👁️ Total Tayangan: 240.624

Deklarasi RIRA 2026, Cimahi Perkuat Perlindungan Anak Melalui Rumah Ibadah

Table of Contents
ARTHA-NEWS - ANALISIS REFERENSI TAJAM HANDAL AKURAT - Cimahi – Pemerintah Kota Cimahi terus memperkuat komitmennya dalam pemenuhan hak dan perlindungan anak melalui penyelenggaraan Sosialisasi dan Deklarasi Rumah Ibadah Ramah Anak (RIRA) Tahun 2026. Kegiatan yang digagas Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Cimahi itu berlangsung di Aula Sosial Pura Agung Wira Loka Natha, Rabu (10/6/2026).
 
Program ini menjadi salah satu langkah strategis menuju terwujudnya Kota Layak Anak (KLA), dengan melibatkan unsur lintas agama untuk menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan inklusif bagi anak.
 
Kegiatan dihadiri perwakilan Kantor Kementerian Agama Kota Cimahi, Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Cimahi, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Puspaga Maheswari Kota Cimahi, serta sekitar 70 pengurus rumah ibadah dari berbagai latar belakang agama.
 
Kepala DP3AP2KB Kota Cimahi, Fitriani Manan, menyatakan rumah ibadah memiliki peran sentral dalam pembentukan karakter sekaligus menjadi ruang sosial yang melindungi anak dari berbagai bentuk kekerasan, diskriminasi, perundungan, hingga eksploitasi.
 
“Rumah ibadah harus menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi anak. Tidak hanya untuk beribadah, tetapi juga untuk belajar, berinteraksi, dan mengembangkan potensi diri dalam suasana positif serta bebas dari kekerasan,” ujarnya.
 
Menurut dia, RIRA adalah wujud kolaborasi antara pemerintah, tokoh agama, pengurus rumah ibadah, dan masyarakat agar hak-hak anak terpenuhi secara optimal. Anak tidak hanya menjadi objek pelayanan, tetapi juga diberi ruang berpartisipasi dan berkembang sesuai usia serta kebutuhannya.
 
Dalam kesempatan tersebut, dilakukan penandatanganan Deklarasi Rumah Ibadah Ramah Anak Kota Cimahi Tahun 2026, yang diawali oleh perwakilan Masjid Agung Kota Cimahi, Pura Agung Wira Loka Natha, dan Gereja GPIB Cimahi. Deklarasi ini menjadi simbol komitmen bersama mengintegrasikan prinsip perlindungan anak di lingkungan rumah ibadah.
 
Beberapa poin utama dalam deklarasi meliputi:
 
- Pemenuhan hak anak dalam setiap aktivitas keagamaan
- Penyediaan sarana prasarana yang ramah anak
- Penyediaan ruang bermain edukatif dan pojok baca
- Fasilitas pendukung seperti ruang laktasi dan sanitasi layak
- Penguatan peran orang tua dan pengurus dalam menjaga keamanan anak
 
Selain itu, program ini mendorong pembentukan Tim Gerakan Rumah Ibadah Ramah Anak (Gerak RIRA) di setiap tempat ibadah. Tim ini bertugas menggerakkan implementasi program, mulai dari penyusunan standar operasional, penentuan zona aman, hingga mekanisme pencegahan dan penanganan kasus kekerasan.
 
Pemerintah Kota Cimahi menilai kolaborasi lintas agama menjadi fondasi penting menanamkan budaya toleransi dan penghormatan terhadap hak anak sejak dini. Rumah ibadah diharapkan dapat bertransformasi menjadi pusat pembelajaran nilai kemanusiaan, kebersamaan, dan keberagaman.
 
Melalui langkah ini, Pemkot Cimahi optimistis ekosistem perlindungan anak akan berjalan lebih efektif dan berkelanjutan. Dengan dukungan seluruh elemen masyarakat, termasuk institusi keagamaan, cita-cita menjadikan Cimahi sebagai Kota Layak Anak diharapkan memberi manfaat nyata bagi tumbuh kembang generasi mendatang.
👁 Views: 0

Post a Comment

📢 ARTIKEL PILIHAN BERITA TERBARU | ARTHA-NEWS.COM | Sumber Berita Terpercaya -Analisis - Referensi - Tajam - Handal - Akurat -
PENERIMAAN WARTAWAN BARU

📰 DIBUKA KESEMPATAN BERGABUNG 📰

Menjadi Wartawan/Wartawati
ARTHA-NEWS.COM

🇮🇩 WILAYAH: SELURUH KOTA/KABUPATEN SE-INDONESIA 🇮🇩
(Dilindungi UU No.40 Tahun 1999)

📋 Persyaratan Berlaku
📞 HUBUNGI SEGERA:
0812-1310-6490