Diduga Terlibat Masalah Pribadi, Seorang Warga di Tasikmalaya Dikeroyok Massa, Polisi Selidiki
Table of Contents
Tasikmalaya | Artha‑News – 1 Agustus 2024
Isu perselingkuhan menjadi perguncingan hangat di kalangan masyarakat, khususnya warga etnis Batak di Kota Tasikmalaya. Kasus ini menyangkut hubungan terlarang antara Rihat Simarmata dengan istri tempat ia bekerja.
Diketahui, pemilik tempat kerja Rihat bermarga Siadari — yang dalam adat suku Batak termasuk kelompok marga Mardongan Tubu, sehingga masih memiliki hubungan kekerabatan garis keturunan yang sama.
Perselingkuhan ini terungkap setelah keluarga R. Siadari mencurigai tingkah laku sang istri yang dirasa tidak wajar. Saat dikonfrontasi, wanita tersebut mengakui telah menjalin hubungan khusus dengan Rihat sejak masa pendekatan pada Februari 2022, dan mulai berhubungan layaknya suami istri sejak September 2023.
Keluarga kemudian menemukan tempat kontrakan Rihat. Bahkan pemilik rumah telah membuat surat pernyataan bahwa pasangan tersebut menyewa dengan mengaku sebagai suami istri. Bukti percakapan di gawai milik wanita itu pun semakin memperkuat dugaan tersebut.
Setelah lokasi Rihat diketahui berada di Cikupa, Tangerang, keluarga berangkat menjemputnya pada Rabu, 1 Agustus 2024. Awalnya niat keluarga sudah bulat untuk melenyapkan Rihat, namun berkat nasihat perwakilan tokoh adat di sana, ia akhirnya dibawa secara aman ke Tasikmalaya.
Sesampainya di Tasikmalaya, Rihat dipertemukan dengan istri majikannya untuk klarifikasi. Selain soal perselingkuhan, keluarga juga menuntut penjelasan terkait uang sebesar 70 juta dan dana tak terperinci yang mencapai sekitar 200 juta rupiah. Rihat sempat mengakui semua perbuatannya.
Belum selesai pembicaraan, massa yang hadir tak sabar dan berusaha menyerang Rihat. Beruntung petugas Polsek setempat segera tiba dan mengamankan dia. Demi keamanan lebih lanjut karena kekhawatiran massa akan mendatangi kantor polsek, Rihat akhirnya terpaksa dimasukkan ke dalam sel tahanan Polsek.
Informasi lain menyebutkan biaya kontrakan dan kebutuhan sehari‑hari Rihat selama ini ditanggung oleh wanita tersebut. Namun saat meninggalkan Tasikmalaya, Rihat beralasan menyewa dihentikan karena menunggak pembayaran selama dua bulan. Kasus ini pun dilaporkan telah diketahui keluarga Rihat di Hamparan Perak, Deli Serdang, serta kerabatnya di Bandung.
(James Panjaitan – Tim Redaksi Artha‑News)
Terakhir diperbarui: 7 Juli 2026
👁 Views: 0

Posting Komentar