TIGA KALI RDP, NOL SOLUSI: DPRD SAMOSIR LEMPAR PENYELESAIAN KONFLIK HKM KE EKSEKUTIF
Table of Contents
Artha-News.com I Samosir, 10 Juni 2026 - Selama delapan bulan terakhir, DPRD Kabupaten Samosir telah menggelar tiga kali Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas konflik berkepanjangan antara masyarakat yang mengatasnamakan Kenegerian Ambarita dengan Koperasi Jasa Parna Jaya Sejahtera (PJS). Namun hingga rapat terakhir yang berlangsung pada 8 Juni 2026, belum ditemukan solusi nyata untuk menyelesaikan pokok persoalan.
Alih-alih menghasilkan jalan keluar, rangkaian RDP tersebut justru berujung pada keputusan untuk menyerahkan tanggung jawab penyelesaian konflik sepenuhnya kepada Pemerintah Kabupaten Samosir.
Awal Persoalan
Konflik bermula dari RDP pertama yang digelar pada 2 Oktober 2025. Dalam rapat tersebut dibuat berita acara yang menurut pihak PJS disusun tanpa melibatkan mereka sebagai pihak yang terdampak langsung.
Salah satu poin penting dalam berita acara itu merekomendasikan penghentian seluruh kegiatan Koperasi Jasa Parna Jaya Sejahtera. Namun, rekomendasi tersebut tidak disertai larangan bagi pihak lain untuk beraktivitas di kawasan yang sama. Menurut PJS, hal ini menimbulkan penafsiran bahwa masyarakat bebas memasuki dan memanfaatkan areal yang telah memiliki izin pengelolaan.
Akibatnya, mulai 23 Oktober 2025, kawasan pengelolaan koperasi dilaporkan mengalami sejumlah tindakan perusakan. Pihak koperasi mengklaim sekitar delapan ton hasil hutan bukan kayu (HHBK) dirusak, sementara fasilitas kerja, peralatan, dan inventaris lainnya dibongkar, dibakar, atau hilang. PJS menilai kejadian ini merupakan dampak langsung dari rekomendasi RDP pertama. Dugaan tindak pidana tersebut telah dilaporkan ke aparat hukum, namun hingga kini belum ada perkembangan yang signifikan.
RDP Kedua: Ketidaksesuaian Prosedur
Enam bulan kemudian, tepatnya pada 6 April 2026, DPRD menggelar RDP kedua. Meskipun diundang, pihak PJS memutuskan untuk tidak hadir karena mempertanyakan dasar penyelenggaraan rapat.
Dalam surat undangan disebutkan bahwa rapat merupakan tindak lanjut dari surat PJS Nomor 012. Namun pihak koperasi membantah pernah meminta diadakannya RDP melalui surat tersebut. Menurut mereka, surat itu hanya berisi permohonan keterangan terkait perizinan, bukan permintaan rapat. PJS juga menegaskan bahwa izin pengelolaan yang dimiliki dalam bentuk Surat Keputusan Persetujuan Pengelolaan Hutan Kemasyarakatan Nomor 5849 masih sah dan berlaku, sehingga tidak ada urgensi untuk mengikuti rapat tersebut.
Meskipun tanpa kehadiran PJS, RDP kedua memutuskan untuk melakukan monitoring terpadu yang dilaksanakan pada 16–17 April 2026. Pihak koperasi kembali tidak hadir dengan alasan pengurus baru saja kembali dari mengikuti pertemuan di Kementerian Kehutanan, serta ingin menghindari potensi ketegangan di lapangan.
RDP Ketiga: Berakhir Tanpa Kepastian
Harapan muncul saat DPRD menggelar RDP ketiga pada 8 Juni 2026 untuk membahas hasil monitoring. Kali ini PJS diwakili oleh sekretaris dan tim pendamping, meski ketua koperasi berhalangan hadir karena urusan keluarga di luar negeri.
Namun pembahasan kembali menemui kendala. Pihak PJS menyatakan tidak dapat memberikan tanggapan mendalam karena tidak pernah menerima salinan berita acara maupun dokumen hasil monitoring yang menjadi bahan pembahasan. Akibatnya, rapat yang seharusnya menjadi ruang klarifikasi justru berubah menjadi perdebatan mengenai prosedur.
Di akhir pertemuan, DPRD mengambil kesimpulan bahwa penanganan selanjutnya diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Samosir. Keputusan ini memunculkan pertanyaan, mengingat dalam rapat yang sama perwakilan pemerintah daerah melalui Asisten II telah menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan maupun menyelesaikan substansi konflik tersebut.
Pertanyaan yang Belum Terjawab
Situasi ini menimbulkan kebuntuan: legislatif menyerahkan kepada eksekutif, sedangkan eksekutif menyatakan tidak berwenang. Belum ada kejelasan mengenai pihak mana yang akhirnya akan bertanggung jawab menyelesaikan konflik.
Bagi PJS, tiga kali RDP selama lebih dari delapan bulan belum memberikan solusi nyata. Sebaliknya, forum tersebut hanya menghasilkan rekomendasi, laporan monitoring, dan pengalihan tanggung jawab tanpa kepastian. Pihak koperasi berharap seluruh lembaga negara dapat bekerja secara profesional, objektif, dan berkeadilan.
"Jangan sampai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara semakin menurun karena persoalan yang berlarut-larut tanpa titik terang," tegas perwakilan PJS.
"Pihak Kenegerian Ambarita belum memberikan tanggapan resmi hingga berita ini diturunkan"
(NR.Sitohang)
👁 Views: 0
Post a Comment