D-WA Soroti Minat Konglomerat dan BUMN Masuk Proyek PLTSa yang Pernah Dianggap Gagal
Table of Contents
Artha-News.com
21 Juni 2026
- JAKARTA – Danantara Watch (D-WA) menyoroti tingginya minat sejumlah konglomerat nasional dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk terlibat dalam proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) atau Waste to Energy (WtE). Menurut Koordinator Pusat D-WA, Alex A. Simatupang, proyek semacam ini sebelumnya dinilai mengalami kendala dan tidak berjalan optimal di sejumlah daerah.
“Berdasarkan catatan D-WA, proyek PLTSa pernah mengalami kegagalan atau hambatan pelaksanaan di berbagai lokasi, mulai dari Denpasar, Bali, hingga Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang, Bekasi, yang menampung sekitar 6.000–8.000 ton sampah per hari dari DKI Jakarta,” ujar Alex.
📄 Riwayat Pengelolaan di Bantar Gebang
Pengelolaan TPST Bantar Gebang sempat dijalankan oleh PT Godang Tua Jaya (GTJ) berdasarkan kontrak kerja selama 15 tahun dengan nilai miliaran hingga triliunan rupiah. Namun, pada masa kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, kontrak tersebut diputus secara sepihak di tengah masa berlakunya, yaitu sekitar tahun ke-7 hingga ke-8.
Menurut keterangan Managing Director PT Godang Tua Jaya, DR. Douglas Manurung, kendala pelaksanaan justru berasal dari mitra kerja perseroan, yakni PT Navigat Organic Energy Indonesia (NOEI) yang bertugas menangani tiga aspek teknis: proses gasifikasi termal, pengolahan gas timbunan sampah, serta sistem pencernaan anaerobik. Meskipun demikian, pembatalan kontrak tetap dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
⚠️ Proyek yang Kini Menjadi Rebutan
Yang menjadi perhatian D-WA, proyek pengolahan sampah menjadi energi yang sebelumnya dinilai bermasalah, justru kini menjadi incaran banyak pihak. Melalui Badan Pengelola Investasi Danantara Indonesia, proyek PLTSa kembali dibuka dan diminati oleh berbagai korporasi, termasuk kelompok usaha milik Prajogo Pangestu dan Bakrie Group.
“Muncul pertanyaan, mengapa proyek yang sebelumnya dianggap gagal kini menjadi rebutan banyak pihak?” ungkap Alex.
Berdasarkan data yang dikutip dari Katadata.co.id, tercatat ada sekitar 85 entitas yang mendaftar dalam proses seleksi tahap kedua. Peserta terdiri dari perusahaan dalam dan luar negeri, termasuk BUMN, konglomerat nasional, serta perusahaan asal Tiongkok dan negara lain. Berikut daftar peserta yang tercatat:
Perusahaan asing:
Beijing GeoEnviron Engineering & Technology (IEHC Consortium), Cevia Enviro Inc, China Conch Venture Holdings Limited, China Construction First Group Co., China Everbright Environment Group Limited, China National Environmental Protection Group Co., Ltd. (CNEPG), China National Machinery Import & Export Corporation (CMC), China Sciences Ecorizon Tech Co., Ltd. (CSET), China Tianying Inc. (CNTY), Chongqing Sanfeng Environment Group Corporation Limited, Dynagreen Environmental Protection Group Co., Ltd., GCL Intelligent Energy (Suzhou) Co., Ltd., Grandblue Environment Co., Ltd., Grandtop Yongxing Group Co., Ltd, Hunan Construction Engineering Group Co., Ltd, ITOCHU Corporation, JFE Engineering Corporation, Kanadevia Corporation, Keppel Seghers, Mitsubishi Heavy Industries Environmental & Chemical Engineering, POSCO Eco & Challange Co., Ltd., QiaoYin City Management Co., Ltd, Samsung E&A, Sichuan Energy Investment Group Co., Ltd., SUEZ (Asia Pacific) Limited, Sumitomo Corporation, SUS Indonesia Holding Limited, Tianjin TEDA Environmental Protection Co., Ltd., Veolia Environment SA, Wangneng Environment Co., Ltd., Wuhan Tianyuan Group Co., Ltd, Zhejiang Weiming Environment Protection Co., Ltd.
Konsorsium dan perusahaan nasional:
PT Jinjiang Environment Indonesia, PT MCC Technology Indonesia (MCC), serta berbagai konsorsium gabungan seperti:
- Konsorsium Alam Lestari, Aruna Energi Lestari, Baruna Energi Lestari, Bio Power
- Konsorsium Bumi Biru Indonesia, Bumi Green Energy, Bumi Lestari Indonesia
- Konsorsium Cakra Energi Lestari, Cakrawala Energi Andalas, dan lain-lain
- Konsorsium yang melibatkan PT Pertamina Power Indonesia, PT PLN Indonesia Power Renewables, PT Bakrie Power, PT Medco Power Indonesia, dan sejumlah perusahaan swasta lainnya
📌 Pembatalan Sebelumnya di Kota Bekasi
Sebelumnya, pada tahun 2024, Pemerintah Kota Bekasi juga membatalkan proses lelang proyek senilai Rp1,5 triliun untuk pengelolaan sampah menjadi energi listrik di wilayah Bantar Gebang. Pembatalan tersebut didasarkan pada pertimbangan bahwa ketentuan proyek dianggap tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2020.
📌 PENAFIAN
Tulisan ini menyajikan informasi dan pandangan dari Danantara Watch (D-WA) serta data yang dikutip dari sumber terpercaya. Pandangan yang disampaikan merupakan analisis dari lembaga tersebut dan tidak mewakili pendapat redaksi. Setiap perkembangan proyek selanjutnya tetap mengacu pada keputusan resmi instansi berwenang dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
👁 Views: 0
Post a Comment