Transparan Publik Institut (TPI) Menyampaikan Laporan Terkait Hasil Pengawasan Pengelolaan Anggaran Insentif Penanganan Covid-19 Tahun 2025 ke Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya

Table of Contents
Tasikmalaya Kota – Artha-News.com I Lembaga independen masyarakat yang bergerak di bidang pengawasan kebijakan pemerintah dan pengelolaan keuangan publik, Transparan Publik Institut (TPI), telah menyampaikan laporan pengaduan dan keterangan tertulis secara resmi kepada Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya. Dokumen yang disampaikan berisi penjelasan mengenai hasil pengawasan dan temuan yang diperoleh setelah melakukan penelusuran terkait pelaksanaan dan pemanfaatan anggaran insentif bagi tenaga kesehatan yang terlibat dalam penanganan pandemi Covid-19 untuk Tahun Anggaran 2025. Penyampaian dokumen laporan dilakukan pada hari Senin, tanggal 13 April 2026.
 
Dalam dokumen yang disusun secara tertulis dan lengkap, dijelaskan bahwa anggaran yang menjadi objek pengawasan tersebut dikelola oleh Satuan Kerja Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya. Kegiatan yang dimaksud tercatat dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) dengan nomor identitas 39331272, dengan nama paket kegiatan yaitu Belanja Insentif Tenaga Kesehatan (Nakes) Penanganan COVID-19. Sumber pendanaan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tasikmalaya dengan nilai sebesar Rp5.659.429.000.
 
Berdasarkan hasil pengawasan dan penelusuran yang telah dilakukan, TPI mengidentifikasi terdapat empat pihak yang terlibat sebagai pelaksana atau pihak yang memiliki tanggung jawab dalam proses penyaluran anggaran tersebut. Keempat pihak tersebut kemudian diuraikan secara rinci dalam dokumen laporan, dan ditetapkan sebagai pihak yang menjadi objek pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
 
Ketua Lembaga Transparan Publik Institut (TPI), Fikri Zulfikar, dalam keterangan tertulis yang disampaikan kepada Artha-News.com pada hari Senin, tanggal 4 Mei 2026, menjelaskan bahwa terdapat beberapa hal yang ditemukan selama proses pengawasan dan dinilai perlu diperiksa lebih lanjut. Hal-hal tersebut di antaranya adalah:
 
1. Kemungkinan adanya ketidaksesuaian dalam proses penyaluran dana
Terdapat indikasi potensial adanya ketidaksesuaian dalam sistem pelaksanaan pembayaran, seperti kemungkinan terjadinya pengiriman dana lebih dari satu kali kepada penerima, ketidaksesuaian antara data yang tercatat dalam dokumen dengan data penerima manfaat yang sebenarnya, serta ketidakjelasan tahapan dan prosedur yang dilaksanakan selama proses penyaluran berlangsung.
2. Kelemahan dalam aspek administrasi dan pencatatan dokumen.,Dokumen dan data pendukung yang diperlukan untuk keperluan pengelolaan tidak tersedia secara lengkap dan tidak dapat diverifikasi kebenarannya. Selain itu, dasar pertimbangan dan kriteria yang digunakan dalam pemberian pembiayaan tidak dijelaskan secara rinci, serta mekanisme dan tata cara pelaksanaan verifikasi terhadap penerima manfaat dalam proses pengelolaan swakelola tidak tercatat dengan jelas dan terperinci.
3. Ketidaksesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Pengelolaan anggaran tersebut dinilai tidak sepenuhnya sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/392/2020 dan Nomor HK.01.07/MENKES/4239/2021. Berdasarkan peraturan yang berlaku tersebut, besaran insentif yang diberikan seharusnya ditetapkan dalam nilai yang tetap, bukan ditentukan berdasarkan sistem perhitungan atau kriteria lainnya.
4. Kelemahan dalam sistem perhitungan dan pemberian insentif
Cara perhitungan yang diterapkan dalam proses pemberian insentif didasarkan pada jumlah kasus pasien yang ditangani. Hal ini dinilai berpotensi menimbulkan ketidakwajaran dalam penentuan nilai insentif, ketidakadilan di antara tenaga kesehatan yang terlibat, serta membuka peluang untuk dilakukan penyusunan atau perubahan data dan informasi yang tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.
 
Berdasarkan hasil temuan dan analisis yang telah dilakukan, TPI menyampaikan permintaan dan harapan kepada pihak Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya untuk melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
 
1. Melakukan penyelidikan, pemeriksaan, dan penelitian secara menyeluruh terhadap seluruh aspek kegiatan yang menjadi objek laporan;
2. Melakukan penilaian dan pemeriksaan secara mendalam terhadap penggunaan anggaran yang dimaksud;
3. Menindaklanjuti temuan dan hal-hal yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang sah.
 
Fikri Zulfikar berharap agar aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan ini dengan cara yang profesional, mematuhi prinsip keterbukaan, dan menjunjung tinggi nilai akuntabilitas serta kebenaran. Hal ini dilakukan guna menjaga keutuhan, kepercayaan masyarakat, dan integritas dalam pengelolaan keuangan daerah dan keuangan negara.
 
"Laporan ini kami sampaikan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan sumber daya publik. Kami berharap adanya langkah-langkah yang nyata dan dapat dipertanggungjawabkan dari pihak Kejaksaan untuk mengungkapkan seluruh fakta dan kebenaran terkait hal-hal yang kami sampaikan," ungkapnya.
 
(Redaksi)
👁 Views: 0

Post a Comment