WASPADA POTENSI SENGKETA TANAH DI WILAYAH JALAN HZ MUSTOPAPelaku Perbuatan Tanpa Hak Terancam Sanksi Pidana dan Perdata
Table of Contents
Tasikmalaya Kota – Artha News, 16 Juni 2026 – Kasus penguasaan dan pemindahan hak atas tanah atau bangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum masih menjadi perhatian masyarakat. Salah satu wilayah yang disarankan untuk berhati-hati sebelum bertransaksi berada di Jalan HZ Mustofa No. 322b, Kelurahan Tugujaya, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya. Lokasi ini berada di jalur strategis, sehingga menjadi salah satu wilayah yang perlu diperiksa kejelasan status hukumnya.
Perbuatan menguasai atau menjual tanah/bangunan tanpa dasar hukum yang sah tidak hanya merugikan pihak yang memiliki hak asli, tetapi juga menjerat pelaku dalam dua jalur pertanggungjawaban, yaitu pidana dan perdata.
**1. Sanksi Pidana atas Perbuatan Tanpa Hak**
Menguasai, memindahkan, atau menjual tanah milik pihak lain tanpa hak dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana. Berdasarkan Pasal 385 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), perbuatan tersebut diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. Selain itu, pelaku juga dapat dikenakan ketentuan Undang-Undang Nomor 51 Prp Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Tanpa Dasar Hukum yang Sah.
**2. Akibat Hukum Perdata: Transaksi Batal Demi Hukum**
Dari sisi perdata, jual beli yang dilakukan oleh pihak yang tidak berwenang batal demi hukum. Hal ini sesuai Pasal 1320 KUHPerdata mengenai syarat sah perjanjian, serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria yang menegaskan hanya pemegang hak sah yang berwenang mengalihkan kepemilikan.
**Ilustrasi Dokumen:**
Bukti kepemilikan tanah terbitan 3 November 1926 dari Pemerintahan Kota Tasikmalaya. Dokumen jenis ini disebut Girik atau Petok D, masih diakui keabsahannya sebagai dasar hukum awal menurut peraturan berlaku, dan dapat dikonversi menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) resmi melalui Kantor Pertanahan (BPN) agar memiliki kepastian hukum yang lebih kuat.
**3. Perlindungan bagi Pembeli Beritikad Baik**
Mahkamah Agung memberikan kepastian hukum melalui Surat Edaran MA Nomor 7 Tahun 2012 dan Nomor 4 Tahun 2016. Pembeli dikatakan beritikad baik jika memenuhi kriteria:
1. Mengecek keabsahan dokumen asli langsung ke BPN
2. Membuat Akta Jual Beli di hadapan PPAT atau Notaris
3. Memastikan tanah tidak dalam sengketa, disita, atau dibebani hak tanggungan
4. Melakukan transaksi secara terbuka dan disaksikan pihak yang berwenang
Jika syarat terpenuhi, hak pembeli dilindungi hukum. Pihak yang merasa dirugikan hanya dapat menuntut ganti rugi kepada pihak yang menjual tanpa hak. Sebaliknya, pembeli yang lalai berisiko kehilangan tanah dan uangnya.
Sementara itu, pihak yang mengaku memiliki hak asal atas tanah yang bersangkutan menyatakan akan menempuh jalur hukum yang berlaku untuk mendapatkan keadilan, serta mengharapkan perhatian dari Pemerintah Kota Tasikmalaya dan penegak hukum sesuai ketentuan.
Sebagai imbauan bagi masyarakat, sebelum membeli tanah atau bangunan, perhatikan langkah berikut:
- Cek keaslian dokumen secara resmi di Kantor Pertanahan (BPN)
- Buat Akta Jual Beli di hadapan PPAT atau Notaris yang berwenang
- Periksa kelengkapan dokumen pendukung seperti SPPT/PBB, IMB, dan bukti pembayaran pajak
- Konfirmasi batas dan status tanah kepada tetangga serta perangkat kelurahan/desa setempat
- Waspadai jika harga yang ditawarkan jauh lebih rendah dari nilai pasar umumnya
(Laporan: Arya Siloka)
👁 Views: 0
Post a Comment