masuk dapat dikategorikan sebagai tindakan maladministrasi.
3. Peraturan Disiplin ASN & Permendikbud
Kepala Sekolah dan Tenaga Kependidikan berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), sehingga terikat aturan disiplin dalam PP No. 94 Tahun 2021. Mengabaikan disposisi atau surat dinas dapat diklasifikasikan sebagai pelanggaran disiplin mulai dari tingkat ringan hingga sedang.
Berdasarkan regulasi tersebut, terdapat konsekuensi hukum administratif jika kewajiban ini tidak dipenuhi. Sanksi yang dapat dikenakan berupa teguran lisan, tertulis, hingga penundaan kenaikan pangkat. Selain itu, pengirim surat juga berhak menempuh jalur Sengketa Informasi ke Komisi Informasi, maupun melaporkan dugaan maladministrasi kepada Ombudsman Republik Indonesia.
Sementara itu, saat dikonfirmasi awak media terkait kendala komunikasi, salah satu guru di lingkungan SMAN 1 memberikan penjelasan terkait kesibukan pimpinan.
"Wa’alaikumussalam. Pak Kepala Sekolah memang sedang banyak kegiatan berkeliling ke SMP-SMP. Ada agenda sosialisasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dan promosi program Sekolah Maung. Tapi surat itu sudah saya sampaikan ke Komite Sekolah, Pak [Inisial A] dan rekan-rekan lainnya," ungkap guru tersebut.
Menindaklanjuti hal itu, awak media kemudian menghubungi salah satu perwakilan Komite Sekolah pada Kamis, 21 Mei 2026 pukul 18.36 WIB. Komite membenarkan telah menerima informasi mengenai surat dari Artha News tertanggal 12 Mei 2026 tersebut.
“Iya, saya hari itu juga sudah pertanyakan masalah surat yang dikirim Artha News tanggal 12 Mei lalu. Saya sudah sampaikan langsung ke Pak Kepala Sekolah. Beliau menyampaikan belum bisa memberikan tanggapan secara rinci dikarenakan kesibukan yang sangat padat. Apalagi saat ini tim Sekolah Maung sedang berkeliling sosialisasi ke sekolah-sekolah SMP, mengingat tanggal 25 Mei pendaftaran sudah mulai dibuka, jadi belum ada waktu luang untuk merespons secara rinci, begitulah informasinya yang saya terima dari pimpinan sekolah,” jelas perwakilan Komite Sekolah.
Hingga berita ini diturunkan, Redaksi Artha News masih berupaya terus menerus melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala Sekolah SMAN 1 Kota Tasikmalaya untuk mendapatkan penjelasan resmi dan rinci. Redaksi juga masih menunggu tanggapan tertulis sebagaimana yang diminta dalam surat resmi, guna menyajikan informasi yang lengkap, berimbang, dan akurat bagi publik sesuai prinsip jurnalistik.
(Jay Kuncir Panjaitan – Tim Redaksi Artha News)
👁 Views: 0
Post a Comment