👁️ Total Tayangan: 240.624

Berdasarkan Surat Laporan Resmi, Pemuda di Tasikmalaya Dilaporkan Mengalami Penganiayaan

Table of Contents
TASIKMALAYA – Seorang pemuda berinisial M.I.A.F, berusia 18 tahun dan berstatus pelajar, melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan yang dialaminya kepada pihak Kepolisian Resor Kota Tasikmalaya. Laporan resmi diterima pada Jumat, 26 Juni 2026 sekitar pukul 23.54 WIB, dengan nomor pendaftaran: LP/B/346/VI/2026/SPKT/POLRES TASIKMALAYA KOTA/POLDA JAWA BARAT.
 
Peristiwa yang dilaporkan diduga terjadi pada Kamis malam, 25 Juni 2026 tepatnya pukul 22.30 WIB, di wilayah Jalan Letjen Mashudi, Kelurahan Setiajaya, Kecamatan Cibeureum, Kota Tasikmalaya. Berdasarkan keterangan yang tercantum dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan, saat itu pelapor sedang berjalan bersama rekannya, ketika tiba‑tiba didekati sekelompok orang yang turun dari sepeda motor.
 
Terjadi perselisihan atau perdebatan singkat antarpihak, yang kemudian berlanjut menjadi tindakan kekerasan fisik. Pelapor menyatakan dirinya dipukul berulang kali pada bagian wajah, pipi kiri dan kanan, serta kepala—baik menggunakan tangan kosong maupun berupa hantaman alat sejenis tongkat pemukul. Akibat kejadian tersebut, pelapor mengaku mengalami keluhan rasa sakit serta munculnya lebam atau memar di bagian wajah dan kepala.
 
Laporan ini didaftarkan dengan rujukan aturan hukum Pasal 262 Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana, yang mengatur perbuatan penganiayaan. Pihak kepolisian telah menerbitkan Surat Tanda Penerimaan Laporan sebagai bukti sah bahwa aduan telah diterima dan akan ditindaklanjuti melalui tahapan penyelidikan guna mengungkap peristiwa selengkap‑lengkapnya serta menindak tegas pihak yang bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
 
Masyarakat maupun pihak terkait dapat memantau perkembangan penanganan perkara ini melalui layanan resmi daring: https://sp2hp.bareskrim.polri.go.id/ milik Bareskrim Polri. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi yang disampaikan dari pihak yang diduga terlibat maupun hasil penyelidikan lebih lanjut dari aparat berwenang. Pihak kepolisian senantiasa mengimbau masyarakat agar tetap tenang, objektif, dan tidak menyebarkan informasi yang belum terkonfirmasi kebenarannya demi menjaga ketertiban umum serta proses hukum yang berjalan adil.
 
Liputan: Artha‑News
👁 Views: 0

Post a Comment

📢 ARTIKEL PILIHAN BERITA TERBARU | ARTHA-NEWS.COM | Sumber Berita Terpercaya -Analisis - Referensi - Tajam - Handal - Akurat -